Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Wahabi/Salafi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wahabi/Salafi. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2016

Pendapat Ulama Dunia Mengenai Wahabi

Gerakan Wahabi Salafi–yang dikenal dengan ideologi takfir (mengkafirkan, mem-bid’ah-kan, men-syirik-kan sesama muslim)– adalah gerakan yang mengklaim dirinya sebagai gerakan pemurnian akidah (tauhid) dan mengikuti langkah ulama terdahulu atau ulama salaf. Karena itu gerakan ini disebut dengan berbagai nama seperti Wahhabi merujuk pada nama pendirinya Muhammad bin Abdul Wahhab, Ahli Tauhid dan Salafi atau Wahabi Salafi. Di dunia Arab, mereka lebih sering disebut dengan istilah harakatul Wahhabiyah As-Saudiyah (حركة الوهابية السعودية) atau gerakan Wahabi Arab Saudi karena memang didirikan dan berpusat di Arab Saudi.

 

Banyak ulama non-Wahabi yang memberi nilai negatif pada gerakan ini. Tidak mengherankan, karena gerakan ini tidak memiliki sikap kompromi dan tidak pernah menilai positif kecuali kepada dirinya sendiri. Dan banyak label kurang sedap dialamatkan pada gerakan yang pendanaan penyebarannya didukung penuh oleh kerajaan Arab Saudi ini. Sebutan itu antara lain seperti “gerakan militan”, gerakan ekstrim, ideologi teroris, neo-Khawarij sampai gerakan sesat.

 

Berikut beberapa pendapat ulama Sunni non-Wahhabi kontemporer terhadap Wahabi Salafi:

 

1. Dr. Ali Jumah, mufti Mesir mengatakan bahwa Wahabi Salafi adalah gerakan militan dan teror. [1]

 

2. Dr. Ahmad Tayyib, Syekh al-Azhar mengatakan bahwa Wahabi tidak pantas menyebut dirinya salafi karena mereka tidak berpijak pada manhaj salaf.[2]

 

3. Dr. Yusuf Qardawi, intelektual Islam produktif dan ahli fiqh terkenal asal Mesir, mengatakan bahwa Wahabi adalah gerakan fanatik buta yang menganggap dirinya paling benar tanpa salah dan menganggap yang lain selalu salah tanpa ada kebenaran sedikitpun.[3] Gerakan Wahabi di Ghaza, menurut Qardawi, lebih suka memerangi dam membunuh sesama muslim daripada membunuh Yahudi.[4]

 

4. Dr. Wahbah Az-Zuhayli (وهبة الزحيلي), mufti Suriah dan ahli fiqh produktif, menulis magnum opus ensiklopedi fiqh 14 jilid berjudul Al Muwsuatul Fiqhi al-Islami (الموسوعة الفقه الإسلامي ) . Az-Zuhayli mengatakan seputar Wahabi Salafi (yang mengafirkan Jama’ah Tabligh): “mereka [Wahabi] adalah orang-orang yang suka mengkafirkan mayoritas muslim selain dirinya sendiri.”[5]

 

5. KH. Agil Siradj, ketua PBNU, mengatakan dalam berbagai kesempatan melalui artikel yang ditulisnya, wawancara tv, dan seminar bahwa terorisme modern berakal dari ideologi Wahabi.[6]

 

6. Syekh Hisyam Kabbani, ketua tariqah Naqshabandi dunia, mengatakan bahwa Wahabi Salafi adalah gerakan neo-Khawarij.[7] Yaitu aliran keras yang menghalalkan darah sesama muslim dan terlibat dalam pembunuhan khalifah ke-3 Utsman bin Affan.

 

7. Syekh Muhammad Al-Ghazali, ulama berpengaruh Mesir, termasuk salah satu pengeritik paling keras gerakan Wahabi. Dalam kitabnya yang berjudul “Al Wahhabiyah Tusyawwihul Islam wa Tuakhirul Muslim” (Wahabi menistakan Islam dan membuat muslim terbelakang) Al-Ghazali menuangkan sejumlah kritikan pada Wahabi baik yang ditulis oleh dirinya sendiri maupun yang dikutip dari ulama dan intelektual Mesir yang lain.

