Breaking News

Senin, 18 Agustus 2014

Imam Bukhari Rahimahullah dan Ta’wil

Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi
Kalau kita mengamati dengan seksama, perdebatan orang-orang Wahhabi dengan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan mudah kita simpulkan, bahwa kaum Wahhabi seringkali mengeluarkan vonis hukum tanpa memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan tidak jarang, pernyataan mereka dapat menjadi senjata untuk memukul balik pandangan mereka sendiri. Ustadz Syafi’i Umar Lubis dari Medan bercerita kepada saya. “Ada sebuah pesantren di kota Siantar, Siamlungun, Sumatera Utara. Pesantren itu bernama Pondok Pesantren Darus Salam. Setiap tahun, Pondok tersebut mengadakan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengundang sejumlah ulama dari berbagai daerah termasuk Medan dan Aceh. Acara puncak biasanya ditaruh pada siang hari. Malam harinya diisi dengan diskusi. Pada Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahun 2010 ini saya dan beberapa orang ustadz diminta sebagai pembicara dalam acara diskusi. Kebetulan diskusi kali ini membahas tentang Salafi apa dan mengapa, dengan judul Ada Apa Dengan Salafi?  Setelah presentasi tentang aliran Salafi selesai, lalu tibalah sesi tanya jawab. Ternyata dalam sesi tanya jawab ini ada orang yang berpakaian gamis mengajukan keberatan dengan pernyataan saya dalam memberikan keterangan tentang Salafi, antara lain berkaitan dengan ta’wil. Orang Salafi tersebut mengatakan: “Al-Qur’an itu diturunkan dengan bahasa Arab. Sudah barang tentu harus kita fahami sesuai dengan bahasa Arab pula”. Pernyataan orang Salafi itu, saya dengarkan dengan cermat. Kemudian dia melanjutkan keberatannya dengan berkata: “Ayat-ayat al-Qur’an itu tidak perlu dita’wil dan ini pendapat Ahlussunnah”. Setelah diselidiki, ternyata pemuda Salafi itu bernama Sofyan. Ia berprofesi sebagai guru di lembaga As-Sunnah, sebuah lembaga pendidikan orang-orang Wahhabi atau Salafi. Mendengar pernyataan Sofyan yang terakhir, saya bertanya: “Apakah Anda yakin bahwa al-Imam al-Bukhari itu ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, tidak diragukan lagi, beliau seorang ahli hadits.” Saya bertanya: “Apakah al-Bukhari penganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah?” Sofyan menjawab: “Ya.” Saya berkata: “Apakah al-Albani seorang ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, dengan karya-karya yang sangat banyak dalam bidang hadits, membuktikan bahwa beliau juga ahli hadits.” Saya berkata: “Kalau benar al-Bukhari menganut Ahlussunnah, berarti al-Bukhari tidak melakukan ta’wil. Bukankah begitu keyakinan Anda?” Sofyan menjawab: “Benar begitu.” Saya berkata: “Saya akan membuktikan kepada Anda, bahwa al-Bukhari juga melakukan ta’wil .” Sofyan berkata: “Mana buktinya?” Mendengar pertanyaan Sofyan, saya langsung membuka Shahih al-Bukhari tentang ta’wil yang beliau lakukan dan memberikan photo copynya kepada anak muda itu. Saya berkata: “Anda lihat pada halaman ini, al-Imam al-Bukhari mengatakan:

بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ

Artinya, “Bab tentang ayat : Segala sesuatu akan hancur kecuali Wajah-Nya, artinya Kekuasaan-Nya.”

Nah, kata wajah-Nya, oleh al-Imam al-Bukhari diartikan dengan mulkahu, artinya kekuasaan-Nya. Kalau begitu al-Imam al-Bukhari melakukan ta’wil terhadap ayat ini. Berarti, menurut logika Anda, al-Bukhari seorang yang sesat, bukan Ahlussunnah. Anda setuju bahwa al-Bukhari bukan Ahlussunnah dan pengikut aliran sesat?”. Mendengar pertanyaan saya, Sofyan hanya terdiam. Sepatah katapun tidak terlontar dari lidahnya. Kemudian saya berkata: “Kalau begitu, sejak hari ini, sebaiknya Anda jangan memakai hadits al-Bukhari sebagai rujukan. Bahkan Syaikh al-Albani, orang yang saudara puji itu, dan orang-orang Salafi memujinya dan menganggapnya lebih hebat dari al-Imam al-Bukhari sendiri. Al-Albani telah mengkritik al-Imam al-Bukhari dengan kata-kata yang tidak pantas. Al-Albani berkata: “Pendapat al-Bukhari yang melakukan ta’wil terhadap ayat di atas ini tidak sepatutnya diucapkan oleh seorang Muslim yang beriman”. Inilah komentar Syaikh Anda, al-Albani tentang ta’wil al-Imam al-Bukhari ketika menta’wil ayat:

بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ

Secara tidak langsung, seolah-olah al-Albani mengatakan bahwa ta’wilan al-Imam al-Bukhari tersebut pendapat orang kafir. Kemudian saya mengambil photo copy buku fatwa al-Albani dan saya serahkan kepada anak muda Salafi ini. Ia pun diam seribu bahasa. Demikian kisah yang dituturkan oleh Syafi’i Umar Lubis dari Medan, seorang ulama muda yang kharismatik dan bersemangat dalam membela Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Semoga bermanfaat.
Read more ...

Minggu, 17 Agustus 2014

Syaikh Albani wahabi mengubah Kitab Jami’ushaghir Imam Suyuti

WASPADAI KITAB WAHABI ABAL-ABAL BERLABEL ORIGINAL



Kitab Al-Jamius Shaghir ditulis oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Nama lengkap beliau adalah Jalaluddin abdurrahman ibn Kamaluddin Abi Bakr ibn Muhammad al-Suyuthi. Beliau lahir tahun 849 H atau tahun 1445 M di Asyuth Mesir dari keturunan orang-orang terkemuka di negeri itu dan wafat tahun 911 H atau 1505 M. Ayah beliau wafat pada waktu beliau berumur 6 tahun, sehingga beliau tumbuh sebagai anak yatim.

Untuk memuaskan dahaganya akan ilmu, maka selain di negerinya sendiri, beliau pun mencari ilmu dan merantau ke negeri-negeri seperti Syam, Hijaz, Yaman, India, Maghribi, dan negeri-negeri lain; serta berguru pada para ulama terkenal yang menguasai berbagai disiplin ilmu saat itu, yang jumlahnya kurang lebih 150 orang. Di antara ulama itu ialah Syaikh Syihabuddin al-Syarmasahi, Syaikhul Islam Alamuddin al-Bulqini, putera al-Bulqini, Syaikhul Islam Syarafuddin al-Manawi, Taqiyuddin al-Syibli, Muhyiddin al-Khafiji, Syaikh al-Hanafi, dan lain-lain. Bidang keilmuan yang beliau kuasai sangat luas, antara lain Tafsir, Hadits, Fiqh, Nahwu, Ma’ani, Bayan, dan Badi’ menurut cara orang Arab yang baligh, bukan menurut cara orang Ajam (non-Arab) dan ahli-ahli filsafat (keterangan ini dapat diperoleh dalam kitab beliau Husnul Muhaadlarah).

Sesungguhnya kitab hadits Al-Jami’ Ash-Shaghir karangan Al-Hafidz As-Suyuthi merupakan salah satu kitab hadits yang paling lengkap pokok pembahasannya, paling banyak manfaatnya, paling sederhana penyusunannya. dan yang menjadi kekhasan kitab ini adalah hadits-hadits yang tercantum diurutkan berdasarkan urutan huruf hijaiyah.Kitab jamius Shaghir beliau selesaikan pada tahun 907 H, 4 tahun sebelum beliau wafat (911 H). Dan ini sungguh suatu jihad yang dilakukan oleh seorang ulama untuk mengumpulkan dan menyusun sebuah kitab sehingga manfa’atnya dapat dirasakan oleh ummat setelahnya. Beliau juga menyusun secara terpisah appendix (lampiran) bagi kitabnya ini dengan judul Ziyaadah Al Jami’. Dalam salah satu tulisannya beliau berkata,”Ini adalah appendix bagi kitab karangan saya yang bernama Al Jamius Shaghir Min hadits Al basyir An Nadzir, dan saya memberinya nama Az Ziyadah Al Jami’. Kode yang terdapat dalam appendix ini sam dengan kode dalam kitab Al Jami’, dan susunannya pun sama dengan yang terdapat dalam kitab Al jami’”

Akan tetapi masih banyak koreksi hadits dari para ulama yang lain diantaranya Al-Imam Al-Mannawi -rahimahullah- dalam kitabnya Al-Faidhul Qodir Syarh Al-Jamius Shaghir, juga Appendix kitab Al-jami’, yakni Az-Ziyadah Al-Jami’ juga beliau komentari dalam kitabnya Miftah As-Sa’dah bi Syarhi Az-Ziyadah. Dalam kitabnya ini, Beliau berupaya mengkritisi derajat hadits yang terkandung dalam kitab Al-Jamius Shaghir, namun sayangnya tidak semua hadits beliau teliti.

Entah dengan alasan tersebut atau maksud lain, maka seorang yang katanya ulama hadits tapi belum punya julukan AL-HAFIZH tetapi berani membuat KITAB TANDINGAN JAMI’US SHAGHIR. Orang ini namanya tersohor dikalangan WAHABI SALAFI tapi keulama’annya terdengar ANEH ditelinga Ahlussunnah wal Jama’ah pada umumnya. Siapa dia kalau bukan Nashiruddin Al-Albani yang mengklaim dirinya telah menyempurnakan kitab Jami’us Shaghir dengan LABEL SHAHIH AL-JAMI’ ASH-SHAGHIR WA ZIYADATUH. Juga begitu beraninya Al-Bani ini mendho’ifkan banyak hadits shahih Imam Bukhari.

Untuk membedakan mana Kitab Jami’us Shaghir milik Ahlussunnah Imam Suyuthi dan Kitab Jami’us Shaghir milik WAHABI SALAFI karangan Al-Bani perhatikan gambar dibawah ini.
Jami’us Shaghir As-Suyuthi syahadatnya memakai kata “SAYYIDINA.” Dan tidak melabelkan kata SHAHIH. Hal ini menggambarkan katawadhuan beliau akan kekurangan-dan kelemahan sebagai manusia yg tidak bisa terlepas dari kesalahan.

Bandingkan dengan Jami’us Shaghir karangan Al-Bani yang dengan bangganya melabelkan kata “SHAHIH” yang dimana secara nalar sehat menggambarkan kegeniusan dan hapalannya akan ilmu dan hadits-hadits Nabi, meskipun dia belum memiliki julukan AL-HAFIZH (banyak menghapal hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam), dan juga tidak mau menyebutkan kata “SAYYIDINA” dalam membaca syahadat Rasul.

Ikhwan wa Akhwat fillah…………..hati-hati dan waspada dengan propaganda ulama-ulama WAHABI SALAFI yg bisanya hanya menyalahkan, mendho’ifkan kitab-kitab ulama salaf dan hadits-hadits Nabi, sementara mereka tidak lain hanyalah ulama pemecah belah umat islam, terutama NASHIRUDIN AL-ALBANI tukang servis jam beralih menservis HADITS SHAHIH menjadi HADITS DHO’IF. Wallohul musta’an wa bish-shawab



Read more ...

Jumat, 15 Agustus 2014

SYAIKH IBNU HAJAR AL-ASQALANY TENTANG TAKWIL

Pandapat Ibnu Hajar al-Asqalani tentang boleh takwil ketika beliau mensyarah Hadits Ibn 'Abbas ra. riwayat Imam Bukhari. Berikut Hadits tersebut dan terjemahannya serta nukilan pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Muslim.

