Breaking News

Selasa, 08 April 2014

NASAB NABI MUHAMMAD SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM

Oleh KH. Abdullah 'Afif


Dalam Kitab al Barzanji (judul aslinya “al ‘Aqdul Jauhar Fii Maulidinnabiyyil Azhar”) karya: Assayyid Ja’far bin Hasan bin Abdul Kariem bin Muhammad bin Rasul bin Abdussayyid al Barzanji, lahir tahun 1126 H, wafat tahun 1177 H
ditulis sebagai berikut:

 وَبَعْدُ فَأَقُوْلُ هُوَ سَيِّدُنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَاسْمُهُ شَيْبَةُ الْحَمْدِ، حُمِدَتْ خِصَالُهُ السَّنِيَّةُ، اِبْنِ هَاشِمٍ وَاسْمُهُ عَمْرُو بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَاسْمُهُ الْمُغِيْرَةُ الَّذِيْ يَنْتَمِي الْإِرْتِقَاءُ لِعُلْيَاهُ، اِبْنِ قُصَيٍّ وَاسْمُهُ مُجَمِّعٌ سُمِّيَ بِقُصِيٍّ لِتَقَاصِيْهِ فِيْ بِلَادِ قُضَاعَةَ الْقَصِيَّةِ إِلَى أَنْ أَعَادَهُ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْحَرَمِ الْمُحْتَرَمِ فَحَمَى حِمَاهُ اِبْنِ كِلَابٍ وَاسْمُهُ حَكِيْمٌ، اِبْنِ مُرَّةَ، اِبْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍ وَاسْمُهُ قُرَيْشٌ وَإِلَيْهِ تُنْسَبُ الْبُطُوْنُ الْقُرَشِيَّةُ وَمَا فَوْقَهُ كِنَانِيٌّ كَمَا جَنَحَ إِلَيْهِ الْكَثِيْرُ وَارْتَضَاهُ، اِبْنِ مَالِكِ بْنِ النَّضْرِ بْنِ كِنَانَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ مُدْرِكَةَ بْنِ اِلْيَاسَ وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ أَهْدَى الْبُدْنَ إِلَى الرِّحَابِ الْحَرَمِيَّةِ وَسُمِعَ فِيْ صُلْبِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ اللهَ تَعَالَى وَلَبَّاهُ، اِبْنِ مُضَرَ بْنِ نِزَارِ بْنِ مَعَدِّ بْنِ عَدْنَانَ وَهَذَا سِلْكٌ نَظَمَتْ فَرَائِدَهُ بَنَانُ السُّنَّةِ السَّنِيَّةِ

Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihii wasallam:
bin Sayyid Abdullah
bin Abdul-Muth¬thalib (namanya Syaibatul Hamdi)
bin Hasyim (yang namanya Amr)
bin Abdu Manaf ( namanya Al-Mughirah)
bin Qushayy (namanya Mujammi’)
bin Kilaab (namanya Hakiem)
bin Murrah
bin Ka'b
bin Lu'ayy
bin Ghaa¬lib
bin Fihr ( namanya Quraisy dan menjadi cikal bakal nama suku Quraisy)
bin Maalik
bin An-Nadhr
bin Kinaanah
bin Khuzaimah
bin Mudrikah
bin Ilyaas
bin Mudhar
bin Nizaar
bin Ma'add
bin Adnaan Nasab berikutnya sebagaimana dalam kitab Tahqiiqul Maqaam ‘Alaa Kifaayatil ‘Awaamm Fii ‘Ilmil Kalaam, karya Syeikh Ibrahim al Baajuuri (lahir tahun 1198 H, wafat tahun 1277 H) halaman 85, cetakan al Ma’aarif Bandung:

 وَقَدْ ذَكَرَ الْعِرَاقِيُّ أَصَحَّهَا فِيْ أَلْفِيَةِ السِّيْرَةِ
وَحَاصِلُهُ أَنَّ عَدْنَانَ بْنُ أُدّ بْنِ أُدَدْ بْنِ مُقَوَّمِ بْنِ نَاحُوْرِ بْنِ تَيْرَخْ بْنِ يَعْرُبْ بْنِ يَشْجُبْ بْنِ نَابِتِ بْنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ (عَلَيْهِمَا السَّلَامُ)
اِبْنِ تَارَخْ بْنِ نَاحُورْ بْنِ شَارُوخْ بْنِ أَرْغُوْ بْنِ فَالَخْ بْنِ عَيْبَرْ قَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ سَيِّدُنَا هُوْدٌ (عَلَيْهِ السَّلَامُ)
اِبْنِ شَالَخْ بْنِ أَرْفَخْشَدْ بْنِ سَامْ بْنِ نُوْحٍ (عَلَيْهِ السَّلَامُ) وَاسْمُهُ عَبْدُ الْغَفَّارِ
اِبْنِ لَامَكْ بْنِ مَتُّوْ شَلْخَ بْنِ خَنُوخْ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ إِنَّهُ إِدْرِيْسُ فِيْمَا يَزْعُمُوْنَ
اِبْنِ يَرْدَ بْنِ مَهْلَايِيْلَ بْنِ قَيْنَنْ بْنِ يَانُشْ بْنِ شِيْثٍ (عَلَيْهِ السَّلَامُ)
اِبْنِ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ. (Adnan)
bin Udd
bin Udad
bin Muqawwam
bin Naahuur
bin Tairakh
bin Ya’ruub
bin Yasyjub
bin Naabit
bin Nabi Isma’il ‘alaihissalaam
bin Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam
bin Taarakh
bin Naahuur
bin Syaaruukh
bin Arghuu
bin Faalakh
bin ‘Aibar (ada yang mengatakan beiau adalah Nabi Hud ‘alaihissalaam)
bin Syaalakh
bin Arfakhsyad
bin Saam
bin Nabi Nuh ‘alaihissalaam
bin Laamak
bin Mattuusyalkha
bin Khanuukh (ada yang mengatakan beliau adalah Nabi Idris ‘alaihissalaam)
bin Yard
bin Mahlaayiil
bin Qainan
bin Yaanusy
bin Nabi Syits ‘alaihissalaam
bin Nabi Adam ‘alaihissalaam Wallaahu A’lam

Sumber
Read more ...

Astaghfirulloh, Kitab Al Qur’an dan Terjemahnya Dari Depag RI Telah Diubah Oleh Salafi Wahabi

Astaghfirulloh, Kitab Al Qur’an dan Terjemahnya Dari Depag RI Telah Diubah Oleh Salafi Wahabi