 

Al-Ghazali antara lain menyatakan: Agama yang diserukan oleh sekelompok suku Baduwi ini (maksudnya Muhammad bin Abdul Wahab) adalah agama lain yang berbeda dengan agama Islam yang kita ketahui dan kita muliakan.

 

BAHAYA GERAKAN WAHABI SALAFI BAGI UMAT ISLAM

 

DR. Ahmad Abdur Rohim As-Sayih dalam bukunya Khatrul Wahabiyah alal Ummatil Islamiyah menulis bahwa sejumlah fatwa dan ideologi Wahabi merupakan penghinaan terhadap Islam dengan mengkafirkan pengikut madzhab Islam yang lain dan meremehkan pendapat para ulama besar yang bertentangan dengan pendapat pendiri madzhab Wahabi Muhammad bin Abdul Wahab. Apa yang terkandung dari pendapat mereka menunjukkan bahwa Wahabi adalah bentuk baru dari gerakan Khawarij yang muncul pada awal Islam.

 

Mufti Mazhab Syafi’i dan ketua dewan pengajar di Makkah pada masa Sultan Abdul Hamid, Syekh Zaini Dahlan, dalam bukunya yang berjudul Addurar as-Saniyah fir Raddi alal Wahabiyah menyatakan pada halaman 46: “Muhammad bin Abdul Wahab berkata: ‘Saya mengajak kalian pada Tauhid dan meninggalkan syirik pada Allah. Dan semua hal yang berada di bawah lapis langit yang tujuh adalah musyrik secara mutlak. Siapa yang membunuh seorang musyrik maka ia masuk surga”
Muhammad bin Abdul Wahab dan golongan Wahabinya menghakimi muslim lain sebagai kafir dan menghalalkan darah dan harta mereka.

 

PENDAPAT ULAMA DAN PAKAR MESIR TAHUN 2010 TENTANG WAHABI

 

Pada bulan Mei 2010 sebuah seminar yang dihadiri sejumlah ulama dan pakar Islam diadakan di Kairo Mesir dengan tema: “Bahasa Wahabi pada Islam dan Dunia”. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Dr. Abdurrohman Al-Subki dari ulama Al-Azhar, pemikir Dr. Ahmad Al-Sayih dosen Akidah dan Filsafat Islam Universitas Al-Azhar dan penasihat Ahmad Abduh pakar dalam bidang gerakan Islam di Mesir, Abdul Fattah Asakir seorang pemikir Islam terkenal, Dr. Abdullah Al-Sa’dawi seorang pemikir, Dr. Ahmad Syauqi Al-Fajri, Dr. Ali Abdul Jawad pakar dalam kajian gerakan Islam.

 

Kesimpulan dari hasil pertemuan ini adalah sebagai berikut:

 

Pertama, para pakar dan ulama menyatakan dalam pembahasan mereka bahwa Wahabi memakai cara dakwah dan pemikira ekstrim yang menafikan dan mengkafirkan yang lain. Dan hal ini dapat mengancam keamanan dan perdamaian pada seluruh negara Islam karena membangkitkan pemikiran terorisme dan kriminal yang sangat berbahaya. Pemikiran-pemikiran yang mendorong anak muda Islam untuk mengkafirkan dan menteror masyarakat dan pemerintah hanya karena sebab-sebab yang remeh. Dan bahwa dunia modern belum pernah mengalami penderitaan seberat penderitaan yang disebabkan oleh organisasi yang dipengaruhi ideologi Wahabi seperti Al-Qaidah dan organisasi Islam yang lain. Dan bahwasanya seandainya tanpa dukungan finansial dari Arab Saudi niscaya Wahabi Salafi tidak akan menyebar. Dan seandainya Amerika tidak bersikap mendua dan hipokrit niscaya akan mudah melawan dan menumpas gerakan Wahabi ini. Akan tetapi Arab Saudi dan Amerika telah mengambil manfaat dari gerakan ideologis ekstrimis ini dengan tujuan untuk menteror dunia di satu sisi dan menjadi pengancam disisi yang lain.