٤٥٨٨ - حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ قَالَ مَا تَقُولُونَ فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُولُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } فَقَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَقُولُ  (رواه البخارى)

Artinya : Haddatsna (memberitahu akan kami) oleh Musa bin Ismail, haddatsna Abu ‘Awanah dari Abi Bisyrin dari Sa’id bin Jubair dari Ibn ‘Abbas berkata ia “Adalah Umar membawa aku masuk (singgah) bersama syaikh-syaikh Badar (Shahabat yang ikut dalam peperangan Badar) maka seolah-olah sebagian mereka marah terhadap Umar dan berkata “Mengapa engkau ajak ini (Ibn ‘Abbas) bersama kita padahal kami mempunyai anak seumur dia” maka berkata Umar “Kalian telah mengenal siapa dia (Ibn ‘Abbas)” Maka Umar memanggil Ibn ‘Abbas pada suatu hari dan mengajak bergabung bersama mereka. (Ibn ‘Abbas berkata) “Tidak aku berpendapat Umar memanggilku kecuali untuk memperlihatkan kepada mereka (kelebihanku)”.
Umar berkata “Bagaimana pendapat kalian tentang firman Allah إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ? Maka sebagian mereka menjawab “Kita diperintahkan untuk memuji Allah dan meminta ampun kepada-Nya apabila kita ditolong dan diberikan kemenagan kepada kita” dan sebahagian Shahabat lain diam tidak menjawab sedikitpun. Maka Umar berkata kepadaku “Apakah demikian juga pendapatmu wahai Ibn ‘Abbas?” Maka aku menjawab “Bukan” Umar berkata “Bagaimana pendapatmu” Aku berkata “Dia (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ُ) adalah ajal Rasulullah saw. Allah memberitahu kepada Nabi ajalnya, Allah berfirman إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ  dan demikianlah ajal engkau. فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا  Maka Umar berkata “Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali apa yang engkau katakana” (HR. Bukhari -4588-)


Mensyarah Hadits ini Ibnu Hajar al-Asqalani berkata pada akhir syarahannya : 

وفيه فضيلة ظاهرة لابن عباس وتأثير لاجابة دعوة النبي صلى الله عليه و سلم أن يعلمه الله التأويل ويفقهه في الدين كما تقدم في كتاب العلم وفيه جواز تحديث المرء عن نفسه بمثل هذا لأظهار نعمة الله عليه وإعلام من لا يعرف قدره لينزله منزلته وغير ذلك من المقاصد الصالحة لا للمفاخرة والمباهاة
وفيه جواز تأويل القرآن بما يفهم من الإشارات وإنما يتمكن من ذلك من رسخت قدمه في العلم


Dan pada Hadits ini terdapat fadhilah (kelebihan) yang nyata bagi Ibn ‘Abbas dan juga bukti maqbulnya (diterimanya) doa Rasulullah saw (yaitu) “bahwa Allah mengajari Ibn ‘Abbas takwil dan memberi pemahaman dalam agama” sebagaimana uraian yang telah lalu pada “Kitab al-Ilmu”. Dan pada Hadits ini (difahami dari Hadits ini) seseorang boleh membicarakan dirinya untuk menampakkan nikmat Allah kepadanya dan mengenalkan (diri) kepada orang yang belum mengenal kadarnya (tingkatan/martabatnya) agar orang lain memposisikan dirinya pada posisi yang selayaknya dan selain tujuan tersebut dari pada tujuan-tujuan yang baik, bukan untuk membanggakan diri dan bermegah-megah.

Dan padanya (difahami dari Hadits ini) boleh takwil al-Quran dengan apa yang difahami dari isyarah-isyarah dan hanya sanya yang mungkin melakukan demikian (takwil) adalah orang-orang yang telah rasikh (tinggi/matang) “tumit”nya (keyakinannya.red) pada ilmu.
Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari juz. VII, hal. 735, Maktabah Syamilah.
Read more ...

Kamis, 14 Agustus 2014

Mencium Tangan Orang Mulia

As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahwa beliau berkata:

اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْ... ظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ..



“Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan- bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk diagungkan; baik manusia atau lainnya, -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan kuburan Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, -salah seorang ulama madzhab Syafi'i di Makkah-, tentang kebolehan mencium Mushaf, buku-buku hadits dan makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib an-Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan dan menyentuhnya, dan dia berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh” .
Read more ...

Yasinan Tiap Malam Jumat

Bolehkah membaca Yasin setiap malam Jumat sebagaimana yang telah umum dilakukan di masyarakat? Shulhan Anam, Sby.

Jawaban:

Ada dua hal yang telah dilakukah dalam amaliyah tersebut, yaitu mengkhususkan membaca Quran pada malam Jumat dan mengkhususkan Surat Yasin.

Dalil yang pertama tentang menentukan waktu: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا . وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (رواه البخارى رقم 1193 ومسلم رقم 3462)

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya" (HR Bukhari No 1193 dan Muslim No 3462) 

al-Hafidz Ibnu Hajar yang diberi gelar Amirul Mu'minin fil Hadis, beristidlal dari hadis diatas: 

وَفِي هَذَا اَلْحَدِيْثِ عَلَى اِخْتِلاَف طُرُقِهِ دَلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ (فتح الباري لابن حجر 4 / ص 197)

"Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus" (Fath al-Bari 4/197)


Dalil kedua tentang mengkhususkan surat tertentu:

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - كَانَ رَجُلٌ (كلثوم بن الهدم) مِنَ الأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ ، وَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ بِهَا لَهُمْ فِى الصَّلاَةِ مِمَّا يَقْرَأُ بِهِ افْتَتَحَ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ، ثُمَّ يَقْرَأُ سُورَةً أُخْرَى مَعَهَا ، وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ، فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَفْتَتِحُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ، ثُمَّ لاَ تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِأُخْرَى ، فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِأُخْرَى . فَقَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا ، إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِذَلِكَ فَعَلْتُ ، وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ . وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْ أَفْضَلِهِمْ ، وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ ، فَلَمَّا أَتَاهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ فَقَالَ « يَا فُلاَنُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ عَلَى لُزُومِ هَذِهِ السُّورَةِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ » . فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّهَا . فَقَالَ « حُبُّكَ إِيَّاهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ » (رواه البخاري 774)

“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap salat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (HR al-Bukhari No 774)

al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: 

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ (فتح الباري لابن حجر ج 3 / ص 150)

"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain" (Fathul Bari III/105)

Berdasarkan hadis-hadis sahih dan ulama ahli hadis, maka hukumnya diperbolehkan.

Sumber 
Read more ...

Selasa, 12 Agustus 2014

Albani Merasa Dirinya Lebih Pintar dari Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ulama Ahli Hadits Lainnya

Mari kita lihat perkataan al-Albani dalam kata pengantar cetakan pertama kitabnya Shahih al-Kalim ath-Thayyib li ibn Taimiyyah yang tercantum di halaman 16, cetakan ke-1 tahun 1390 H:

انصح لكل من وقف على هذا الكتاب و غيره, ان لا يبادر الى العمل بما فيه من الاحاديث الا بعد التأكد من ثبوتها, وقد سهلنا له السبيل الى ذلك بما علقناه عليها, فما كان ثابتا منها عمل به وعض عليه النواجذ, والا تركه

“Aku nasihatkan kepada setiap orang yang membaca buku ini atau buku yang lainnya, untuk tidak cepat-cepat mengamalkan hadits-hadits yang tercantum di dalam buku-buku tersebut, kecuali setelah benar-benar menelitinya. Aku telah memudahkan jalan tersebut dengan komentar-komentar yang aku berikan atas hadits tersebut, apabila hal tersebut (komentar dariku) ada, maka barulah ia mengamalkan hadits tersebut dan menggigit gerahamnya. Jika tidak ada (komentar dariku), maka tinggalkanlah hadits tersebut.”
Scan lengkapnya:

Perhatikan, dari perkataan al-albani diatas (perhatikan juga bahwa tata bahasa arab yang beliau gunakan dalam beberapa kalimat terakhir di atas juga sedikit kacau balau, namun meskipun susunannya kacau balau masih dapat ditangkap maksudnya) dapat dipahami bagaimana al-albani memposisikan dirinya sebagai ahli hadits yang kemampuannya melebihi ulama hadits mu’tabar yang terdahulu. Dia melarang umat muslim untuk  mengamalkan hadits-hadits shahih dari para imam muhaddits besar seperti al-Imaam al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan lain-lain terkecuali setelah ada komentar dari al-albani bahwa hadits-hadits itu dinyatakan sebagai hadits shahih oleh al-albani. Jika tidak dikatakan shohih oleh al-albani, maka hadits-hadits tersebut ditinggalkan atau tidak boleh diamalkan sama sekali.

Sekarang yang menjadi permasalahan adalah, Apakah kapasitas keilmuan al-albani lebih jauh hebat daripada ulama’-ulama’ muhaddits terdahulu? Sedangkan ulama’ – ulama’ ahli hadits yang mu’tabar tersebut masa kehidupannya jauh lebih dekat dengan masa Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam. Coba bandingkan dengan masa kehidupan al-albani di abad 20 Masehi ini yang sangat jauh dari masa Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam?

Dari statement singkat al-albani yang tercantum di dalam kata pengantar bukunya tersebut, dapat disimpulkan juga  bahwasanya menurut al-albani dan pengikutnya apabila sebuah hadits tidak ada “embel-embel” dishahihkan oleh al-albani maka hadits tersebut diragukan keshahihannya meskipun hadits tersebut tercantum di dalam kitab-kitab hadits tershohih sekalipun seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Kembali kepada kata pengantar dari al-albani diatas, perhatikan kalimat bergaris bawah:

فما كان ثابتا منها عمل به وعض عليه النواجذ, والا تركه …

“…apabila hal tersebut (komentar dariku) ada, maka barulah ia mengamalkan hadits tersebut dan menggigit gerahamnya.”

Kalimat bergaris bawah diatas akan sangat terasa rancu bagi mereka yang terbiasa dengan bahasa arab, karena terkesan canggung dan menggelikan. Seharusnya, apabila memang al-albani adalah orang yang mumpuni di bidang hadits, tentunya beliau tidak akan menuliskannya dengan tata bahasa yang kacau balau.
Syaikh Hasan bin Ali As-Saggaf meluruskan kalimat tersebut di dalam kitabnya “Tanaqqudhat al-Albani al-Wadhihah”:

الصحيح ان يقول: إعمل به وعض عليه بالنواجذ. وقد أخطأ فى التعبير لضعفه فى اللغة

“Kalimat yang benar seharusnya berbunyi: “I’mal bihi wa ‘adhdhu ‘alaihi bi an-nawajidz” yang artinya: amalkanlah dan gigitlah dengan gerahammu kuat-kuat. Dan sungguh ia telah salah di dalam mengungkapkan kalimat itu dikarenakan lemahnya ia di dalam berbahasa arab.”

Demikianlah apa adanya saya sampaikan daripada sebagian perkataan al-albani yang tercantum di dalam kitab-kitabnya. Silakan anda membuat kesimpulan sendiri
Read more ...

Dalil Nabi Muhammad Bertawasul dengan Para Nabi ‘alaihissalam

Pemakaman Fathimah bt. Asad

Imam ath-Thobarani dalam Mu’jam al-Kabir dan al-Awshat meriwayatkan kisah kewafatan Sayyidah Fathimah binti Asad bin Hasyim dengan sanad yang jayyid. Di mana hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim daripada Sayyidina Anas r.a. dan mereka memandangnya sebagai shohih. Ianya juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abd al-Bar daripada Sayyidina Anas r.a., Abu Syaibah daripada Sayyidina Jabir r.a., ad-Dailami dan juga Abu Nu’aim. Antara pengajaran dalam hadits ini adalah bagaimana Junjungan Nabi s.a.w. berdoa menyebut dan berwasilah dengan “haq” diri baginda yang mulia serta dengan “haq” para nabi yang telah datang sebelum baginda. Difahamilah bahawa segala para anbiya’ tersebut selain beberapa yang dipercayai masih hidup, telah pun wafat dan kini hidup di alam barzakh. Maka dapat disimpulkan bahawa Junjungan Nabi s.a.w. telah bertawassul dengan para anbiya’ yang telah wafat. Oleh itu, jika tsabit perkara bertawassul dengan orang yang telah mati daripada perbuatan Junjungan Nabi s.a.w., maka kenapakah dipertikaikan perbuatan umat baginda yang bertawassul dengan “haq”, “barkah” dan “jah” baginda setelah kewafatan baginda? Jika dikatakan bahawa hadits tersebut tidak tsabit, maka telah kami nyatakan ianya tsabit jika tidak di sisi sekalian muhadditsin, maka setidak-tidaknya di sisi sebilangan mereka, menjadikan ianya perkara yang diikhtilafkan oleh para ahlinya. Maka tiadalah hak untuk kita mencegah mereka-mereka yang berpegang dengan hadits ini kerana mereka punya panutan dan sandaran. Allahu … Allah, bertasamuhlah, biarlah masing-masing berpegang dengan keyakinan masing-masing.
Pemakaman Bonda Fathimah binti Asad r.’anha
Sayyidah Fathimah binti Asad bin Hasyim r.’anha. adalah bonda Imam ‘Ali r.a., dan beliau juga merupakan ganti ibu bagi Junjungan Nabi s.a.w. setelah kewafatan bonda baginda, Sayyidah Aminah r.’anha. Baginda s.a.w. amat menyayanginya seperti bonda baginda sendiri. Apabila Sayyidah Fathimah wafat, Junjungan Nabi s.a.w. telah memerintahkan agar beliau dimandikan dan ketika sampai ke siraman air kapur barus, maka Junjungan Nabi s.a.w. sendiri menjirus jenazahnya dengan tangan baginda yang mulia. Setelah itu maka Junjungan Nabi s.a.w. telah menanggalkan qamish baginda dan dipakaikan kepadanya serta dikafankannya. Baginda Nabi s.a.w. telah memerintahkan beberapa sahabat, antaranya Sayyidina ‘Umar r.a., Sayyidina Abu Ayyub dan Sayyidina Usamah untuk menggali kuburnya, manakala liang lahadnya dibuat oleh Junjungan Nabi sendiri dengan dua tangan baginda yang mulia. Setelah liang lahad disiapkan, baginda s.a.w. telah berbaring di liang lahad tersebut dan dalam perbaringan tersebut baginda berdoa:-
اللَّهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لا يَمُوتُ،
اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بنتِ أَسَدٍ،
ولَقِّنْهَا حُجَّتَها، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مُدْخَلَهَا،
بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي،
فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ


“Allah Tuhan yang menghidupkan dan mematikan. Dialah yang Maha Hidup yang tiada menerima kematian. Ampunilah bagi bondaku Fathimah binti Asad, bimbing dia untuk menegakkan hujjahnya (yakni untuk menjawab fitnah kubur), luaskanlah kuburnya, demi haq nabiMu dan segala nabi yang sebelumku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengasih.”