Perhatikan dengan baik foto Al-Qur’an yang ada di sebelah tulisan ini. Anda  mungkin sering melihat mushaf Al-Qur’an dengan gambar cover seperti itu atau bahkan anda memilikinya di Rumah. Mushaf Al-Qur’an dengan judul tulisan AL QUR’AN DAN TERJEMAHNYA seperti gambar itu dikemas dengan bagus dan indah, tulisannya pun mudah dibaca, dan dilengkapi dengan terjemah serta tafsir Qur’an dalam Bahasa Indonesia. Dan yang paling menggiurkan adalah mushaf itu diberikan dan dibagi-bagikan gratis oleh Kerajaan Arab Saudi kepada umat Islam khususnya di Indonesia, Singapura, dan Malaysia, yang memahami Bahasa Melayu.
Namun, dibalik kemasannya yang menarik dan gratis, ternyata kitab Al Qur’an Terjemahnya terbitan Arab Saudi yang menganut paham Salafi Wahabi itu menyimpan racun yang dapat merusak aqidah umat Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Mungkin ada yang bertanya kenapa bisa begitu?
Pada postingan sebelumnya telah dijabarkan dengan jelas tentang bahaya kitab Al-Qur’an dan Terjemahnya tersebut. Silahkan simak kembali paparannya dalam tulisan yang berjudul “Hati-Hati Dengan Mushaf Al-Qur’an Terjemah Terbitan Kerajaan Arab Saudi“.
Yang mempunya mushaf kitab seperti pada gambar itu, silahkan buka Surat al-Baqarah ayat 255 atau dikenal dengan sebutan Ayat Kursi, lalu perhatikan bagian Footnote (catatan kaki) di bagian bawah halaman. Pada bagian footnote dalam mushaf Al Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Arab Saudi tertulis:
Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassir mengartikan Ilmu Allah, ada juga yang mengartikan kekuasaanNya. Pendapat yang shahih terhadap makna “Kursi” adalah tempat letak telapak Kaki-Nya.”
Perhatikan tulisan yang berbunyi “Pendapat yang shahih terhadap makna ‘Kursi’ adalah tempat letak telapak Kaki-Nya”. Lafadz “Kursi” dalam ayat itu diartikan sebagai “Tempat telapak kaki Allah SWT”. Ini jelas tafsiran yang membahayakan dan sangat berbahaya bagi aqidah ahlussunnah wal jama’ah. Itu adalah tafsiran kelompok yang mempunyai aqidah mujassimah atau aqidah tasybih atau aqidah yang menyerupakan Allah SWT dengan makhluk atau aqidah yang meletakan sifat Allah mempunyai anggota tubuh (jisim). Maha Suci Allah dari segala apa yang mereka sifatkan atas penyifatan makhluk kepada DzatNya.
Sebagai umat Islam yang berada di jalan yang lurus beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) tidak mungkin menyifatkan Allah SWT menyerupai makhlukNya.
Firman Allah SWT:
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat“. (Qur’an Surat Asy-Syura: 11).
Allah SWT itu ada dan tidak serupa dengan makhluk ciptaanNya. Tiada suatu apapun yang serupa dan sebanding dengan Allah SWT. Sedangkan “Telapak kaki” itu merupakan makhluk ciptaan Allah SWT seperti halnya pada manusia dan hewan. Mustahil sama sekali dan sungguh tidak mungkin bagi kita yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah menyatakan bahwa Allah SWT mempunyai “Telapak kaki” yang berarti Allah SWT serupa dengan makhluk ciptaanNya, atau ada pula yang menyatakan sebagai “Tempat letak telapak kakiNya” yang berarti Allah berada di suatu tempat/ membutuhkan tempat padahal Allah itu ada tanpa tempat dan tidak membutuhkan tempat apalagi bergantung dengan tempat karena Allah SWT itulah yang menciptakan tempat dan tempat itu sendiri merupakan makhluk/ ciptaan Allah SWT. Jadi, mana mungkin Allah membutuhkan/ bergantung pada makhluk/ ciptaanNya sendiri?
Al-’Allamah al-Muhaddits Prof. Dr. Sayyid Muhammad ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya berjudul “Qul Haazihi Sabiili”, yang telah diterjemahkan oleh Syeikh Muhammad Fuad Kamaluddin al-Maliki dengan judul “Inilah Jalanku” menyatakan:
Sesungguhnya Allah SWT suci dari dilingkupi oleh waktu dan tempat. Maka Dia tidak disertai oleh suatu waktu dan tidak ditempati oleh suatu tempat, karena Dia adalah Tuhan yang menciptakan waktu dan tempat. Bagaimana pula Dia membutuhkan kepada keduanya?“.
Perubahan/ Penambahan Redaksi Tafsir Al Qur’an Terbitan Arab Saudi (Salafi Wahabi)
Kitab Al Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi penganut paham Salafi Wahabi sebenarnya adalah kitab Al Qur’an yang menggunakan redaksi terjemah dan tafsir dari Dewan Penterjemah yang ditunjuk oleh Departemen Agama RI, yang beranggotakan:
  1. Prof. T.M. Hasbi Ashshiddiqi
  2. Prof. H. Bustami A. Gani
  3. Prof. H. Muchtar Jahja
  4. Prof. H.M. Toha Jahja Omar
  5. Dr. H.A. Mukti Ali
  6. Drs. Kamal Muchtar
  7. H. Ghozali Thaib
  8. K.H.A. Musaddad
  9. K.H. Ali Maksum
  10. Drs. Busjairi Madjdi
Terjemahan dan tafsir mushaf Al Qur’an terbitan Arab Saudi memang benar-benar bersumber dari Depag RI dan di dalamnya juga menyebut terjemahan dan tafsirannya atas nama Dewan Penterjemah Depag RI. Akan tetapi, setelah ditelusuri ternyata kitab Al Qur’an dan Terjemah yang disebarluaskan oleh Arab Saudi itu telah mengalami perubahan/ penambahan/ distorsi yang yang menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan terjemah dan tafsir dari Dewan Penterjemah Depag RI. Hal ini terungkap setelah kitab Al Qur’an dan Terjemahnya tersebut dicek ulang dan dibandingkan dengan kitab Al Qur’an dan Terjemahnya dari penerbit lain. Aksi perubahan/ penambahan/distorsi kitab tafsir Al Qur’an yang mengatasnamakan Dewan Penterjemah Depag RI bisa jadi bukti nyata bagaimana kelompok Salafi Wahabi Arab Saudi menghalalkan segala cara demi menyebarkan pahamnya. Na’udzubillah.
Dusta dan kebohongan kitab Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan dan cetakan Arab Saudi terbongkar setelah kitab Al Qur’an itu dibandingkan dengan kitab Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan dan cetakan JAMUNU Jajasan Penjelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al Qur’an cetakan 1967 Departemen Agama RI.
Di dalam Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi dan JAMUNU, keduanya sama-sama menyebut berasal dari Dewan Penterjemah Depag RI. Meski sama-sama berasal dari sumber yang sama yaitu Dewan Penterjemah Depag RI akan tetapi ditemukan ada perbedaan dalam terjemah tafsirannya.
Salah satunya adalah tentang tafsir Ayat Kursi (Qur’an Surat Al Baqarah ayat 255). Di dalam Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi (yang telah mengalami perubahan dari versi aslinya) tertulis:
Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassir mengartikan Ilmu Allah, ada juga yang mengartikan kekuasaanNya. Pendapat yang shahih terhadap makna “Kursi” adalah tempat letak telapak Kaki-Nya.”.
Sedangkan dalam Al Qur’an dan Terjemahnya cetakan JAMUNU (versi asli Depag RI) tertulis:
Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassir mengartikan Ilmu Allah, ada juga yang mengartikan kekuasaanNya.”.
Dan lihatlah versi Depag RI yang asli sama sekali tanpa ada teks tambahan “Pendapat yang shahih terhadap makna “Kursi” adalah tempat letak telapak Kaki-Nya.” seperti yang dicantumkan dalam kitab Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi. Lalu, darimana tambahan tulisan tersebut berasal? Apakah benar Depag RI menuliskan tambahan yang demikian? Dan mungkin bisa jadi ada perubahan/ penambahana lainnya yang menyeleweng dari sumber aslinya. Silahkan lihat gambar yang ada di bawah ini, lihat bagian footnote (catatan kaki yang terletak bagian bawah):
Kitab Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi (sudah ada perubahan/ penambahan/ distorsi)
Perubahan/ Penambahan Kitab Al Qur'an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi
Kitab Al Qur'an dan Terjemahnya Versi Arab Saudi yang sudah tidak asli (telah diubah)
.
Kitab Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan JAMUNU (versi asli dari Depag RI)
Kitab Al Qur'an dan Terjemahnya Versi Asli Departemen Agama RI
Kitab Al Qur'an dan Terjemahnya Versi Asli Departemen Agama RI
Cover Kitab Al Qur'an dan Terjemahnya terbitan JAMUNU
Ini jelas telah terjadi penambahan/ perubahan redaksi tafsiran yang mengatasnamakan Dewan Penterjemah dan Tafsir Al Quràn Departemen Agama Republik Indonesia. Dan yang membahayakan adalah bahwa penambahan pentafsiran Al Quràn yang dilakukan Arab Saudi (Salafi Wahabi) ini menjurus pada aqidah Mujassimah/ Tasybih yang menyimpang dari aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Apalagi tambahan tersebut dibumbui dengan klaim sepihak “Pendapat yang shahih”. Pendapat shahih siapa dan darimana?. Tentu saja itu pendapat shahih dari Salafi Wahabi bukan dari ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, musibah, sungguh ini musibah. Mahasuci Allah dari pensifatan makhluk kepada DzatNya.
Lalu apa yang bisa dilakukan setelah mengetahui adanya perubahan/ penambahan/ distorsi sepihak atas temuan Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Arab Saudi ini? Pemerintah Republik Indonesia semestinya menindak tegas pihak terkait jika terbukti benar telah melakukan perubahan/ penambahan terhadap Terjemah dan Tafsir Depag RI. Apalagi ini menyangkut aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dianut umat Islam yang tidak bisa diganggu gugat yang tidak boleh ada perbedaan. Semoga Allah SWT menyelamatkan umat Islam dari fitnah Salafi Wahabi khsusnya muslimin Nusantara. Amin.