 

Kedua, peserta seminar menekankan bahwa Wahhabisme memiliki sikap negatif terhadap kaum perempuan dan ilmu pengetahuan, musik dan semua seni, dan bahkan terhadap orang-orang Nasrani, dan pada penganut aliran Islam lainnya (seperti pada Syiah, Asy’ariyah dan lain-lain), yang merupakan sikap ketidaktahuan. Sebagian besar ajaran Wahhabi didasarkan pada terorisme intelektual dan agama, dan bertentangan dengan realitas dan pikiran, dan karena itu dianggap oleh sebagian orang sebagai (agama lain) bukan agama Islam, agama yang mempromosikan terorisme dan membunuh atas nama Tuhan, Maha Suci Allah dari perilaku mereka. Dan bahwa apa yang terjadi di Irak dan Afghanistan, dan bahkan Arab Saudi merupakan akibat langsung dari ajaran Wahabi ini yakni berupa pembunuhan dan terorisme dan ini semakin menegaskan bahwa kita berada di bawah ajakan untuk kejahatan, pembunuhan, dan tidak di depan undangan untuk Islam yang moderat.

 

Ketiga, para ilmuwan dan para ahli pada simposium menyerukan strategi global dan resistensi budaya dan politik Islam untuk melawan gerakan Wahhabi. Dan bahwa itu harus ada peran dan kepemimpinan dari Universitas Al-Azhar dalam hal ini karena Al-Azhar merupakan institusi Islam yang dikenal moderat agar Islam tidak didominasi oleh ajaran Wahhabisme yang militan dan ekstrim. Universitas Al-Azhar hendaknya berperan kembali sebagai pelopor ajaran Islam moderat dan mencerahkan. Hanya Al-Azhar yang dapat merespon maksimal dan koprehensif terhadap eksremisme Wahabi yang telah merusak spirit ajaran Islam yang moderat.

 

========================
CATATAN DAN RUJUKAN

 

[1] لكننا لم نر من السلفيين الحاليين سوى التشدد والإرهاب والتعصب والدم “Yang saya lihat dari [Wahabi] Salafi hanyalah [gerakan] ekstrim, teror, fanatik dan [haus] darah.” Lihat detailnya: www.anbacom.com/news.php?action=show&id=8028.

 

[2] Lihat wawancaranya di: http://www.youtube.com/watch?v=N_vrTRXujBM

 

[3] هو التعصب له ضد الأفكار الأخري وهو قائم علي المذهب الحنبلي، ولكنهم لا يرون ولا يؤمنون إلا برأيهم فهم يعتبرون أن رأيهم صواب لا يحتمل الخطأ، ورأي غيرهم خطأ لا يحتمل الصواب Lihat detail: libyan-national-movement.org/article.php?artid=2630

 

[4] Lihat wawancaranya dengan tv Al Jazeera di: youtube.com/watch?v=y2NcYwEqX7M

 

[5] الذين يكفرون كما يكفرون أغلب المسلمين غيرهم. Lihat afatih.wordpress.com/2011/12/12/jamaah-tabligh-gerakan-sesat.

 

[6] Lihat antara lain “Wahabi Mengajarkan Kekerjasan” di: syamsuri149.wordpress.com/2011/12/18/ketua-pbnu-kh-said-agil-siradj-wahabi-mengajarkan-kekerasan/ Dalam artikel tersebut dijelaskan ada 12 yayasan yang didanai Arab Saudi untuk menyebarkan ideologi Wahabi Salafi.

 

[7] Kabbani mengatakan, “Belakangan ini, beberapa ulama mengritik aliran Wahabi atau “salafî” sebagai kelompok yang secara politik tidak benar. Praktik mengafirkan menjadi ciri utama yang bisa dikenali dari kelompok neo-Khawarij pada masa modern ini. Mereka kelompok yang senang menghantam orang-orang Islam dengan tudingan kafir, bidah, syirik, dan haram, tanpa bukti atau pembenaran selain dari hawa nafsu mereka sendiri, dan tanpa memberikan solusi selain dari sikap tertutup dan kekerasan terhadap siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka.