Setelah itu, baginda mensholati jenazahnya dengan 4 takbir dan memakamkannya ke dalam lahad tersebut dengan dibantu oleh Sayyidina al-’Abbas r.a. dan Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Ambo nukilkan kalam dua ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terbilang mengenai pengajaran daripada hadits ini. Yang pertama kalam Imam Sayyid Muhammad Zaki Ibrahim dalam karyanya “al-Ifhaam wal Ifhaam @ Qadhaya al-Wasiilah wal Qubur” halaman 32, di mana beliau, rahimahUllah, menyatakan:-
Dan juga kita dapat perhatikan di sini bahawa para nabi yang Junjungan Nabi s.a.w. bertawassul dengan haq mereka kepada Allah dalam hadits tersebut dan lain-lain hadits telah pun wafat. Maka tsabit harus (jawaz) bertawassul kepada Allah dengan “haq” atau dengan “ahlil haq” yang hidup dan yang mati. Justru setelah ini adakah hujjah bagi orang yang menegah bertawassul?! Ya Allah, tiada kekuatan melainkan denganMu!!
Kalam yang kedua daripada al-Faqih Habib Zain bin Ibrahim BinSumaith dalam “al-Ajwibah al-Ghaaliyyah” halaman 76, di mana beliau, hafizahUllah, menyatakan:-
Lihatlah kepada sabdaan baginda : “dengan haq para nabi sebelumku“, maka itu adalah dalil yang jelas bagi mengharuskan / membolehkan bertawassul dengan para nabi setelah kewafatan mereka, sesungguhnya mereka itu hidup di alam barzakh. Dan demikian pulalah segala waris-waris mereka yang sempurna dari kalangan para shiddiqin dan awliya. (Yakni boleh bertawassul dengan mereka semuanya, sama ada yang masih hidup maupun yang telah wafat).
Allahu … Allah, inilah pemahaman para ulama kita Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Sumber

Read more ...

Tawassul itu Bid'ah? Ah itu sih kata orang2 yang suka iseng

Berikut ini kita kemukakan dalil-dalil tentang disyari’atkannya tawassul dan istighotsah secara lebih detail :

1. Hadits tentang orang buta yang datang kepada Rasulullah mengadukan kebutaannya. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir dan al Mu’jam ash-Shaghir dan beliau mensahihkannya. Juga diriwayatkan oleh at-Turmudzi, al Hakim dan lainnya. Hadits ini juga disahihkan oleh al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama muta-akhkhirin yang lain.

Jika ada orang yang mengatakan bahwa makna:

"اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ".

Adalah:

"اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِدُعَاءِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ ...".

Dengan dalil perkataan Nabi di awal hadits:

"إِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ".

“Jika engkau mau engkau bisa bersabar, dan jika engkau mau aku akan mendoakan kamu”.
dan itu artinya orang tersebut memohon doa kepada Nabi ketika beliau masih hidup dan itu jelas boleh, sedangkan yang dilakukan oleh orang yang bertawassul adalah memohon didoakan dari orang yang sudah mati atau hidup tapi tidak di hadapannya dan hal ini tidak diperbolehkan !
Jawabannya: bahwa dalam rangkaian hadits tersebut tidak disebutkan bahwa Nabi benar-benar mendoakan orang buta tersebut, yang disebutkan dalam riwayat tersebut bahwa setelah orang buta itu pergi ke tempat wudlu’, Rasulullah meneruskan ta’lim beliau hingga orang buta tersebut datang kembali dalam keadaan sudah bisa melihat sebagaimana disebutkan oleh perawi hadits tersebut:

"فَفَعَلَ الرَّجُلُ مَا قَالَ، فَوَ اللهِ مَا تَفَرَّقْنَا وَلاَ طَالَ بِنَا الْمَجْلِسُ حَتَّى دَخَلَ عَلَيْنَا الرَّجُلُ وَقَدْ أَبْصَرَ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضُرٌّ قَطُّ".

“Orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah, dan demi Allah kita belum lama berpisah dan belum lama majelis Rasulullah berlangsung hingga orang buta tersebut kembali datang ke majelis dan telah bisa melihat seakan sebelumnya tidak pernah terkena kebutaan sama sekali”.
Dari penegasan sahabat ini diketahui bahwa maksud perkataan Nabi di awal hadits adalah bahwa beliau akan mengajarkan doa kepada orang buta tersebut, bukan mendoakannya secara langsung:

"... وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ" أَيْ عَلَّمْتُكَ دُعَاءً تَدْعُوْ بِهِ.

Jadi pemaknaan yang dilakukan dengan taqdir (بِنَبِيِّنَا: بِدُعَاءِ نَبِيِّنَا ) itu tidak benar karena memang tidak ada dalilnya. Jadi bertawassul dengan Nida’ sekalipun tidak di hadapan seorang Nabi atau wali adalah boleh seperti jelas-jelas disebutkan dalam hadits tersebut tanpa ditakwil-takwil dan tanpa perlu taqdir kalimat tertentu.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dengan para nabi dan wali yang masih hidup tanpa berada di hadapan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan para nabi dan wali, baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal. Jadi hadits yang sahih ini membantah perkataan sebagian orang bahwa bertawassul hanya boleh dengan al Hayy al Hadlir (Nabi atau Wali yang masih hidup dan tawassul dilakukan di hadapannya) dengan meminta doanya.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Abu Sa'id al Khudri –semoga Allah meridlainya-, ia berkata, Rasulullah bersabda :

"مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ فَقَالَ : اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا فَإِنِّيْ لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيآءً وَلاَ سُمْعَةً خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سَخَطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِـيْ مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبِ إِلاَّ أَنْتَ ، أَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ" (رَوَاهُ أحْمدُ في الْمُسنَد والطّبَرَانِيّ في الدعاء وابن السُّنِّيِّ في عمل اليوم والليلة والبيهقيّ في الدعوات الكبير وغيرهم وحسَّنَ إسنادَه الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن الْمَقدِسيّ والحافظ العراقيّ والحافظ الدمياطيّ وغيرهم).

Maknanya: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo'a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya’ dan sum'ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya" (H.R. Ahmad dalam "al Musnad", ath-Thabarani dalam "ad-Du'a", Ibn as-Sunni dalam" 'Amal al Yaum wa al-laylah", al Bayhaqi dalam Kitab "ad-Da'awat al Kabir" dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al 'Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain-lain).

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Dalam hadits ini pula Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan untuk menggabungkan antara tawassul dengan adz-Dzawaat al Faadlilah (seorang nabi atau wali dan orang-orang saleh) dan tawassul dengan amal saleh, beliau tidak membedakan antara keduanya, tawassul jenis pertama hukumnya boleh dan yang kedua juga boleh. Dalam hadits ini tawassul dengan adz-Dzawaat al Faadlilah ada pada kata (بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ ) dan tawassul dengan amal saleh ada pada kata (وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا ).

3. Hadits riwayat al Bayhaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lainnya:

عَنْ مَالِك الدَّار وَكانَ خَازِنَ عُمَرَ قال: أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا، فَأُتِيَ الرَّجُلُ فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ: أَقْرِئْ عُمَرَ السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّهُمْ يُسْقَوْنَ، وَقُلْ لَهُ عَلَيْكَ الكَيْسَ الكَيْسَ، فَأَتَى الرَّجُلُ عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ، فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ: يَا رَبِّ لاَ آلُوْ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ.

Maknanya: “Paceklik datang di masa Umar, maka salah seorang sahabat yaitu Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi dan mengatakan: Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah untuk ummat-mu karena sungguh mereka betul-betul telah binasa, kemudian orang ini bermimpi bertemu dengan Rasulullah dan Rasulullah berkata kepadanya: “Sampaikan salamku kepada Umar dan beritahukan bahwa hujan akan turun untuk mereka, dan katakan kepadanya “bersungguh-sungguhlah dalam melayani ummat”. Kemudian sahabat tersebut datang kepada Umar dan memberitahukan apa yang dilakukannya dan mimpi yang dialaminya. Umar menangis dan mengatakan: “Ya Allah, Saya akan kerahkan semua upayaku kecuali yang aku tidak mampu”.
Hadits ini disahihkan oleh al Bayhaqi, Ibnu Katsir, al Hafizh Ibnu Hajar dan lainnya.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya beristighatsah dengan para nabi dan wali yang sudah meninggal dengan redaksi Nida’ (memanggil) yaitu (يَا رَسُوْلَ اللهِ). Ketika Bilal ibn al Harits al Muzani mengatakan: (اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ ) maknanya adalah: “Mohonkanlah hujan kepada Allah untuk ummat-mu”, bukan ciptakanlah hujan untuk ummatmu. Jadi dari sini diketahui bahwa boleh bertawassul dan beristighatsah dengan mengatakan:

" يَا رَسُوْلَ اللهِ، ضَاقَتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ أَوْ أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ".

Karena maknanya adalah tolonglah aku dengan doamu kepada Allah, selamatkanlah aku dengan doamu kepada Allah. Rasulullah bukan pencipta manfa’at atau mara bahaya, beliau hanyalah sebab seseorang diberikan manfaat atau dijauhkan dari bahaya. Rasulullah saja telah menyebut hujan sebagai Mughits (penolong dan penyelamat) dalam hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang sahih:

"اللّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَآرٍّ عَاجِلاً غَيْرَ ءَاجِلٍ".

Berarti sebagaimana Rasulullah menamakan hujan sebagai mughits karena hujan menyelamatkan dari kesusahan dengan izin Allah, demikian pula seorang nabi atau wali menyelamatkan dari kesusahan dan kesulitan dengan seizin Allah. Jadi boleh mengatakan (أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ) dan semacamnya ketika bertawassul, karena keyakinan seorang muslim ketika mengatakannya adalah bahwa seorang nabi dan wali hanya sebab sedangkan pencipta manfaat dan yang menjauhkan mara bahaya secara hakiki adalah Allah, bukan nabi atau wali tersebut.
Umar yang mengetahui bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi, kemudian bertawassul, beristighatsah dengan mengatakan: (يَا رَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ) yang mengandung Nida’ dan perkataan (اسْتَسْقِ) tidak mengkafirkan atau memusyrikkan sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani, sebaliknya menyetujui perbuatannya dan tidak ada seorang sahabat-pun yang mengingkarinya.

4. Ath-Thabarani meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

"إِنَّ للهِ مَلاَئِكَةً فِيْ الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُوْنَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاَةٍ فَلْيُنَادِ أَعِيْنُوْا عِبَادَ اللهِ" رواه الطّبَرَانِيّ وقال الحافظ الهيثميّ: رجاله ثقات ورواه أيضا البزّار وابن السُّنِّيِّ.

Maknanya: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain hafazhah yang menulis daun-daun yang berguguran, maka jika kalian ditimpa kesulitan di suatu padang maka hendaklah mengatakan: tolonglah aku, wahai para hamba Allah” (H.R. ath-Thabarani dan al Hafizh al Haytsami mengatakan: perawi-perawinya terpercaya, juga diriwayatkan oleh al Bazzar dan Ibnu as-Sunni)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya beristi’anah dan beristighatsah dengan selain Allah, yaitu para shalihin meskipun tidak di hadapan mereka dengan redaksi Nida’ (memanggil). An-Nawawi setelah menyebutkan riwayat Ibnu as-Sunni dalam kitabnya al Adzkar mengatakan: “Sebagian dari guru-guruku yang sangat alim pernah menceritakan bahwa pernah suatu ketika lepas hewan tunggangannya dan beliau mengetahui hadits ini lalu beliau mengucapkannya maka seketika hewan tunggangan tersebut berhenti berlari, Saya-pun suatu ketika bersama suatu jama’ah kemudian terlepas seekor binatang mereka dan mereka bersusah payah berusaha menangkapnya dan tidak berhasil kemudian saya mengatakannya dan seketika binatang tersebut berhenti tanpa sebab kecuali ucapan tersebut”. Ini menunjukkan bahwa mengucapkan tawassul dan istighatsah tersebut adalah amalan para ulama ahli hadits dan yang lainnya.

5. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan sebagaimana dikatakan oleh al Hafizh Ibnu Hajar bahwa al Harits ibn Hassan al Bakri berkata kepada Rasulullah:

" أَعُوْذُ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ أَنْ أَكُوْنَ كَوَافِدِ عَادٍ"

Maknanya: “Aku berlindung kepada Allah dan Rasul-Nya dari menjadi seperti utusan kaum ‘Aad (utusan yang yustru menghancurkan kaumnya sendiri yang mengutusnya)” (H.R. Ahmad)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dan beristighatsah meskipun dengan lafazh al Isti’adzah. Dalam hadits ini al Harits ibn Hassan al Bakri memohon perlindungan (beristi’adzah) kepada Allah karena Allah adalah yang dimohoni perlindungan secara hakiki (Musta’adz bihi haqiqi), sedangkan ketika ia memohon perlindungan kepada Rasulullah karena Rasulullah adalah yang dimohoni perlindungan dengan makna sebab (Musta’adz bihi ‘ala ma’na annahu sabab). Rasulullah tidak mengkafirkannya, tidak memusyrikkannya bahkan tidak mengingkarinya sama sekali, padahal kita tahu bahwa Rasulullah tidak akan pernah mendiamkan terjadinya perkara mungkar sekecil apapun. Dalam hadits ini Rasulullah tidak mengatakan: “Engkau telah musyrik karena mengatakan: (وَرَسُوْلِهِ), karena engkau telah beristi’adzah kepadaku”.

6. Al Bazzar meriwayatkan hadits Rasulullah:

"حَيَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ وَمَمَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ، تُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، وَوَفَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَيَّ أَعْمَالُكُمْ، فَمَا رَأَيْتُ مِنْ خَيْرٍ حَمِدْتُ اللهَ عَلَيْهِ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ شَرٍّ اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ" رواه البزّار ورجاله رجال الصحيح

Maknanya: “Hidupku adalah kebaikan bagi kalian dan matiku adalah kebaikan bagi kalian, ketika aku hidup kalian melakukan banyak hal lalu dijelaskan hukumnya bagi kalian melalui aku. Matiku juga kebaikan bagi kalian, diberitahukan kepadaku amal perbuatan kalian, jika aku melihat amal kalian baik maka aku memuji Allah karenanya dan jika aku melihat ada amal kalian yang buruk aku memohonkan ampun untuk kalian kepada Allah” (H.R. al Bazzar dan para perawinya adalah para perawi sahih)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun sudah meninggal Rasulullah bisa mendoakan atau memohonkan ampun kepada Allah untuk ummatnya. Oleh karenanya diperbolehkan bertawassul dengannya, memohon didoakan olehnya meskipun beliau sudah meninggal.

7. Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dalam kitabnya al Adab al Mufrad dengan sanad yang sahih tanpa ‘illat dari Abdurrahman ibn Sa’d, beliau berkata: Suatu ketika kaki Ibnu Umar terkena semacam kelumpuhan (Khadar), maka salah seorang yang hadir mengatakan: sebutkanlah orang yang paling Anda cintai ! lalu Ibnu Umar mengatakan: Yaa Muhammad. Seketika itu kaki beliau sembuh.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat Abdullah ibnu Umar melakukan Istighatsah dengan Nida’ “Yaa Muhammad (يَا مُحَمَّدُ )”. Makna "يَا مُحَمَّدُ" adalah أَدْرِكْنِيْ بِدُعَائِكَ إِلَى اللهِ: tolonglah aku dengan doamu kepada Allah. Hal ini dilakukan setelah Rasulullah wafat. Ini menunjukkan bahwa boleh beristighatsah dan bertawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat, meskipun dengan menggunakan redaksi Nida’, jadi Nida’ al Mayyit (memanggil seorang nabi dan wali yang telah meninggal) bukan syirik.

8. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa :

" رَبِّ أَدْنِنِيْ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ".

Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke Tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu".
Kemudian Rasulullah bersabda :

"وَاللهِ لَوْ أَنِّيْ عِنْدَهُ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَنْبِ الطَّرِيْقِ عِنْدَ الكَثِيْبِ الأَحْمَرِ" أخرجه البخاريّ ومسلم

Maknanya : "Demi Allah, jika aku berada di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al Ahmar" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Faedah Hadits: Tentang hadits ini al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata dalam kitabnya “Tharh at-Tatsrib”: "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya".
Dan telah menjadi tradisi di kalangan para ulama Salaf dan Khalaf bahwa ketika mereka menghadapi kesulitan atau ada keperluan mereka mendatangi kuburan orang-orang saleh untuk berdoa di sana dan mengambil berhaknya dan setelahnya permohonan mereka dikabulkan oleh Allah. Al Imam asy-Syafi’i ketika ada hajat yang ingin dikabulkan seringkali mendatangi kuburan Abu Hanifah dan berdoa di sana dan setelahnya dikabulkan doanya oleh Allah. Abu ‘Ali al Khallal mendatangi kuburan Musa ibn Ja’far. Ibrahim al Harbi, al Mahamili mendatangi kuburan Ma’ruf al Karkhi sebagaimana diriwayatkan oleh al Hafizh al Khathib al Baghdadi dalam kitabnya “Tarikh Baghdad”. Karena itu para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin Ibn al Jazari mengatakan dalam kitabnya 'Uddah al Hishn al Hashin :

"وَمِنْ مَوَاضِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ قُبُوْرُ الصَّالِـحِيْنَ".

"Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh ".
Al Hafizh Ibn al Jazari sendiri sering mendatangi kuburan Imam Muslim ibn al Hajjaj, penulis Sahih Muslim dan berdoa di sana sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali al Qari dalam Syarh al Misykat.


HIKAYAH NAFISAH (KISAH TELADAN)

Al Hafizh Abdurrahman ibn al Jawzi menyebutkan sebuah kisah dalam kitabnya “Al Wafa bi Ahwal al Mushthafa” –kisah ini juga dituturkan oleh al Hafizh adl-Dliya' al Maqdisi - bahwa Abu Bakr al Minqari berkata: "Adalah aku, ath-Thabarani dan Abu asy-Syaikh berada di Madinah. Kami dalam suatu keadaan dan kemudian rasa lapar melilit perut kami, pada hari itu kami tidak makan. Ketika tiba waktu Isya', aku mendatangi makam Rasulullah dan mengadu: “Yaa Rasulallah, al Juu’ al Juu’ (Wahai Rasulullah! lapar...lapar)”, lalu aku kembali. Abu as-Syaikh berkata kepadaku: "Duduklah, (mungkin) akan ada rizqi atau (kalau tidak, kita akan) mati". Abu Bakr melanjutkan kisahnya: "Kemudian aku dan Abu asy-Syaikh beranjak tidur sedangkan ath-Thabarani duduk melihat sesuatu. Tiba-tiba datanglah seorang 'Alawi (sebutan bagi orang yang memiliki garis keturunan dengan Ali dan Fatimah) lalu ia mengetuk pintu dan ternyata ia ditemani oleh dua orang pembantu yang masing-masing membawa panci besar yang di dalamnya ada banyak makanan. Maka kami duduk lalu makan. Kami mengira sisa makanan akan diambil oleh pembantu itu, tapi ternyata ia meninggalkan kami dan membiarkan sisa makanan itu ada pada kami. Setelah kami selesai makan, 'Alawi itu berkata: "Wahai kaum, apakah kalian mengadu kepada Rasulullah?, sesungguhnya aku tadi mimpi melihat beliau dan beliau menyuruhku untuk membawakan sesuatu kepada kalian".
Dalam kisah ini, secara jelas dinyatakan bahwa menurut mereka, mendatangi makam Rasulullah untuk meminta pertolongan (al Istighotsah) adalah boleh dan baik. Siapapun mengetahui bahwa mereka bertiga (terutama, ath-Thabarani, seorang ahli hadits kenamaan) adalah ulama–ulama besar Islam. Kisah ini dinukil oleh para ulama termasuk ulama madzhab Hanbali dan lainnya. Mereka ini di mata ummat Islam adalah Muwahhidun (Ahli Tauhid), bahkan merupakan tokoh-tokoh besar di kalangan para Ahli Tauhid, sedangkan di mata para anti tawassul mereka dianggap sebagai ahli bid’ah dan syirik. Padahal kalau mau ditelusuri, peristiwa-peristiwa semacam ini sangatlah banyak seperti yang disebutkan sebagian pada dalil ke delapan.
Read more ...

Minggu, 10 Agustus 2014

Inilah Hipotesis Mahasiswa Misterius Yang Mematahkan Jawaban Seorang Profesor

Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.
Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, “Betul, Dia yang menciptakan semuanya”.
“Tuhan menciptakan semuanya?” Tanya professor sekali lagi. “Ya, Pak, semuanya” kata mahasiswa tersebut.
Profesor itu menjawab, “Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan”.
“Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Agama itu adalah sebuah mitos.
Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, “Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?”.
“Tentu saja,” jawab si Profesor,
Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, “Profesor, apakah dingin itu ada?”
“Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada.
Kamu tidak pernah sakit flu?” Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.
Mahasiswa itu menjawab, “Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada.
Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.”
Mahasiswa itu melanjutkan, “Profesor, apakah gelap itu ada?” Profesor itu menjawab, “Tentu saja itu ada.”
Mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi anda salah, Pak.
Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak.
Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”
Akhirnya mahasiswa itu bertanya, “Profesor, apakah kejahatan itu ada?”
Dengan bimbang professor itu menjawab, “Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya.
Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”
Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi Anda salah, Pak.
Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan.
Tuhan tidak menciptakan kajahatan. Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”
Profesor itu terdiam.
Nama Mahasiswa itu adalah ALBERT EINSTEIN
Albert Einstein

Sumber : koetaradja
About these ads
Read more ...

Wahabi Memalsukan Kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid


fakta wahabi
الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله، وعلى آله وصحبه وبعد

هذا الكتاب : نهاية القول المفيد من أعظم كتب التجويد التي ظهرت في أول القرن الرابع عشر الهجري إن لم يكن أعظمها، وقد طبع الكتاب في مصر طبعات قديمة بعناية العلامة الضباع، لكن هناك طبعة جديدة بتحقيق الأستاذ العالم طه عبدالرؤوف سعد خرجت عن دار الصفا هذه صورتها

Ini adalah kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid karya Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi, Imam Masjid az-Zahid Kairo Mesir. Buku ini ditahkik oleh Syaikh al-‘Allamah ad-Dhabba’ dan dicetak pada awal abad ke-14 Hijriah dengan versi cetakan lama.

Namun pada cetakan baru terbitan Maktabah ash-Shafa yang terletak di Darbu al-Atrak di samping Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, dengna pentahkiknya Syaikh Thaha Abdur R’uf Sa’ad, buku itu mengalami perubahan teks asli.

Ucapan Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi  dipalsukan. Diduga, pemalsuan ini dilakukan oleh pihak penerbit, yaitu Maktabah ash-Shafa, yang memang kencang menerbitkan buku-buku berfaham Salafi Wahabi di Mesir. Di dalam buku yang dipalsukan itu, mereka enggan untuk menulis dan mengakui —sesuai teks aslinya— bahwa Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi adalah seorang sufi yang menempuh jalan tarekat (thariqah) Imam Sadzily, bahkan beliau menyelam dan basah kuyup di dalam tarekat sufinya itu.

Inilah scan teks dari buku Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid versi asli sebelum dipalsukan (silakan cermati redaksi yang digarisbawah):

fakta wahabi

Sedangkan gambar di bawah ini adalah versi palsu berikut perubahan teksnya:

fakta wahabi

Anda dapat membandingkan tulisan tersebut, antara versi yang telah diubah (palsu) dengan versi asli, khususnya yang tulisannya ditandai dengan garis. Lebih jelasnya, penulis salinkan tulisan di versi asli tersebut sebagai berikut:

فيقول أسير الشهوات كثير الهفوات الرا خي من مولاه الفوز والنصر الفقير محمد مكي نصر الجريسيّ مولدا والشافعي مذهبا الشاذلي طريقة ومشربا. إن أولي ما شغل العبد به لسانه وعمر به قلبه وجنانه وأفضل مايقوسل به إلي نيل الغفران وأعظم مايتو صل به إلي دخول الجنان قراءة كتاب الله الجيد
"Telah berkata-orang yang digelari-sang Pemenjara Syahwat, sang Banyak Hikmah, sang Pengharap Pertolongan dan Kemenangan dari Tuhannya, yaitu al-Faqir Muhammad Makki Nashr yang dilahirkan di Jurais, bermazhab Syafi'i, bertarekat Syadzili dan menyelam di dalamnya: "Sesungguhnya kesibukan seorang hamba yang paling utama dari lidah, hati dan pikirannya, dan tawasul yang paling afdal untuk memperoleh ampunan Allah, serta wasilah yang paling agung untuk masuk ke dalam surga-Nya adalah membaca Al-Qur' an yang mulia..."
Sedangkan tulisan pada versi palsunya tertulis:

فيقول أسير الشهوات كثير الهفوات الرا خي من مولاه الفوز والنصر الفقير محمد مكي نصر الجريسيّ مولدا والشافعي مدهبا . إن أولي ما شغل العبد به لسانه وعمر به قلبه وجنانه وأفضل مايقوسل به إلي نيل الغفران وأعظم مايتو صل به إلي دخول الجنان قراءة كتاب الله الجيد
"Telah berkata-orang yang digelari-sang Pemenjara Syahwat, sang Banyak Hikmah, sang Pengharap Pertolongan dan Kemenangan dari Tuhannya, yaitu al-Faqir Muhammad Makki Nashr yang dilahirkan di Jurais, bermazhab Syafi'i, * * * ** kalimat di sini menghilang* * * * *: "Sesungguhnya kesibukan seorang hamba yang paling utama dari lidah, hati, dan pikirannya, dan tawasul yang paling afdal untuk memperoleh ampunan Allah, serta sarana yang paling agung untuk masuk ke dalam surga- Nya adalah membaca Al-Qur'an yang mulia..."
Dengan penghapusan dan pemalsuan tersebut, sepertinya Salafi Wahabi merasa takut sekali jika umat Islam mengamalkan nilai-nilai ajaran tasawuf. Padahal, nilai-nilai tasawuf itu pada hakikatnya dari Rasulullah Saw. Pada masa Rasul, sebagaimana masyhur adanya, kata tasawuf sebagai istilah tentang ilmu tertentu belum muncul, namun hakikat dan spiritnya sudah ada dalam kehidupan sehari-hari beliau. Demikian pula istilah fikih, ilmu kalam, dan lain-lain.