Read more ...

MENGKRITISI MADZHAB PANGGILAN HATI : DIALOG AL BOUTI VS AL BANI

Assalamualaikum..Setiap orang apabila menemui suatu masalah fiqiyah, pilihanya hanya dua, yaitu antara berfikir dan berijtihad sendiri sambil terus mencari dalil yang dapat menjawab atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid terdahulu.Pilihan berijtihad tidak diperuntukan kesemua orang karena tidak mungkin semua orang harus menggunakan waktunya untuk mencari, berfikir, mempelajari perangkat2 ijtihad yang akan memakan waktu lama. Ijtihad tidak bisa hanya sekedar membaca satu-dua buku, apalagi buku terjemahan, dan bahkan tanpa guru yang memiliki sanad keilmuan. Bila itu terjadi maka rusaklah syareat agama. 

Berikut adalah potongan perdebatan mengenai ijtihad ini antara Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Bouthi dengan Syaikh Nashirudin Al Bani tokoh pemuka Salafi-Wahabi yang terkenal berfaham anti mazhab. Diskusi ini diambil dari kitab Syeikh Al Bouthi yang berjudul "Al-La Mazhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Syariah al-Islamiyah" - Faham tak bermazhab adalah bid'ah paling berbahaya yang dapat menghancurkan syariat Islam".Berikut adalah isi Jalanya diskusi tersebut:

Al-Bouti : Bagaimana cara anda memahami hukum Allah ? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid ?

Al-Bani: Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.

Al-Bouti : Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut ? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun ? 

Al-Bani : Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati ?

Al-Bouti : Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.

Al-Bani: Hai Saudaraku ! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain ! 

Al-Bouti : Baiklah..! kami ingin bertanya Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits ?

Al-Bani: Ya benar ! 

Al-Bouti : Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.

Al-Bani : Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam : Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid. 

(Al-bani menyebut muttabi' berada diantara muqallid dan mujtahid, tapi kapasitas muttabi disini menjadi lebih unggul dari mujtahid, karena mujtahid sendiripun tidak membanding-bandingkan mazhab, menyaring pendapat imam mazhab lalu memutuskan pendapat para imam mazhab tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. inilah yang dimaksud Al Bouthi sebagai "Sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu" Tapi Albani tidak menjawab peratnyaan Al Bouthi, apakah setiap orang islam harus sedekimian itu)

Al-Bouti : Apa sebenarnya kewajiban Mukallid ? 

Al-Bani : Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya. 

Al-Bouti : Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain ? 

Al-Bani : Ya, hal itu hukumnya haram ! 

Al-Bouti : Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya ? 

Al-Bani : Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkanoleh Allah ‘azza wajalla. 