 

Source: www.inilah-salafi-takfiri.com

Read more ...

Selasa, 21 Oktober 2014

al-Albani Melarang Membaca "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu" Dalam Tahyat


و من مستشنع أقواله الشاذة أنه ذكر أنه يقال في التشهد ” السلام على النبي ” (1) بدل: ” السلام عليك أيها النبي “.‏
الردّ: ألم يسمع الألباني أن سيدنا أبا بكر (2) و عمر بن الخطاب (3) و ابن الزبير (4) و غيرهم كانوا يعلمون ‏الناس على المنبر بعد وفاة النبي صلى الله عليه و سلم التشهدَ باللفظ المشهور الذي فيه: ” السلام عليك أيها النبي و ‏رحمة الله و بركاته ” و لم ينكر عليه أحد من الصحابة، فكيف يترك ما جاء عن هؤلاء الأكابر و يتبع قول هذا ‏الساعاتي المفلس من العلم ؟!‏
أليس المسلمون من زمن الصحابة إلى زماننا هذا يقولون هذه الصيغة؟! فكأن الألباني لا يأخذ بقول هؤلاء الصحابة و ‏لا يعجبه ما عليه المسلمون إلى زماننا هذا بل يعتبر ذلك ضلالا.
‏
‏(1)-ذكر ذلك في كتابه ” صفة صلاة النبي ” ( ص/143).‏
‏(2)- أخرجه الطحاوي في شرح معاني الآثار (1/ 264).‏
‏(3)- أخرجه البيهقي في سننه (2/142)، و مالك في الموطأ: كتاب الصلاة: باب التشهد في الصلاة.‏
‏(4)- أخرجه الطحاوي في شرح معاني الآثار (1/264).‏
‏
‏
[ sumber teks arab: http://www.sunna.info/books/albani_sunna_15 ]

TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA
Termasuk dari perkataan Al-Albaniy yang menyimpang adalah sesungguhya dia menyebutkan bahwa dalam Tasyahud hendaknya membaca: ” السلام على النبي ” sebagai ganti dari ” السلام عليك أيها النبي ” .

Bantahan:
Tidaklah Al-Albaniy mendengar bahwa sesungguhnya Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khoththob, Ibn Zubair, dan selain mereka, pernah mengajarkan kepada segenap manusia di atas mimbar setelah wafatnya Nabi SAW Tasyahud dengan lafal yang masyhur, yang di dalamnya ada:
” السلام عليك أيها النبي و ‏رحمة الله و بركاته “
“Salam sejahtera , rahmat dan berkah Allah semoga tetap tercurahkan atasmu wahabi Nabi”

Dan tidak ada seorang pun sahabat yang mengingkari mereka. Dengan demikian, bagaimana mungkin apa yang telah datang dari mereka para pembesar akan ditinggalkan lalu mengikuti perkataan si tukang jam yang miskin ilmu ini?

Tidakkah orang-orang islam itu dari zaman sahabat sampai pada zaman kita sekarang, mereka berkata dengan ungkapan ini pula? Namun seakan-akan al-Albaniy tidak mengambil perkataan para sahabat dan tidak mengagumi apa yang menjadi kesepakatan orang-orang Islam hingga pada masa kita sekarang ini, bahkan dia berani menganggap semua itu kesesatan.

(1) al-Albani menyebutkan hal tersebut dalam kitabnya Sifat Shalatun Nabiy, hal. 143
(2) ath-Thahawiy meriwayatkan dalam Syarh Ma’aniy al-atsaar 1/264
(3) HR. Albaihaqy dalam sunan-nya 2/142, dan Malik dalam al-Muwaththo’ , kitab shalat bab tasyahud dalam shalat
(4) ath-Thahawiy meriwayatkan dalam Syarh Ma’aniy al-atsaar 1/264

Artikel ini merupakan salahh satu isi dari kitab Tabyiinu Dhalalat al-Albaniy .
Read more ...

Doa Dengan Mengangkat Kedua Tangan dan Mengusap ke Wajah

Bagaimanakah hukumnya berdoa dengan mengangkat kedua tangan lalu mengusapkannya ke wajah, baik setelah salat ataupun selain salat? Ali Ridla, Madura.