Sebaiknya, biarkan saja teks-teks tulisan ulama berada di buku itu seperti apa adanya, tidak perlu diubah, apalagi dipalsukan. Sebab, tasawuf ada dalilnya dari ajaran Rasulullah Saw., dan karenanya perlu disampaikan, bukan ditutup-tutupi. Biarkan saja umat yang menilai, mana yang baik dan mana yang buruk. Toh Rasulullah Saw telah menjamin bahwa umatnya tidak akan mudah tergelincir ke dalam jurang kemusyrikan, sebagaimana disinggung pada sebuah hadis:

إنّي اُعطيت مفاتيح خزثڽ الأرض أومفاتيح الأرض وإنّي والله ما أخاف عليكم أن تشركوا بعدي ولكن أخاف عليكم أن تنافسوا فيها
"Sesungguhnya aku telah diberikan berbagai kunci gudang-gudang dunia—atau kunci-kunci dunia—dan sesungguhnya aku tidak takut (sama sekaii) kalian akan musyrik setelah wafatku. Namun, yang aku takutkan terhadap kalian adalah kalian saling memperebutkan dunia." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Baihaqi, Thabarani, Ibnu Hibban dan lainnya).
Read more ...

Kupas Tuntas Masalah Tawassul

Banyak kita dapati orang bertanya-tanya tentang masalah tawassul. Masalah ini sebenarnya sudah dibahas secara tuntas oleh para ulama sejak dahulu dan diabadikan dalam kitab-kitab mereka. Namun sayangnya, di zaman ini banyak orang jahil berfatwa di sana-sini tanpa ilmu, bahkan tak sedikit yang mengkafirkan sesama muslim secara massal karena permasalahan yang sebenarnya tidak sampai level takfir. Lalu bagaimana sebenarnya?

Tulisan ini berusaha memaparkan penjelasan secara ringkas beserta dalil-dalil dari Al Quran dan Sunnah beserta nukilan-nukilan perkataan para ulama Ahlussunnah tentang masalah tawassul demi menyingkap kabut yang selama ini menyelimuti akal sebagian orang.

Apa itu tawassul?

Tawassul secara bahasa artinya mendekat (taqarrub) atau menjadikan sesuatu sebagai perantara untuk mendekatkan diri ke sebuah tujuan tertentu. Secara istilah, tawassul berarti menjadikan sesuatu sebagai perantara menuju Allah SWT untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Perantara itu disebut wasilah. (lihat: Lisanul 'Arab, Asasul Balaghoh dan Tartib Qamus Al Muhith: wa-sa-la)

Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan yang mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 35)

Tawassul juga bisa bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara doa dari orang lain, misalnya kita mengatakan kepada seseorang, "Mohon doakan saya." Berarti kita sedang bertawassul kepada Allah dengan doa orang itu.

Tawassul juga bisa bermakna berdoa kepada Allah secara langsung dengan menyertakan wasilah dalam doa. Wasilah itu bisa berupa hal-hal berikut ini:

1.       Amal shalih, seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain. Misalnya kita mengatakan, "Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan perantaraan shalat, puasa dan haji yang aku lakukan, berikanlah aku kesembuhan."
2.       Nama-nama Allah yang indah (asmaul husna) dan sifat-sifatNya yang tinggi (shifatul ulya), misalnya, "Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan perantaraan nama-namaMu yang mulia dan indah dan dengan sifat-sifatMu yang agung dan tinggi, berikanlah kami hujan."
3.       Nama-nama para nabi dan orang-orang shalih terdahulu misalnya, "Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan perantaraan nabi-nabiMu yang Engkau muliakan dan orang-orang shalih yang Engkau cintai serta wali-waliMu yang Engkau istimewakan, berikanlah kami keselamatan."
4.       Arsy (kerajaan) Allah, misalnya, "Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan keagungan ArsyMu, berikanlah kami rezeki."

Mengapa harus bertawassul dan apa hukumnya?

Perlu diketahui bahwa bertawassul tidaklah wajib. Seandainya seseorang ingin berdoa kepada Allah secara langsung tanpa menjadikan sesuatu apapun sebagai perantara, maka hal itu tak mengapa. Namun, sebagai makhluk yang penuh dengan dosa dan kemaksiatan, kita membutuhkan perantara yang dapat mengantarkan kita kepada tujuan kita, Allah SWT. Perantara itu bisa berupa amal shalih atau doa orang shalih yang masih hidup, sehingga kita sering meminta doa dari orang-orang yang kita anggap shalih dengan harapan agar Allah berkenan mengabulkan doanya. Bukan karena kita tidak percaya diri dengan doa kita, tapi untuk lebih menguatkan doa itu agar lebih mudah diijabah oleh Allah. Hal ini lumrah dilakukan oleh setiap muslim.

Dalam ayat yang kita sebutkan di atas, Allah SWT memerintahkan kita untuk mencari perantara agar dapat mempermudah jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Ibnu Taimiah menganggap bertawassul dengan keimanan dan amal shalih sebagai sebuah kewajiban bagi setiap muslim, baik ketika Rasulullah SAW masih hidup maupun setelah beliau wafat, karena menurutnya, seseorang tak dapat selamat dari api neraka kecuali dengan keimanan dan amal shalih. Oleh karena itu, bertawassul dengan kedua hal itu adalah wajib hukumnya. (Qa'idah Jalilah hal. 5, Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah)

Dalam Al Quran, Allah juga memuji hamba-hambaNya yang bertawassul kepadaNya.

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

"Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari wasilah (jalan) kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti." (QS. Al Israa': 57)

Sejak zaman Nabi SAW hingga berabad-abad setelahnya, umat Islam terbiasa dengan amalan yang dinamakan tawassul tersebut tanpa ada pengingkaran dari seorang pun. Mereka terbiasa mencari-cari wasilah (perantara) yang dianggap dapat mengantarkan doa mereka kepada Allah, misalnya dengan mendatangi orang shalih yang masih hidup untuk dimintai doa, atau yang sudah mati untuk mengambil berkah kuburannya, atau bisa juga menyertakan nama-nama orang shalih dalam doa mereka, misalnya, "Ya Allah, dengan kemuliaan Fulan, kabulkanlah doa kami."

Dalil Tawassul

Berikut ini dalil-dalil mengenai disyariatkannya tawassul.


Tawassul Dengan Nama Allah (Asmaul Husna)

Allah berfirman, "Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS Al A'raaf: 180)

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk bertawassul dengan asmaul husna.

Dalam hadis riwayat Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan doa berikut ini:

يا حى يا قيوم برحمتك أستغيث

"Wahai Tuhan Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), dengan rahmatMu aku memohon pertolongan." (HR. Tirmidzi, Nasai, Ibnus Sunni, Hakim, Baihaqi dalam Syuabul Iman dan Dhiya'. Lihat: Al Jami' Al Kabir)

Di antara doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah:

أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته فى كتابك أو علمته أحدًا من خلقك أو استأثرت به فى علم الغيب عندك

"(Ya Allah), aku memohon kepadaMu dengan setiap nama yang Engkau miliki, yang dengannya Engkau namai diriMu sendiri, atau yang Engkau turunkan di dalam kitabMu, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari hambaMu, atau yang Engkau istimewakan dalam ilmu ghaib milikMu." (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Thabrani, Hakim dari Ibnu Mas'ud. Lihat: Al Jami' Al Kabir)

Dalam hadis riwayat Imran bin Hushain ia berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

من قرأ القرآن فليسأل الله به فإنه سيأتى أقوام يقرءون القرآن ويسألون به الناس

"Barangsiapa membaca Al Quran maka hendaknya ia memohon kepada Allah dengan Al Quran itu, karena suatu saat akan datang sekelompok kaum yang membaca Al Quran lalu mereka meminta kepada manusia dengan Al Quran itu." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Thabrani, Baihaqi dalam Syuabul Iman. Lihat: Al Jami' Al Kabir)

Tawassul Dengan Amal Shalih

Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa tawassul dengan amal shalih diperbolehkan. Bahkan para ahli tafsir telah menafsirkan kata "al-wasilah" dalam QS Al Maidah 35 dan Al Israa': 57 dengan amal shalih.

Dalam surat Al Fatihah ayat 5 dan 6 disebutkan amal shalih terlebih dahulu sebelum disebutkan doa:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
"Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus,"

Ayat itu memberi isyarat bahwa sebelum berdoa sebaiknya seseorang beramal shalih telebih dahulu.

Serupa dengan ayat itu ada ayat-ayat berikut ini:

الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(Yaitu) orang-orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka," (QS. Ali Imran: 16)

فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنْزَلْتَ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ

Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani Israel) berkatalah dia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: "Kami lah penolong-penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri. Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)".

Dalam hadis riwayat Buraidah bahwa Rasulullah SAW pernah mendengar seorang lelaki berdoa:

اللهم إنى أسألك بأنك أنت الله لا إله إلا أنت الأحد الصمد الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن لك كفوا أحد

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan (kesaksian) bahwa Engkau adalah Allah, tiada tuhan selain Engkau, Tuhan Yang Tunggal dan segala sesuatu bergantung kepadaNya, Yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tak ada satu pun yang setara denganNya."

Lalu Rasulullah SAW bersabda:

لقد سألت الله باسمه الأعظم الذى إذا سئل به أعطى وإذا دعى به أجاب

"Sungguh kau telah memohon kepada Allah dengan perantara namaNya yang paling agung, yang jika Dia diminta dengan nama itu Dia pasti memberi, dan jika dipanggil dengan nama itu Dia pasti menjawab."(HR. Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, Hakim dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar tentang tiga orang yang terjebak dalam gua juga disebutkan tawassul dengan amal shalih. Hadis itu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut:

Rasulullah SAW bersabda: Ketika tiga orang pemuda sedang berjalan, tiba-tiba turunlah hujan lalu mereka pun berlindung di dalam sebuah gua yang terdapat di perut gunung. Sekonyong-konyong jatuhlah sebuah batu besar dari atas gunung menutupi mulut gua yang akhirnya mengurung mereka. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: Ingatlah amal saleh yang pernah kamu lakukan untuk Allah, lalu mohonlah kepada Allah dengan amal tersebut agar Allah berkenan menggeser batu besar itu. Salah seorang dari mereka berdoa: Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku mempunyai kedua orang tua yang telah lanjut usia, seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil di mana akulah yang memelihara mereka. Setelah aku mengandangkan hewan-hewan ternakku, aku segera memerah susunya dan memulai dengan kedua orang tuaku terdahulu untuk aku minumkan sebelum anak-anakku. Suatu hari aku terlalu jauh mencari kayu (bakar) sehingga tidak dapat kembali kecuali pada sore hari di saat aku menemui kedua orang tuaku sudah lelap tertidur. Aku pun segera memerah susu seperti biasa lalu membawa susu perahan tersebut. Aku berdiri di dekat kepala kedua orang tuaku karena tidak ingin membangunkan keduanya dari tidur namun aku pun tidak ingin meminumkan anak-anakku sebelum mereka berdua padahal mereka menjerit-jerit kelaparan di bawah telapak kakiku. Dan begitulah keadaanku bersama mereka sampai terbit fajar. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mengharap keridaan-Mu, maka bukalah sedikit celahan untuk kami agar kami dapat melihat langit. Lalu Allah menciptakan sebuah celahan sehingga mereka dapat melihat langit. Yang lainnya kemudian berdoa: Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku pernah mempunyai saudara seorang puteri paman yang sangat aku cintai, seperti cintanya seorang lelaki terhadap seorang wanita. Aku memohon kepadanya untuk menyerahkan dirinya tetapi ia menolak kecuali kalau aku memberikannya seratus dinar. Aku pun bersusah payah sampai berhasillah aku mengumpulkan seratus dinar yang segera aku berikan kepadanya. Ketika aku telah berada di antara kedua kakinya (selangkangan) ia berkata: Wahai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu merenggut keperawanan kecuali dengan pernikahan yang sah terlebih dahulu. Seketika itu aku pun beranjak meninggalkannya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mencari keridaan-Mu, maka ciptakanlah sebuah celahan lagi untuk kami. Kemudian Allah pun membuat sebuah celahan lagi untuk mereka. Yang lainnya berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku pernah mempekerjakan seorang pekerja dengan upah enam belas ritel beras (padi). Ketika ia sudah merampungkan pekerjaannya, ia berkata: Berikanlah upahku! Lalu aku pun menyerahkan upahnya yang sebesar enam belas ritel beras namun ia menolaknya. Kemudian aku terus menanami padinya itu sehingga aku dapat mengumpulkan beberapa ekor sapi berikut penggembalanya dari hasil padinya itu. Satu hari dia datang lagi kepadaku dan berkata: Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu menzalimi hakku! Aku pun menjawab: Hampirilah sapi-sapi itu berikut penggembalanya lalu ambillah semuanya! Dia berkata: Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olokku! Aku pun berkata lagi kepadanya: Sesungguhnya aku tidak mengolok-olokmu, ambillah sapi-sapi itu berikut penggembalanya! Lalu ia pun mengambilnya dan dibawa pergi. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mengharap keridaan-Mu, maka bukakanlah untuk kami sedikit celahan lagi yang tersisa. Akhirnya Allah membukakan celahan yang tersisa itu.