Al-Bouti : Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an ? 

Al-Bani : Qiro’at imam Hafash . 

Al-Bouti : Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda ? 

Al-Bani : Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja. 

(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini ?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya ! pen.) .

Al-Bouti : Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash ?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkananda untuk membaca Al-Qur’an ! 

Al-Bani : Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash ! 

Al-Bouti : Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain ?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian ! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain ! 

Al-Bani : Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.Al-Bouti : Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya ? 

Al-Bani : Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa ! Al-Bouti: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebut- kan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain ! 

Al-Bani : Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi : “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”. Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan

Al-Bouti: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan ?(Terhadap pertanyaan Syeik Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikerasbahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)

Al-Bouti melanjutkan : Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus ) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahuibahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri. 

Al-Bani: Bagaimana bisa demikian ? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain ! 

Al-Bouti : Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian ! (Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharam kan berpindah-pindah madzhab.). 

Selanjutnya Al-Bouti mengatakan : Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhabHanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela. 

Hanya Dua Kategori!Al-Bouti :Dari mana Anda mengetahui perbedaan antara muqallid dan muttabi'?

Al-Bani:Perbedaannya ialah dari segi bahasa,

(Lalu Al-Buthi mengambil kitab-kitab bahasa agar Al-Albani dapat menetapkanperbedaan makna bahasa darl dua kalimat tersebut, tetapi la tidak menemul apa-apa. Al-Buthi kembali melanjutkan pembicaraan). 

Al-Bouti :Sayyidina Abu Bakar RA pernah berkata kepada seorang Arab badwi yang menentang pajak dan perkataannya ini diakui segenap sahabat, "Apabila para muhajirin telah rela, hendaknya kalian menyepakatinya (mengikuti)."Abu Bakar mengatakan taba'un (mengikuti), yang berarti muwafaqah (menyepakati).

Al-Bani: Kalau begitu, perbedaan makna kedua kata tersebut adalah dari segl istilah, dan bukan hak saya untuk membuat suatu Istilah. Al-Bouti :Silakan saja Anda membuat istilah, tetapi Istilah yang Anda buat tetap tak akan mengubah hakikat sesuatu. Orang yang Anda sebut muttabi', kalau ia mengetahui dalil dan cara melakukan istinbath darinya, berarti ia seorang mujtahid. Tetapi apabila orang itu dalam suatu masalah tidak tahu dan tidak mampu ber-istinbath, berarti ia mujtahid dalam sebahagian masalah dan muqallid dalam masalah lain. Oleh karena itu, bagaimanapun juga pembahagian tingkatan seseorang hanya ada dua macam, mujtahid dan muqallid. Ini hukumnya sudah cukup jelas dan telah diketahui.

Al-Bani: Sesungguhnya muttabi' adalah orang yang mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, kemudian menguatkan salah satu daripadanya. Tingkatan ini berbeda dengan taqlld.

Al-Bouti : Kalau yang Anda maksudkan "membedakan pendapat para imam mujtahid ialah membedakan mana yang kuat dan mana yang lemah dari segi dalil, berarti tingkat ini adalah lebih tinggi dari ijtihad (lebih unggul darl Imam mujtahid). Apakah Anda mampu berbuat demikian?

Al-Bani:Saya akan melakukannya sejauh kemampuan saya.

(Kata-kata Al-Albani itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan bahwa la mempunyai kemampuan lebih tinggi dari para imam ijtihad, sebab ia mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, meski dengan catatan: "sejauh kemampuan saya". Al-Buthi rhencoba mengangkat contoh kasus yang akan menunjukkan kekeliruan cara pandang sepertl itu). 

Talak Tiga: Contoh Kasus Al-Bouti : Kami mendengar Anda telah berfatwa bahwa talak tiga yang dljatuhkan dalam satu kesempatan yang jatuh satu talak saja. Apakah sebelum menyampai-kan fatwa Anda talah meneliti pertdapat para Imam madzhab serta dalil-dalil me¬reka, kemudian Anda memilih salah satu dari pendapat mereka lalu baru Anda berfatwa?Ketahullah bahwa Uwalmlr Al-ljlanl telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya di hadapan Rasulullah SAW. Se-telah ia bersumpah li’an dangan istrinya, ia barkata, "Saya jadi berbohong kepadanya, ya Rasulullah, blla saya menahannya, dan saya jatuhkan talak tiga." Bagaimana pengetahuan Anda tentang hadlts inl dan kedudukannya dalam masalah Ini, serta pengertianya menurut madzhab sebagian besar ulama dan menurut madzhab Ibnu Taimiyyah?

Al-Bani:Saya belum pernah melihat hadits Ini.