Jawaban:

Ada dua penjelasan hadis dalam masalah ini, yaitu hadis secara umum dan khusus. Penjelasan hadis secara umum adalah sabda Rasulullah Saw:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (أبو داود 1273 والحاكم 1831 وابن ماجه 3855 والترمذى 3479 وحسنه)

"Sesungguhnya Allah Dzat yang maha hidup nan mulia. Allah malu dari hambanya yang mengangkat kedua tangannya (meminta) kepada-Nya untuk menolak permintaannya" (HR Abu Dawud No 1273, Ibnu Majah No 3855, al-Hakim No 1831 dan Turmudzi No 3497, ia menilainya hasan). Juga sebuah hadis:

وعن سلمان قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما رفع قوم أكفهم إلى الله عز و جل يسألونه شيئا إلا كان حقا على الله أن يضع في أيديهم الذي سألوا (الطبراني في الكبير 6142) قلت : له حديث في السنن غير هذا رواه الطبراني ورجاله رجال الصحيح (مجمع الزوائد 10/ 265)


"Tidak ada satu kaum yang mengangkat tangannya kepada Allah meminta sesuatu kepada-Nya kecuali menjadi kewajiban bagi Allah untuk mengabulkannya" (HR Thabrani dalam al-Kabir No 6142, al-Hafidz al-Haitsami berkata: "perawinya adalah perawi sahih")
Hadis yang secara khusus setelah salat:

وعن محمد بن أبي يحيى قال : رأيت عبد الله بن الزبير ورأى رجلا رافعا يديه يدعو قبل أن يفرغ من صلاته فلما فرغ منها قال : إن رسول الله صلى الله عليه و سلم لم يكن يرفع يديه حتى يفرغ من صلاته (رواه الطبراني وترجم له فقال : محمد بن أبي يحيى الأسلمي عن عبد الله بن الزبير ورجاله ثقات) مجمع الزوائد (10/ 266)
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zubair melihat seseorang yang mengangkat kedua tangannya berdoa sebelum selesai dari salat. Setelah selesai Abdullah bin Zubair berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak mengangkat kedua tangannya hingga selesai dari salatnya" (HR Thabrani, al-Hafidz al-Haitsami berkata: "Para perawinya terpercaya")
Adapun mengusap wajah:

عن عمر رضى الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مد يديه فى الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه " (الترمذي) قال الحافظ فى " البلوغ " 1 / 312 : أخرجه الترمذى و له شواهد منها : حديث ابن عباس عند أبى داود وغيره ومجموعها يقضى بأنه حديث حسن . (روضة المحدثين 9/ 465)

Diriwayatkan dari Sayidina Umar bahwa bila Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, maka beliau tidak mengembalikannya hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya" (HR Turmudzi, al-Hafidz Ibnu Hajar dan al-Hafidz as-Suyuthi menilainya hasan)

Dengan demikian, hukumnya adalah sunah.

Sumber 
Read more ...