Tawassul Dengan Nabi SAW

Tawassul dengan Nabi SAW bisa bermakna seseorang memohon kepada Nabi SAW agar mendoakan dirinya, atau bisa juga berdoa kepada Allah dengan menyertakan nama beliau dalam doa. Adapun yang pertama, yaitu memohon doa dari Nabi SAW, hal itu sering dilakukan oleh para sahabat ketika beliau masih hidup. Hal itu disinggung dalam Al Quran:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisaa': 64)

Dalam sunnah pun hal itu sering disinggung. Dalam hadis Utsman bin Hunaif disebutkan bahwa seorang buta memohon kepada Nabi agar mendoakan dirinya supaya diberi kesembuhan. Lalu beliau menyuruhnya berwudhu lalu berdoa dengan doa sebagai berikut:

اللهم إنى أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد نبى الرحمة يا محمد إنى توجهت بك إلى ربى فى حاجتى هذه لتقضى لى اللهم فشفعه فى

"Ya Allah, sungguh aku memohon kepadaMu dan aku menghadapkan wajahku kepadaMu dengan perantaraan NabiMu Muhammad, Nabiyyur Rahmah. Wahai Muhammad, sungguh aku menghadapkan wajahku dengan perantaraanmu kepada Tuhanku tentang hajatku ini agar Dia memenuhinya. Ya Allah, maka jadikanlah ia pemberi syafaatku." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

Hadis riwayat Anas bin Malik:

Bahwa seorang sahabat memasuki mesjid pada hari Jumat dari pintu searah dengan Darulqada. Pada waktu itu Rasulullah saw. sedang berdiri berkhutbah. Sahabat tersebut menghadap Rasulullah saw. sambil berdiri, lalu berkata: Ya Rasulullah, harta benda telah musnah dan mata penghidupan terputus, berdoalah kepada Allah, agar Dia berkenan menurunkan hujan. Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya dan berdoa: "Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami". Kata Anas: Demi Allah, di langit kami tidak melihat mendung atau gumpalan awan. Antara kami dan gunung tidak ada rumah atau perkampungan (yang dapat menghalangi pandangan kami untuk melihat tanda-tanda hujan). Tiba-tiba dari balik gunung muncul mendung bagaikan perisai. Ketika berada di tengah langit mendung itu menyebar lalu menurunkan hujan. Demi Allah, kami tidak melihat matahari sedikit pun pada hari Jumat berikutnya. Kemudian kata Anas lagi: Pada Jumat berikutnya seseorang datang dari pintu yang telah di sebut di atas ketika Rasulullah saw. sedang berkhutbah. Orang itu menghadap beliau sambil berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, harta-harta telah musnah dan mata pencarian terputus (karena hujan terus menerus), berdoalah agar Allah berkenan menghentikannya. Rasulullah saw. mengangkat tangannya dan berdoa: "Ya Allah, di sekitar kami dan jangan di atas kami. Ya Allah, di atas gunung-gunung dan bukit-bukit, di pusat-pusat lembah dan tempat tumbuh pepohonan". Hujan pun reda dan kami dapat keluar, berjalan di bawah sinar matahari. (Shahih Muslim No.1493)

Tawassul Dengan Nabi SAW Setelah Beliau Wafat

Para ulama bersepakat bahwa tawassul dengan Nabi SAW ketika beliau masih hidup adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat mengenai tawassul dengan Nabi SAW setelah beliau wafat. Mayoritas (jumhur) ulama membolehkannya, di antaranya adalah Malikiyah, Syafiiyah, Mutaakhirin Hanafiyah dan Mazhab Hambali, sedangkan sebagian Hanabilah tidak memperbolehkannya. Berikut ini rinciannya:

1. Pendapat Malikiyah

Al Qasthallani berkata: Telah diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika ditanya oleh Abu Ja'far Manshur Al Abbasi, Khalifah kedua Bani Abbas, "Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), apakah saya harus menghadap Rasulullah lalu berdoa atau menghadap kiblat lalu berdoa?"

Imam Malik menjawab, "Mengapa kau memalingkan wajahmu darinya (Rasulullah) padahal ia adalah wasilah (perantara)mu dan wasilah bapakmu Adam AS kepada Allah pada hari Kiamat? Menghadaplah ke arahnya, lalu minta kepada Allah dengannya, Dia akan menjadikannya pemberi syafaat bagimu."

Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Ali bin Fihr dalam kitabnya, Fadhoil Malik (keutamaan-keutamaan Malik) dengan sanad yang tak ada masalah. Juga disebutkan oleh Al Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa melalui jalurnya dari para pembesar masyayikhnya yang terpercaya.

2. Pendapat Syafiiyah

Imam Nawawi berkata mengenai adab ziarah kubur Nabi SAW, "Kemudian orang yang berkunjung itu menghadapkan wajahnya ke arah Nabi SAW lalu bertawassul dengannya dan memohon syafaat dengannya kepada Allah." (Al Majmu' 8/274)

Izzuddin bin Abdissalam berkata, "Sebaiknya hal ini hanya berlaku untuk Rasulullah SAW saja karena beliau adalah pemimpin Bani Adam (manusia)."

As Subki berkata, "Disunnahkan bertawassul dengan Nabi SAW dan meminta syafaat dengannya kepada Allah SWT."

Dalam I'anat at Thalibin disebutkan, "Aku telah datang kepadamu dengan beristighfar dari dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Tuhanku." (Lihat: Faidhul Qadir 2/134/135, I'anat at Thalibin 2/315, Muqaddimah At Tajrid Ash Sharih tahqiq Dr Musthofa Dib Al Bugho)

3. Pendapat Hanabilah

Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, "Disunnahkan bagi yang memasuki masjid untuk mendahulukan kaki kanan… kemudian anda masuk ke kubur lalu berkata… "Aku telah mendatangimu dengan beristighfar dari dosa-dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Allah."

Demikian pula dalam Asy Syarhul Kabir.

4. Pendapat Hanafiyah

Adapun Hanafiyah, para ulama Mutaakhirin mereka telah membolehkan bertawassul dengan Nabi SAW.

Al Kamal bin Al Humam berkata dalam Fathul Qadir tentang ziarah kubur Rasulullah SAW, "…kemudian dia berkata pada posisinya: Assalamu'alaika ya rasulallah (salam bagimu wahai Rasulullah)… dan memohon kepada Allah hajatnya dengan bertawassul kepada Allah dengan Hadrat NabiNya SAW."

Pengarang kitab Al Ikhtiyar menulis, "Kami datang dari negeri yang jauh… dan memohon syafaat denganmu kepada Rabb kami… kemudia berkata: dengan memohon syafaat dengan NabiMu kepadamu."

Hal yang senada juga disebutkan dalam kitab Maraqi Al Falah dan Ath Thahawi terhadap Ad Durrul Mukhtar dan Fatawa Hindiyah, "Kami telah datang mendengar firmanMu, menaati perintahMu, memohon syafaat dengan NabiMu kepadaMu."

5. Pendapat Imam Syaukani

Imam Syaukani berkata, "Dan bertawassul kepada Allah dengan para nabiNya dan orang-orang shalih." (Tuhfatu Adz Dzakirin karangan Syaukani 37)

6. Pendapat Ibnu Taimiah

Ibnu Taimiah berpendapat bahwa bertawassul dengan zat Nabi SAW tidak diperbolehkan, karena menurutnya tawassul dengan Nabi SAW mengandung 3 kemungkinan. Pertama, tawassul dengan iman dan islam, yaitu beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan menaatinya, ini hukumnya boleh. Kedua, tawassul dengan doa Nabi SAW, ini juga boleh sebagaimana Umar bin Khattab bertawassul dengan Nabi SAW dan paman Nabi, maksudnya yaitu dengan doa mereka berdua. Ketiga, tawassul dalam arti bersumpah dan meminta dengan zat Nabi SAW, ini yang tidak boleh.

Munaqasyah (Adu Argumentasi)

Dalam Shahih Bukhari Bab Istisqa' juz 1 hal. 432 hadis no. 963 disebutkan:

حدثنا عمرو بن علي قال حدثنا أبو قتيبة قال حدثنا عبد الرحمن بن عبد الله بن درينار عن أبيه قال
 : سمعت ابن عمر يتمثل بشعر أبي طالب
 وأبيض يستسقى الغمام بوجهه * ثمال اليتامى عصمة للأرامل
 وقال عمر بن حمزة حدثنا سالم عن أبيه ربما ذكرت قول الشاعر وأنا أنظر إلى وجه النبي صلى الله عليه و سلم يستسقي فما ينزل حتى يجيش كل ميزاب
 وأبيض يستسقى الغمام بوجهه * ثمال اليتامى عصمة للأرامل
 وهو قول أبي طالب

Abdullah bin Dinar berkata, "Saya mendengar Ibnu Umar mempresentasikan syair Abu Thalib, 'Semoga awan putih disiramkan dengan pertolongan wajahnya. Untuk menolong anak-anak yatim dan melindungi janda janda.'"

Dari sanad yang mu'allaq dari Ibnu Umar, ia berkata, "Sering saya mengingat perkataan seorang penyair sambil saya melihat wajah Rasulullah memohon hujan, dan beliau tidak turun sehingga tiap-tiap saluran (selokan) mengalir, 'Semoga awan putih disiramkan (dijadikan hujan dengan pertolongan) wajahnya, untuk menolong anak-anak yatim dan melindungi para janda.' Syair itu adalah perkataan Abu Thalib."

Dari hadis di atas, jelas bahwa dahulu sebagian sahabat berdoa kepada Allah sambil membayangkan wajah Rasulullah SAW dengan harapan agar doanya dikabulkan. Ini adalah salah satu bentuk tawassul, yaitu dengan menjadikan bayangan wajah Rasulullah SAW sebagai perantara (wasilah) dikabulkannya doa.

Dalam Shahih Bukhari Bab Istisqa' juz 1 hal. 342 hadis no. 946 juga disebutkan:

حدثنا الحسن بن محمد قال حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري قال حدثني أبي عبد الله بن المثنى عن ثمامة بن عبد الله بن أنس عن أنس : أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه كان إذا قحطوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب . فقال اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا قال فيسقون

Anas bin Malik mengatakan bahwa Umar bin Al Khatthab apabila terjadi kemarau panjang, dia selalu memohon hujan dengan wasilah (perantaraan) Abbas bin Abdul Muthalib, lalu Umar berkata, "Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu selalu bertawassul dengan Nabi kami, kemudian Engkau turunkan hujan. Sesungguhnya kami sekarang bertawassul dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan." Anas berkata, "Lalu mereka diberi hujan."

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari berkomentar:

ليس في قول عمر أنهم كانوا يتوسلون به دلالة على أنهم سألوه أن يستسقى لهم إذ يحتمل أن يكونوا في الحالين طلبوا السقيا من الله مستشفعين به صلى الله عليه و سلم وقال بن رشيد يحتمل أن يكون أراد بالترجمة الاستدلال بطريق الأولى لأنهم إذا كانوا يسألون الله به فيسقيهم فأحرى أن يقدموه للسؤال انتهى

"Perkataan Umar bahwa mereka dahulu selalu bertawassul (mengambil perantara) dengan Nabi SAW tidak berarti bahwa mereka meminta Nabi untuk berdoa memohon hujan untuk mereka, karena mungkin juga artinya mereka melakukan kedua-duanya, yaitu memohon hujan kepada Allah sambil menjadikan Nabi SAW sebagai perantara. Ibnu Rusyaid berkata, "Mungkin yang dimaksud oleh penulis (Imam Bukhari) dalam menulis judulnya adalah beliau ingin berargumen dengan metode Al-Awla. Artinya, jika mereka dahulu meminta kepada Allah dengan perantara beliau, maka lebih layak lagi jika mereka mendahulukan beliau untuk permintaan." (Fathul Bari 2/495)

Dari hadis di atas, kita mengetahui bahwa dahulu Umar bin Khattab bertawassul dengan Abbas, paman Nabi, dengan harapan agar doanya mudah dikabulkan. Beliau menyebutkan nama Rasulullah kemudian Abbas dalam doanya. Ini juga merupakan salah satu bentuk tawassul, yaitu menyertakan nama orang shalih dalam doa.