Al-Bouti : Bagaimana Anda bisa memfatwakan suatu masalah yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati keempat imam madzhab, padahal Anda belum mengetahui dallil-dalil mereka, serta tingkatan kekuatan dalll-dalltnya? Kalau begitu Anda telah menlnggalkan prinsip yang Anda anut, yaitu ittiba', menurut istilah yang Anda katakan sendiri. (Ya, jawaban Al-Albani bertentangan dengan pemyataan awalnya sendiri, "Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang paling mendekati dalil Al-Qur'an dan sunnah." Berikutnya, la pun memberikan alasan akan hal itu). 

Al-Bani:Pada waktu itu saya tidak memiliki kitab yang cukup untuk melihat dalil dari imam-imam madzhab. 

Al-Bouti : Kalau begitu apa yang mendorong Anda tergesa-gesa memberi fatwa yang menyelisihi pendapat jumhur kaum muslimin padahal Anda belum memeriksa dalil-dalll mereka?

Al-Bani: Apa yang harus saya perbuat ketika saya ditanya mengenai masalah tersebut sedangkan kitab yang ada pada saya terbatas sekali?

Al-Bouti : Sesungguhnya cukup bagi Anda untuk mengatakan "Saya tidak tahu tertang masalah ini", atau Anda terangkan saja pendapat madzhab empat kepada si penanya serta pendapat mereka yang berbeda dengan madzhab empat imam harus memberlkan fatwa kepadanya dangan salah satu pendapat yang demikian ini sudah cukup untuk Anda dan memang sampai di situlah kewajlban anda. Apatah lagi masalah itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda mengapa bisa sampai Anda berfatwa dengan pendapat yang menyalahi Ijma' keempat imam tanpa mengetahuidalil-dalil yang dijadlkan hujjah oleh mereka, dengan Anda menganggap cukup pada dalil yang ada di plhak yang bertentangan dengan madzhab yang empat. Anda berada di puncak kefanatikan sebagaimana yang selalu Anda tuduhkan kepada kami.

Al-Bani: Saya telah menelaah pendapat ke-empat-empat imam dalam Subul as-Salam, karya Asy-Syaukani, dan Flqh as-Sunnah, karya Sayyid Sabiq.

Al-Bouti : Kitab yang Anda sebutkan adalah kitab yang memusuhi keempat imam madzhab dalam masalah ini. Apakah Anda rela menjatuhkan hukuman kepada salah seorang tertuduh hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keluarganya tanpa mendengarkan keterangan lain dari tertuduh? 

Al-Bani:Saya kira, apa yang telah saya lakukan tak patut dicela. Saya telah berfatwa kepada orang yang bertanya, dan itulah batas kemampuan pemahaman saya.Al-Bouti : Anda telah menyatakan sebagai muttabi dan kita semua hendaknya menjadi muttabi'. Anda telah menafsirkan bahwa ittiba' ialah meneliti semua pendapat madzhab dan mempelajari dalil-dalil yang dikemukakan, ialu mengambil mana yang paling mendekati dalil yang benar. Namun apa yang telah Anda lakukan ternyata bertolak belakang.Anda mengetahui, madzhab yang empat telah ijma’ bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus berarti jatuh tiga. Anda mengetahui bahwa keempat imam madzhab mempunyai dalil tentang masalah ini, hanya saja Anda belum mendapatinya. Namun demikian, Anda berpaling dari ijma' mereka dan mengambil pendapat yang sesuai dengan keinginan Anda. Apakah Anda sejak mula telah yakin bahwa dalil-dalil keempat imam madzhab ttu tidak dapat diterima?

Al-Bani:Tldak, cuma saya tidak mendapal nya karena saya tidak memiliki kitab-kitab tersebut.

Al-Bouti : Mengapa Anda tidak mau menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa pada-hal Allah SWT tidak memaksakan Anda untuk berbuat demikian? Apakah karena Anda tldak mendapati dalil-dalil -para ulama jumhur yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menguatkan pendapat Ibnu Taimlyyah? Apakah fanatik yang Anda anggap dusta itu tidak lain ialah apa yang Anda telah lakukan? 

Al-Bani:Pada kitab-kitab yang ada pada saya, saya telah mendapatkan dalil-dalil yang cukup memuaskan dan Allah tidak membebani saya lebih dari itu.

Al-Bouti : Apabila seorang muslim mendapati satu dalil dalam kitab yang dibacanya,apakah cukup dengan dalil tersebut ia meninggalkan semua mazhab yang berbeda dengan pemahamannya sekalipun ia belum mendapati dalil-daiil madzdzhab-madzhab tersebut?

Al-Bani: Ya, cukup.