Senin, 18 Agustus 2014

Imam Bukhari Rahimahullah dan Ta’wil

Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi
Kalau kita mengamati dengan seksama, perdebatan orang-orang Wahhabi dengan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan mudah kita simpulkan, bahwa kaum Wahhabi seringkali mengeluarkan vonis hukum tanpa memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan tidak jarang, pernyataan mereka dapat menjadi senjata untuk memukul balik pandangan mereka sendiri. Ustadz Syafi’i Umar Lubis dari Medan bercerita kepada saya. “Ada sebuah pesantren di kota Siantar, Siamlungun, Sumatera Utara. Pesantren itu bernama Pondok Pesantren Darus Salam. Setiap tahun, Pondok tersebut mengadakan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengundang sejumlah ulama dari berbagai daerah termasuk Medan dan Aceh. Acara puncak biasanya ditaruh pada siang hari. Malam harinya diisi dengan diskusi. Pada Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahun 2010 ini saya dan beberapa orang ustadz diminta sebagai pembicara dalam acara diskusi. Kebetulan diskusi kali ini membahas tentang Salafi apa dan mengapa, dengan judul Ada Apa Dengan Salafi?  Setelah presentasi tentang aliran Salafi selesai, lalu tibalah sesi tanya jawab. Ternyata dalam sesi tanya jawab ini ada orang yang berpakaian gamis mengajukan keberatan dengan pernyataan saya dalam memberikan keterangan tentang Salafi, antara lain berkaitan dengan ta’wil. Orang Salafi tersebut mengatakan: “Al-Qur’an itu diturunkan dengan bahasa Arab. Sudah barang tentu harus kita fahami sesuai dengan bahasa Arab pula”. Pernyataan orang Salafi itu, saya dengarkan dengan cermat. Kemudian dia melanjutkan keberatannya dengan berkata: “Ayat-ayat al-Qur’an itu tidak perlu dita’wil dan ini pendapat Ahlussunnah”. Setelah diselidiki, ternyata pemuda Salafi itu bernama Sofyan. Ia berprofesi sebagai guru di lembaga As-Sunnah, sebuah lembaga pendidikan orang-orang Wahhabi atau Salafi. Mendengar pernyataan Sofyan yang terakhir, saya bertanya: “Apakah Anda yakin bahwa al-Imam al-Bukhari itu ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, tidak diragukan lagi, beliau seorang ahli hadits.” Saya bertanya: “Apakah al-Bukhari penganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah?” Sofyan menjawab: “Ya.” Saya berkata: “Apakah al-Albani seorang ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, dengan karya-karya yang sangat banyak dalam bidang hadits, membuktikan bahwa beliau juga ahli hadits.” Saya berkata: “Kalau benar al-Bukhari menganut Ahlussunnah, berarti al-Bukhari tidak melakukan ta’wil. Bukankah begitu keyakinan Anda?” Sofyan menjawab: “Benar begitu.” Saya berkata: “Saya akan membuktikan kepada Anda, bahwa al-Bukhari juga melakukan ta’wil .” Sofyan berkata: “Mana buktinya?” Mendengar pertanyaan Sofyan, saya langsung membuka Shahih al-Bukhari tentang ta’wil yang beliau lakukan dan memberikan photo copynya kepada anak muda itu. Saya berkata: “Anda lihat pada halaman ini, al-Imam al-Bukhari mengatakan:

بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ

Artinya, “Bab tentang ayat : Segala sesuatu akan hancur kecuali Wajah-Nya, artinya Kekuasaan-Nya.”

Nah, kata wajah-Nya, oleh al-Imam al-Bukhari diartikan dengan mulkahu, artinya kekuasaan-Nya. Kalau begitu al-Imam al-Bukhari melakukan ta’wil terhadap ayat ini. Berarti, menurut logika Anda, al-Bukhari seorang yang sesat, bukan Ahlussunnah. Anda setuju bahwa al-Bukhari bukan Ahlussunnah dan pengikut aliran sesat?”. Mendengar pertanyaan saya, Sofyan hanya terdiam. Sepatah katapun tidak terlontar dari lidahnya. Kemudian saya berkata: “Kalau begitu, sejak hari ini, sebaiknya Anda jangan memakai hadits al-Bukhari sebagai rujukan. Bahkan Syaikh al-Albani, orang yang saudara puji itu, dan orang-orang Salafi memujinya dan menganggapnya lebih hebat dari al-Imam al-Bukhari sendiri. Al-Albani telah mengkritik al-Imam al-Bukhari dengan kata-kata yang tidak pantas. Al-Albani berkata: “Pendapat al-Bukhari yang melakukan ta’wil terhadap ayat di atas ini tidak sepatutnya diucapkan oleh seorang Muslim yang beriman”. Inilah komentar Syaikh Anda, al-Albani tentang ta’wil al-Imam al-Bukhari ketika menta’wil ayat:

بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ

Secara tidak langsung, seolah-olah al-Albani mengatakan bahwa ta’wilan al-Imam al-Bukhari tersebut pendapat orang kafir. Kemudian saya mengambil photo copy buku fatwa al-Albani dan saya serahkan kepada anak muda Salafi ini. Ia pun diam seribu bahasa. Demikian kisah yang dituturkan oleh Syafi’i Umar Lubis dari Medan, seorang ulama muda yang kharismatik dan bersemangat dalam membela Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Semoga bermanfaat.
Read more ...