Dalam hadis riwayat Anas disebutkan doa Nabi SAW untuk Fathimah binti Asad:

اغفر لأمى فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسع عليها مدخلها بحق نبيك والأنبياء الذين من قبلى فإنك أرحم الراحمين

"Ampunilah dosa ibuku, Fathimah binti Asad, bimbinglah dia mengucapkan hujjahnya, luaskankah tempat masuknya, dengan perantara hak NabiMu dan para Nabi yang sebelumku, sesungguhnya Engkau Yang Paling Pemurah." (HR. Thabrani dan Abu Nuaim, di dalamnya terdapat perawi bernama Rauh bin Shalah, ditsiqohkan oleh Ibnu Hibban, selebihnya perawinya adalah perawi shahih)

Dalam Sunan Ibnu Majah juz 1 hal. 256 hadis no. 778 disebutkan:

حدثنا محمد بن سعيد بن يزيد بن إبراهيم التستري . حدثنا الفضل بن الموفق أبو الجهم . حدثنا فضيل بن مرزوق عن أبو سعيد الخدري قال  : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( من خرج من بيته إلى الصلاة فقال اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وأسألك بحق ممشاي هذا . فإني لم أخرج أشرا ولا بطرا ولا رياء ولا سمعة . وخرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك . فأسألك أن تعيذني من النار وأن تغفر لي ذنوبي . إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت - أقبل الله عليه بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك )
في الزائد هذا إسناده مسلسل بالضعفاء . عطية وهو العوفي وفضيل بن مرزوق والفضل بن الموفق كلهم ضعفاء . لكن رواه ابن خزيمة في صحيحه من طريق فضيل بن مرزوق فهو صحيح عنده

Artinya:
"Abu Said Al Khudri berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa keluar dari rumahnya menuju salat lalu berdoa: Ya Allah sesungguhnya aku memintamu dengan perantara orang-orang yang meminta dan dengan perantara hewan-hewan ternak ini…dst."

Hadis serupa juga diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad juz 3 hal. 21 hadis no. 11172:

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا يزيد أنا فضيل بن مرزوق عن عطية العوفي عن أبي سعيد الخدري فقلت لفضيل رفعه قال أحسبه قد رفعه قال : من قال حين يخرج إلى الصلاة اللهم اني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي فإني لم أخرج أشرا ولا بطرا ولا رياء ولا سمعة خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك أسألك ان تنقذني من النار وان تغفر لي ذنوبي انه لا يغفر الذنوب الا أنت وكل الله به سبعين ألف ملك يستغفرون له وأقبل الله عليه بوجهه حتى يفرغ من صلاته

Dari hadis di atas, kita mengetahui bahwa salah seorang sahabat mulia, yaitu Abu Said Al Khudri bertawassul dengan manusia dan hewan-hewan ternak sebagai perantara dikabulkannya doa.

Dalam hadis riwayat Utsman bin Hunaif juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengajari salah seorang sahabat yang buta untuk membaca doa berikut ini:

اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيي محمد نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلى الله أن يقضي حاجتي أو حاجتي إلى فلان أو حاجتي في كذا وكذا اللهم شفع في نبيي وشفعني في نفسي

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan aku menghadapkan wajahku kepadaMu dengan Nabiku Muhammad, Nabiyur Rahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Allah denganmu, supaya mengabulkan hajatku atau hajatku kepada Fulan atau hajatku dalam urusan ini dan itu…dst."

Hadis di atas diriwayatkan oleh:

1.       Imam Bukhari dalam Tarikh Kabirnya secara ringkas.
2.       Imam Tirmidzi dalam Jaminya lalu beliau berkomentar, "Ini adalah hadis shahih gharib yang tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini". Syaikh Albani juga menshahihkannya.
3.       Ibnu Majah dalam Bab Shalat Hajat dari Sunnah-Sunnahnya dan dishahihkan oleh Abu Ishaq. Syaikh Albani juga menshahihkannya.
4.       Imam Nasai dalam kitabnya, Amalul Yaumi wal Lailah.
5.       Imam Abu Nuaim dalam kitabnya, Ma'rifatus Shahabah.
6.       Imam Baihaqi dalam kitabnya, Dalailun Nubuwwah.
7.       dll.

Hadis ini dishahihkan oleh sejumlah huffazh yang setidaknya jumlah mereka mencapai 15 orang, sebagaimana disebutkan oleh Imam Muhammad Zahid Al Kautsari dalam kitabnya Muhiqqu At Taqawwul. Mereka adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thabrani, Abu Nuaim, Al Baihaqi, Al Mundziri, dll. Bagi yang ingin meneliti sanad hadis ini silahkan baca buku yang saya tunjukkan tersebut.

Dalam hadis di atas, jelas sekali bahwa Rasulullah mengajarkan doa yang berisi tawassul kepada beliau. Mengkhususkan doa tersebut untuk sebelum Rasulullah SAW meninggal merupakan pengkhususan tanpa dalil.

Dalam Ad Durrul Mantsur juz 1 hal 216, Imam Suyuthi menukil hadis dari Abu Nuaim Al Asbahani dalam kitabnya, Dalailun Nubuwwah:

وأخرج أبو نعيم في الدلائل من طريق عطاء والضحاك عن ابن عباس قال : كانت يهود بني قريظة والنضير من قبل أن يبعث محمد صلى الله عليه و سلم يستفتحون الله يدعون على الذين كفروا ويقولون : اللهم إنا نستنصرك بحق النبي الأمي إلا نصرتنا عليهم فينصرون فلما جاءهم ما عرفوا يريد محمدا ولم يشكوا فيه كفروا به

Ibnu Abbas berkata: Dahulu Yahudi Bani Quraizhah dan Nadhir sebelum diutusnya Muhammad SAW, mereka berdoa kepada Allah memohon kemenangan terhadap orang-orang kafir sambil mengatakan, "Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu dengan (perantara) kemuliaan Nabi yang Ummi, menangkanlah kami terhadap mereka." Lalu mereka pun menang. Namun ketika orang yang mereka ketahui itu, yakni Muhammad, telah datang, mereka ingkar…"

Dari hadis di atas, kita mengetahui bahwa tawassul sudah ada sejak sebelum diutusnya Rasulullah SAW. Hadis di atas juga menjadi dalil diperbolehkannya bertawassul dengan para nabi.

Hadis serupa juga diriwayatkan dalam Ad Durrul Mantsur juz 1 hal 216, Imam Suyuthi menukil hadis lain dari penulis yang sama dan kitab yang sama:

وأخرج أبو نعيم في الدلائل من طريق الكلبي عن أبي صالح عن ابن عباس قال : كان يهود أهل المدينة قبل قدوم النبي صلى الله عليه و سلم إذا قاتلوا من يليهم من مشركي العرب من أسد وغطفان وجهينة وعذرة يستفتحون عليهم ويستنصرون يدعون عليهم باسم نبي الله فيقولون : اللهم ربنا انصرنا عليهم باسم نبيك وبكتابك الذي تنزل عليه الذي وعدتنا إنك باعثه في آخر الزمان

Hadis serupa juga diriwayatkan dalam Mustadrak Al Hakim juz 2 hal 298 hadis no. 3042:

أخبرني الشيخ أبو بكر بن إسحاق أنبأ محمد بن أيوب ثنا يوسف بن موسى ثنا عبد الملك بن هارون بن عنترة عن أبيه عن جده عن سعيد بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : كانت يهود خيبر تقاتل غطفان فكلما التقوا هزمت يهود خيبر فعاذت اليهود بهذا الدعاء : اللهم إنا نسألك بحق محمد النبي الأمي الذي وعدتنا أن تخرجه لنا في آخر الزمان ألا نصرتنا عليهم قال : فكانوا إذا التقوا دعوا بهذا الدعاء فهزموا غطفان فلما بعث النبي صلى الله عليه و سلم كفروا به فأنزل الله و قد كانوا يستفتحون بك يا محمد على الكافرين [ ] أدت الضرورة إلى إخراجه في التفسير و هو غريب من حديثه
تعليق الذهبي قي التلخيص : لا ضرورة في ذلك أي لإخراجه فعبدالله متروك هالك

Hadis serupa juga diriwayatkan dalam Dalailun Nubuwwah Imam Baihaqi juz 1 hal 461 hadis no. 411:

أخبرنا محمد بن عبد الله الحافظ قال : أخبرني أبو بكر بن إسحاق قال : أخبرنا محمد بن أيوب قال : أخبرنا يوسف بن موسى قال : أخبرنا عبد الملك بن هارون بن عنترة ، عن أبيه ، عن جده ، عن سعيد بن جبير ، عن ابن عباس قال : « كانت يهود خيبر تقاتل غطفان ، فكلما التقوا هزمت يهود خيبر ، فعاذت اليهود ، بهذا الدعاء ، فقالت : اللهم إنا نسألك بحق محمد النبي الأمي الذي وعدتنا أن تخرجه لنا في آخر الزمان إلا نصرتنا عليهم . قال : فكانوا إذا التقوا دعوا بهذا الدعاء ، فهزموا غطفان . فلما بعث النبي صلى الله عليه وسلم كفروا به ، فأنزل الله تبارك وتعالى : وكانوا من قبل يستفتحون (1) يعني بك يا محمد على الذين كفروا إلى قوله : فلعنة الله على الكافرين » وروي معناه أيضا ، عن عطية ، عن ابن عباس

Dalam kitab Dalailun Nubuwwah Imam Baihaqi juz 8 hal. 91 hadis no. 2974 disebutkan:

أخبرنا أبو نصر بن قتادة ، وأبو بكر الفارسي قالا : أخبرنا أبو عمرو بن مطر ، أخبرنا أبو بكر بن علي الذهلي ، أخبرنا يحيى ، أخبرنا أبو معاوية ، عن الأعمش ، عن أبي صالح ، عن مالك قال : أصاب الناس قحط في زمان عمر بن الخطاب ؛ فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا ؛ فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام ؛ فقال ائت عمر فأقرئه السلام ، وأخبره أنكم مسقون . وقل له : عليك الكيس الكيس . فأتى الرجل عمر ، فأخبره ، فبكى عمر ثم قال : يا رب ما آلو إلا ما عجزت عنه

Malik Ad Dar berkata: Manusia ditimpa kekeringan pada masa Umar bin Khattab, lalu datanglan seorang lelaki ke kubur Nabi SAW lalu berdoa: "Wahai Rasulullah, mintalah hujan kepada Allah untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa." Lalu lelaki itu didatangi oleh Rasulullah SAW dalam mimpinya. Beliau bersabda, "Datanglah kepada Umar lalu sampaikan salamku untuknya, dan beritahukan kepadanya bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan juga: hendaknya kalian..dst." lalu lelaki itu mendatangi Umar dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Umar pun menangis kemudian berkata, "Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya."

Al Hafizh Ibnu Katsir menshahihkan hadis ini dalam kitabnya, Al Bidayah wan Nihayah juz 7 hal. 105, beliau berkata:
وهذا إسناد صحيح.
"Sanad hadis ini shahih."

Hadis yang sama juga diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah juz 6 hal. 236 hadis no. 32002:

حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك الدار قال وكان خازن عمر على الطعام قال أصاب الناس قحط في زمن عمر فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا فأتي الرجل في المنام فقيل له إئت عمر فأقرئه السلام وأخبره أنكم مسقيون وقل له عليك الكيس عليك الكيس فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani juga menshahihkan hadis ini dalam Fathul Bari juz 2 hal. 495, beliau berkata:

وروى بن أبي شيبة بإسناد صحيح من رواية أبي صالح السمان عن مالك الداري وكان خازن عمر قال أصاب الناس قحط في زمن عمر فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله استسق لامتك فإنهم قد هلكوا فأتى الرجل في المنام فقيل له ائت عمر الحديث

"Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Dar…dst."

Hadis ini juga disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, Tarikh Kabir, secara ringkas.

Tawassul Salafus Shalih

Sebagian orang mengira bahwa tawassul tidak pernah dicontohkan oleh para salafus shalih. Berikut ini beberapa nukilan tentang tawassul salafus shalih.