Seorang Muallaf; sebuah analogAl-Bouti :Ada seorang pemuda yang baru saja memeluk agama Islam, la sama sekali tak mengetahui pendldlkan agama Islam, Laiu ia membaca firman Allah 'Azza wa Jaffa, yang artinya, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, dsitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (Rahmat-Nya) lagi) Maha Mengetahui." QS Al-Baqarah 115. Pemuda tersebut lalu beranggapan bahwa setiap orang yang hendak shalat boleh menghadap ke arah mana saja sebagaimana dttunjukkan oleh zhahirnya redaksi ayat Al-Quran Itu. Kemudian ia mendengar bahwa keempat imam madzhab telah bersepakat bahwa seorang yang shalat harus meng¬hadap Ka'bah. la sadar, para imam mempunyal dalil untuk masalah ini, hanya saja ia belum mendapatlnya. Apakah yang harus dilakukan oleh pemuda tersebut sewaktu la hendak mengerjakan shalat? Apakah cukup dengan menglkutl panggiian hatinya karena la telah menemukan ayat Al-Qur'an tersebut, atau ia harus menglkutl pendapat para imam yang berbeda dengan pemahamannya?

Al-Bani: Cukup dengan menglkuti panggilan hatinya.

Al-Bouti :Meskipun dengan menghadap ke arah tlmur misalnya? Apakah shalatnya dianggap sah?

Al-Bani:Ya, karena ia wajib menglkuti panggilan hatinya.

Al-Bouti :Andai kata panggilan hati pemuda itu mengilhaml dlrinya sehingga ia merasa tidak apa-apa berbuat zina dengan istri tetangganya, memenuhi perutnya dengan khamar dan merampas harta manusla tanpa hak, apakah Allah akan memberlkansyafa'at kepadanya lantaran panglllan hatinya itu? 

(Terdiam sejenak, laiu berkata): Al-Bani: Sebenarnya contoh-contoh yang Tuan tanyakan hanyalah khayalan dan tidak ada buktinya.

Al-Bouti : Bukan khayalan atau dugaan semata-mata, bahkan selalu terjadl hal se-perti itu ataupun lebih aneh lagi.

Bagaimana tidak begitu, seorang pemuda yang tak punya kelayakan pengetahuan tentang Islam, Al-Qur’an dan sunnah, kemudian membaca sepotong ayat Al-Qur'an yang ia pahami menurut apa adanya. la kemudian berpendapat boleh saja shalat menghadap ke arah mana saja meskipun ia tahu bahwa shalat harus menghadap kiblat. Pada kasus Ini apakah Anda tetap berpendirian bahwa shalatnya sah karena manganggap cufcup dengan aclanya bisikan hati nurani atau panggilan jiwa si pemuda tersebut?Di samping itu, menurut Anda, bisikan hati, panggiian jiwa, dan kepuasan moril dapat memutuskan segala urusan (dijadikan sumbar untuk mangeluarkan hukum). Kenyataan ini jeias bertantangan dengan prinsip Anda bahwa manusia terbagi atas tiga kelompok: mujtahid, muqallid, dan muttabi’ (karena dengan modal panggilan hati itu nyatanya semua manusia adalah muttabi’/mujtahld, termasuk si muallaf tadi).

Al-Bani:Semestinya pemuda itu membahas dan meneliti. Apakah ia tidak mambaca hadits atau ayat lainnya?

Al-Bouti :la tidak memiliki cukup bahan untuk mambahas sebagaimana halnya Anda ketika membahas ihwal masalah talak. ia tak sempat membaca ayat-ayat lain yang berhubungan dengan masalah kiblat selain di atas. Dalam hal ini apakah ia tetap harus mengikuti bisikan hatinya dengan meninggalkan ljma' para ulama? 

Al-Bani:Memang seharusnya begitu kalau ia tidak mampu membahas dan menganalisis. Baginya cukuplah berpegang pada hasil pikirannya sendiri dan ia tidaklah salah. 

(Pandangan ini jelas manyimpan potensi yang membahayakan. Itulah mengapa Ai-Buthi sampai menulis sebuah kitab berjudul Al-la Madzhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Sari'ah al-lslam-iyah - Paham tak Bermadzhab adalah Bid'ah Paling Barbahaya yang dapat Menghancurkan Syariat islam. Betapa tidak? Bayangkan saja, saandainya para muallaf atau orang-orang islam awam membuka lembaran-lembaran AI-Quran, lalu membaca Surah At-Tawbah ayat ke-5, yang artinya, "Bunuhlah mereka (orang-orang musyrik) di mana saja kamu menjumpai mereka", atau ayat-ayat yang redaksinya semacam Itu, lalu orang-orang tersebut tak mau bertanya kepada yang lebih paham tentang makna ayat tersebut dan serta merta bertekad bulat akan memenuhl panggiian hatinya untuk “menjalankan perintah Allah" ini, dapatkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi? Tak aneh bila banyak pengamat menllai bahwa embrio radikalisme acap bermula dari paham ala tekstualis seperti ini. Rupanya matoda pokok istinbath (penylmpulan) hukum salah satu tokoh pemuka al-la madzhabiyyah (non-mazhab) Ini adalah mengikuti panggiian hati. Dan cocoklah klranya bila klta menamai madzhab" ala Al-Albani Ini dangan madzhab panggiian hati”). 

Al-Bouti :Ucapan Anda ini amat sangat berbahaya dan mengejutkan. Kami akan siarkan. 