Imam Syafii Bertabarruk di kuburan Imam Abu Hanifah

Dalam kitab Tarikh Baghdad karangan Al Khathib Al Baghdadi yang sangat populer itu, disebutkan dengan sanad shahih bahwa Imam Syafii sering datang ke kuburan Imam Abu Hanifah untuk mengambil berkahnya (tabarruk). Berikut ini teksnya:

وبالجانب الشرقي مقبرة الخيزران فيها قبر محمد بن إسحاق بن يسار صاحب السيرة وقبر أبي حنيفة النعمان بن ثابت إمام أصحاب الرأي أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول اني لأتبرك بأبي حنيفة وأجيء إلى قبره في كل يوم يعني زائرا فإذا عرضت لي حاجة صليت ركعتين وجئت إلى قبره وسألت الله تعالى الحاجة عنده فما تبعد عني حتى تقضى

"Di sebelah timur terdapat kuburan Al Khaizuran,  di dalamnya terdapat kuburan Muhammad bin Ishaq penulis Sirah, dan kuburan Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit, Imamnya ahli ra'yi… Ali bin Maimun berkata: Saya pernah mendengar Asy Syafii berkata: Sungguh aku benar-benar mengambil berkah (tabarruk) dengan Abu Hanifah, aku datang ke kuburannya setiap hari, yakni sebagai peziarah, jika aku memiliki keinginan (hajat) aku shalat dua rakaat lalu mendatangi kuburannya dan memohon kepada Allah di situ. Tak lama kemudian biasanya dipenuhi hajatku." (Tarikh Baghdad 1/123)

Dalam kitab yang sama juga disebutkan:

باب: ما ذكر في مقابر بغداد المخصوصة بالعلماء والزهاد بالجانب الغربي في أعلا المدينة مقابر قريش دفن بها موسى بن جعفر بن محمد بن علي بن الحسين بن علي بن أبي طالب وجماعة من الأفاضل معه أخبرنا القاضي أبو محمد الحسن بن الحسين بن محمد بن رامين الإستراباذي قال أنبأنا أحمد بن جعفر بن حمدان القطيعي قال سمعت الحسن بن إبراهيم أبا علي الخلال يقول ما همني أمر فقصدت قبر موسى بن جعفر فتوسلت به الا سهل الله تعالى لي ما أحب

Bab: Berita tentang kuburan-kuburan Baghdad yang dikhususkan untuk para ulama dan ahli zuhud di sebelah Barat. Di puncak kota terdapat kuburan-kuburan Quraisy. Di dalamnya dimakamkan Musa bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib dan sejumlah tokoh-tokoh pembesar bersamanya… Ahmad bin Ja'far bin Hamdan Al Qathi'I berkata: Aku pernah mendengar Al Hasan bin Ibrahim Abu Ali Al Khilal berkata: Tak pernah aku ditimpa kesusahan kemudian aku mendatangi kuburan Musa bin Ja'far lalu aku bertawassul dengannya kecuali Allah memudahkan apa yang aku inginkan." (Tarikh Baghdad 1/120)

Dalam Manasik Imam Ahmad riwayat Abu Bakr Al Maruzi juga disebutkan tawassul dengan Nabi SAW. Redaksi tawassul itu disebutkan oleh Abul Wafa' bin Aqil, salah seorang pembesar ulama mazhab Hambali secara panjang lebar dalam kitab Tadzkirohnya. Al Hafizh Abdul Ghaniy Al Maqdisi juga pernah mengusap kuburan Imam Ahmad demi memperoleh kesembuhannya. Dan masih banyak lagi bukti-bukti sejarah bahwa tawassul dengan orang mati sudah dipraktekkan oleh kaum muslimin sejak dahulu kala tanpa ada pengingkaran dari seorangpun. Apakah kita berani memvonis mereka semua kafir, syirik, penyembah berhala dan kubur?

Syubhat dan Jawabannya

Berikut ini syubhat-syubhat seputar tawassul beserta jawabannya.

Syubhat pertama: Tawassul dengan orang mati tidak boleh

Sebagian orang menuduh orang yang melakukan tawassul dengan orang mati sebagai penyembah berhala, musyrik, dan lain-lain. Mereka membedakan antara tawassul dengan orang yang masih hidup dengan yang sudah mati. Mereka lalu menakwilkan hadis-hadis yang secara jelas, tegas dan lugas menyebutkan bolehnya bertawassul dengan orang yang sudah mati. Sebenarnya mereka tak memiliki sandaran yang kuat kecuali hadis Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Namun mereka menafsirkannya dengan penafsiran yang kurang tepat dan menakwilkan teks tersebut dengan penakwilan yang tidak pada tempatnya.

Di antara penafsiran tersebut adalah, menganggap bahwa Umar bin Khattab bertawassul dengan Abbas, paman Nabi, disebabkan Nabi telah meninggal dunia. Ini adalah penafsiran batil sebagaimana akan kita jelaskan nanti. Adapun penakwilan mereka adalah, menakwilkan perkataan Umar, "Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami" dan "Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi kami", mereka menyisipkan tambahan kata yang tidak semestinya disisipkan, yaitu kata "doa" sehingga bunyi perkataan Umar menjadi, "Dahulu kami bertawassul dengan (doa) Nabi SAW" dan "Sekarang kami bertawassul dengan (doa) paman Nabi". Jadi, mereka menganggap bahwa Umar bertawassul dengan doa Nabi dan doa Abbas, bukan dengan zat mereka berdua.

Adapun penafsiran mereka bahwa Umar bertawassul dengan Abbas dikarenakan Nabi telah meninggal dunia, ini merupakan penafsiran yag tak berdasarkan dalil, karena kata "kunna" (dahulu kami selalu) bermakna "istimrar" (berkelanjutan), artinya dahulu mereka selalu bertawassul dengan Nabi, baik sebelum meninggal maupun setelah meniggal. Kemudian baru ketika datang musim paceklik (Tahun Ramadah), mereka memanggil paman Nabi untuk bertawassul dengan beliau, karena peristiwa tersebut terjadi pada Tahun Ramadah. Mengkhususkan makna "dahulu kami selalu" dengan "dahulu (sebelum mati) kami selalu" merupakan pengkhususan tanpa dalil. Jadi, tidak ada penunjukkan sama sekali bahwa tawassul yang dilakukan oleh para sahabat hanya ketika Nabi belum meninggal saja.

Hadis ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan orang yang lebih rendah kedudukannya (paman Nabi) di samping orang yang lebih tinggi kedudukannya (Nabi SAW). Namun kendatipun demikian, Umar tetap menyebutkan nama Rasulullah SAW dalam doanya, baru kemudian menyebutkan nama paman Nabi setelah itu. Itulah maksud perkataan Ibnu Rusyaid, "Jika mereka dahulu meminta kepada Allah dengan perantara beliau, maka lebih layak lagi jika mereka mendahulukan beliau untuk permintaan."

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Umar adalah disebabkan oleh kedudukan Abbas di sisi Nabi, yaitu kedekatan hubungan kekerabatannya dengan Nabi, sehingga bertawassul dengannya sama dengan bertawassul dengan Nabi sendiri.

Adapun penakwilan bahwa yang dimaksud tawassul dengan Nabi dan Abbas di situ adalah tawassul dengan doa mereka, ini adalah penakwilan batil. Karena tawassul tidak selalu bermakna memohon doa. Memang adakalanya seseorang memohon doa kepada orang lain untuk dirinya, tapi ini bukan satu-satunya makna tawassul sebenarnya. Oleh karena itu, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani ketika mengomentari hadis di atas beliau berkata, "Perkataan Umar bahwa mereka dahulu selalu bertawassul dengan Nabi SAW tidak berarti bahwa mereka meminta Nabi untuk berdoa memohon hujan untuk mereka, karena mungkin juga artinya mereka melakukan kedua-duanya, yaitu memohon hujan kepada Allah sambil menjadikan Nabi SAW sebagai perantara."

Artinya, tawassul yang dilakukan oleh Umar adalah tawassul dengan zat Nabi dan zat paman Nabi, bukan dengan doa mereka. Mengkhususkan makna tawassul hanya dengan doa merupakan pengkhususan tanpa dalil.

Syubhat kedua: Tambahan ziarah ke kuburan Nabi dalam hadis Malik Ad Dar munkar karena tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya.

Jawabnya, memang tambahan itu tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya, namun bukan berarti tambahan itu tidak ada. Imam Bukhari sering meringkas hadis-hadis yang diriwayatkannya, bahkan dalam kitab Shahihnya beliau sering meringkas riwayat yang panjang, lalu menyebutkan selengkapnya di tempat lain. Sedangkan tambahan itu sudah disebutkan dalam riwayat Imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah dan sanadnya dinilai shahih oleh Dua Hafizh, yaitu Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir. Jadi, tambahan itu shahih. Jika memang tambahan itu munkar, pasti para hafizh sekaliber mereka berdua akan menerangkannya kepada kita.

Syubhat ketiga: Malik Ad Dar adalah majhul karena didiamkan oleh Imam Bukhari dan Abu Hatim Ar Razi.

Jawabnya, tidak semua perawi yang didiamkan oleh kedua imam itu disebut majhul. Bahkan biografi perawi bernama Malik Ad Dar itu disebutkan dalam Thabaqat Ibnu Saad dan Ishabah Ibnu Hajar. Jika memang majhul, tidak mungkin Dua Hafizh itu berani menshahihkan sanadnya.

Syubhat keempat: Bertawassul dengan orang mati merupakan perbuatan orang musyrik sebagaimana disebutkan dalam QS Az Zumar: 3.

Jawabnya, mari kita baca tafsir ayat itu dengan cermat. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, "Sesungguhnya yang telah menggiring mereka (musyrikin) ke arah penyembahan berhala itu adalah karena mereka menjadikan berhala-berhala yang diukir serupa malaikat –menurut keyakinan mereka, sebagai sesembahan, mereka menyembah berhala-berhala itu sebagai bentuk penyembahan terhadap malaikat agar para malaikat itu dapat menolong mereka di sisi Allah nanti."

Pernyataan Ibnu Katsir di atas jelas menunjukkan bahwa sejak awal orang musyrik memang tidak menyembah Allah saja, melainkan juga menyembah malaikat yang diukir menjadi berhala-berhala itu. Inilah yang dinamakan syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan sesembahan lain. Berbeda dengan tawassul, orang yang bertawassul memohon kepada Allah dengan menjadikan benda lain sebagai perantara. Oleh karena itu, Umar mengawali doanya dengan kata, "Ya Allah."

Lalu apakah masalah tawassul ini sampai pada level takfir?

Mari kita simak nasihat Ibnu Taimiah. Setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini beliau berkata:

وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ : إنَّ مَنْ قَالَ بِالْقَوْلِ الْأَوَّلِ فَقَدْ كَفَرَ وَلَا وَجْهَ لِتَكْفِيرِهِ فَإِنَّ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خَفِيَّةٌ لَيْسَتْ أَدِلَّتُهَا جَلِيَّةً ظَاهِرَةً وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ بِإِنْكَارِ مَا عُلِمَ مِنْ الدِّينِ ضَرُورَةً أَوْ بِإِنْكَارِ الْأَحْكَامِ الْمُتَوَاتِرَةِ وَالْمُجْمَعِ عَلَيْهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ . وَاخْتِلَافُ النَّاسِ فِيمَا يُشْرَعُ مِنْ الدُّعَاءِ وَمَا لَا يُشْرَعُ كَاخْتِلَافِهِمْ هَلْ تُشْرَعُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ عِنْدَ الذَّبْحِ ؛ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ مَسَائِلِ السَّبِّ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ . وَأَمَّا مَنْ قَالَ : إنَّ مَنْ نَفَى التَّوَسُّلَ الَّذِي سَمَّاهُ اسْتِغَاثَةً بِغَيْرِهِ كَفَرَ وَتَكْفِيرُ مَنْ قَالَ بِقَوْلِ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ وَأَمْثَالِهِ فَأَظْهَرُ مِنْ أَنْ يَحْتَاجَ إلَى جَوَابٍ ؛ بَلْ الْمُكَفِّرُ بِمِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ يَسْتَحِقُّ مِنْ غَلِيظِ الْعُقُوبَةِ وَالتَّعْزِيرِ مَا يَسْتَحِقُّهُ أَمْثَالُهُ مِنْ الْمُفْتَرِينَ عَلَى الدِّينِ لَا سِيَّمَا مَعَ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ قَالَ لِأَخِيهِ : كَافِرٌ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا }

"Tak seorang pun yang mengatakan bahwa barangsiapa mengambil pendapat pertama ia telah kafir, tak ada alasan untuk mengkafirkannya, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah, dalil-dalilnya tidak jelas dan terang. Kekufuran hanyalah bagi orang yang mengingkari perkara-perkara yang sudah maklum (diketahui) merupakan bagian dari agama secara pasti atau mengingkari hukum yang sudah mutawatir dan disepakati (ijma') atau semisal itu." (Majmu' Fatawa 1/106)

Dari pernyataan Ibnu Taimiah di atas, jelaslah bahwa tindakan sebagian orang jahil yang mengkafirkan sesama muslim karena permasalahan semacam ini tidaklah dapat dibenarkan. Hal itu tak lain disebabkan oleh ketidakmampuan dirinya dalam mendatangkan argumentasi ilmiah yang mampu bertahan di panggung dialog dan diskusi. Akhirnya, mereka menggunakan senjata ampuh untuk melumpuhkan lawan diskusinya yaitu dengan menjatuhkan vonis kafir, stempel bid'ah, cap musyrik dan sebagainya.

Penutup

Demikianlah ringkasan penjelasan mengenai masalah tawassul. Bagi yang ingin memperdalam dan menelaah lebih lanjut mengenai masalah ini silahkan baca kitab Muhiqqu At Taqawwul fi Masalati At Tawassul karangan Syaikh Imam Muhammad Zahid Al Kautsari (semoga Allah merahmati beliau). Kitab ini sudah dicetak, disebarluaskan dan dijual secara bebas di toko-toko buku di Timur Tengah. Penulisnya adalah salah seorang ulama yang hidup di zaman Kekhalifahan Turki Utsmani, seorang ahli hadis, fikih, ushul dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Anda juga bisa mendapatkan keterangan mengenai masalah ini dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqh Kuwait). Wallahu a'lamu bis showab.
Read more ...
Designed By