Al-Bani:Silakan Tuan menyiarkan pendapat saya dan saya tidak takut. 

Al-Bouti :Bagalmana Anda akan takut kepada saya sedangkan Anda tldak takut kepada Allah SWT? Sesungguhnya dengan ucapan tersebut Anda telah membuang firman Allah SWT, yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mangetahuf - OS-An Nahi: 43.Al-Bani: Tuan, para imam tidaklah ma’shum - terpelihara dari kesalahan. Bolehkah ia (si muallaf) meninggalkan yang ma'shum (Maksudnya nash-nash agama sepertl Al qur’an dan hadlts Rasulullah SAW) dan berpegang pada orang yang tidak ma'shum? 

Al-Bouti :Yang terpelihara dari kesalahan adalah makna yang hakiki yang dikehendaki Allah Azza wa Jaila daiam firman-Nya, yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" Akan tetapi pemahaman pemuda yang jauh sekali dari pendidikan Islam sama sekali tidak ma'shum?jadi masalahnya ialah perbandingan antara dua pemahaman, yaitu pemahaman atau pemikiran seorang pemuda yang jahil dengan pemahaman atau pemikiran para Imam mujtahiddln, yang keduanya tidak ma'shum. Perbedaannya hanyalah yang satu terlalu jahil dan yang satu lagi sangat dalam ilmunya.

Al-Bani:Sesungguhnya Allah SWT tidak membebaninya melebihi kemampuannya.

Dokter don Brosur: Analog! Lainnya

Al-Bouti :Tolong Jawab pertanyaan ini. Sese orang mempunyai anak kecil yang sedang saklt panas. Menurut saran semua dokter yang ada di kota Itu, la harus diberi obat khusus dan mereka melarang orangtua ai anak untuk mengobatinya dengan antlbiotik. Mereka pun telah memberi tahu kepada orangtua si anak bahwa, sekiranya saran ini dilanggar, mungkin saja Itu menyebabkan kematian si anak, Suatu ketika si orangtua membaca selebaran brosur ks\esehatan dan manemukan keteranganbahwa antibiotik terkadang barmanfaat untuk mengobati saklt panas. Berdasarkan isi selebaran itu, orangtua tersebut tidak memperhatikan lagi saran dokter, Dengan panggilan hatinya, ia merawat anaknya dengan antibiotik hingga mangakibatkan kematian si anak, Dengan tindakan ini, apakah orangtua tersebut berdosa atau tidak?

Al-Bani: Saya kira, masalah itu lain dengan masalah ini dan maksudnya pun berbeda dengan persoalan yang sectang kita bicarakan. (Di sini tampaknya Al-Albani gagal menangkap analogi yang sederhana Ini. Lalu, bagalmana ia mampu membanding-kan hujjah-huijah para imam madzhab?)

Al-Bouti :Masalah ini pada hakikatnya sama dengan hat yang tengah kita bicarakan.Coba Anda perhatikan. Orangtua tersebut sudah mendengarkan ijma (kesepakatan) para dokter, sebagaimana pe¬muda tadi juga telah mendengar ijma' para ulama. Akan tetapi lantaran tak tahu landasan dan teori-teori medis dunia kedokteran) orangtua itu bepegang pada brosur kesehatan yang ia baca dan hatinya kemudian condong padanya, sebagalmana pemuda tersebut melaksanakan panggilan hatinya. 

Al-Bani:Tuan, Al-Quran adalah nur (cahaya). Nur AI-Qur'an tidak dapat disamakan dengan yang lain. 

Al-Bouti :Apakah pantulan cahaya Al-Qur'an itu dapat dipahami oleh setiap yang membaca Al-Qur'an dengan pemahaman yang tepat sebagaimana yang dlkehendakl Allah SWT? Kalau begitu, apa bedanya antara ahli ilmu dan yang bukan ahli ilmu dalam menerima cahaya Al-Qur'an? 

Al-Bani:Panggilan hati adalah yang paling asas/pokok, 

Al-Bouti :Orangtua tersebut telah melaksanakan panggilan hatinya hingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah ada pertanggungjawaban bagl orangtua itu baik dari sagi syari'at maupun tuntunan hukum?

Al-Bani:Dia tidak dituntut apa-apa. 

Al-Bouti :Dengan pernyataan Anda seperti ini, saya kira diskusi ini kita cukupkan saja sampai di sini. Sudah putus jalan untuk menemukan pendapat kami dengan Anda. Dengan Jawaban Anda yang sangat ganjil itu, cukuplah kiranya kalau Anda telah kaluar dari ijma' kaum muslimin.

(Demikian ucap Al-Buthl mengakhiri diskusinya dengan Al-Albani. Dari jawaban terakhir Al-Albani, tampaknya Al-Buthi telah menangkap sesuatu sehingga ia merasa tak perlu lagi memperpanjang pembicaraan). 

Sumber: Majalah Alkisah
Read more ...
Designed By