Minggu, 17 Agustus 2014

Syaikh Albani wahabi mengubah Kitab Jami’ushaghir Imam Suyuti

WASPADAI KITAB WAHABI ABAL-ABAL BERLABEL ORIGINAL



Kitab Al-Jamius Shaghir ditulis oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Nama lengkap beliau adalah Jalaluddin abdurrahman ibn Kamaluddin Abi Bakr ibn Muhammad al-Suyuthi. Beliau lahir tahun 849 H atau tahun 1445 M di Asyuth Mesir dari keturunan orang-orang terkemuka di negeri itu dan wafat tahun 911 H atau 1505 M. Ayah beliau wafat pada waktu beliau berumur 6 tahun, sehingga beliau tumbuh sebagai anak yatim.

Untuk memuaskan dahaganya akan ilmu, maka selain di negerinya sendiri, beliau pun mencari ilmu dan merantau ke negeri-negeri seperti Syam, Hijaz, Yaman, India, Maghribi, dan negeri-negeri lain; serta berguru pada para ulama terkenal yang menguasai berbagai disiplin ilmu saat itu, yang jumlahnya kurang lebih 150 orang. Di antara ulama itu ialah Syaikh Syihabuddin al-Syarmasahi, Syaikhul Islam Alamuddin al-Bulqini, putera al-Bulqini, Syaikhul Islam Syarafuddin al-Manawi, Taqiyuddin al-Syibli, Muhyiddin al-Khafiji, Syaikh al-Hanafi, dan lain-lain. Bidang keilmuan yang beliau kuasai sangat luas, antara lain Tafsir, Hadits, Fiqh, Nahwu, Ma’ani, Bayan, dan Badi’ menurut cara orang Arab yang baligh, bukan menurut cara orang Ajam (non-Arab) dan ahli-ahli filsafat (keterangan ini dapat diperoleh dalam kitab beliau Husnul Muhaadlarah).

Sesungguhnya kitab hadits Al-Jami’ Ash-Shaghir karangan Al-Hafidz As-Suyuthi merupakan salah satu kitab hadits yang paling lengkap pokok pembahasannya, paling banyak manfaatnya, paling sederhana penyusunannya. dan yang menjadi kekhasan kitab ini adalah hadits-hadits yang tercantum diurutkan berdasarkan urutan huruf hijaiyah.Kitab jamius Shaghir beliau selesaikan pada tahun 907 H, 4 tahun sebelum beliau wafat (911 H). Dan ini sungguh suatu jihad yang dilakukan oleh seorang ulama untuk mengumpulkan dan menyusun sebuah kitab sehingga manfa’atnya dapat dirasakan oleh ummat setelahnya. Beliau juga menyusun secara terpisah appendix (lampiran) bagi kitabnya ini dengan judul Ziyaadah Al Jami’. Dalam salah satu tulisannya beliau berkata,”Ini adalah appendix bagi kitab karangan saya yang bernama Al Jamius Shaghir Min hadits Al basyir An Nadzir, dan saya memberinya nama Az Ziyadah Al Jami’. Kode yang terdapat dalam appendix ini sam dengan kode dalam kitab Al Jami’, dan susunannya pun sama dengan yang terdapat dalam kitab Al jami’”

Akan tetapi masih banyak koreksi hadits dari para ulama yang lain diantaranya Al-Imam Al-Mannawi -rahimahullah- dalam kitabnya Al-Faidhul Qodir Syarh Al-Jamius Shaghir, juga Appendix kitab Al-jami’, yakni Az-Ziyadah Al-Jami’ juga beliau komentari dalam kitabnya Miftah As-Sa’dah bi Syarhi Az-Ziyadah. Dalam kitabnya ini, Beliau berupaya mengkritisi derajat hadits yang terkandung dalam kitab Al-Jamius Shaghir, namun sayangnya tidak semua hadits beliau teliti.

Entah dengan alasan tersebut atau maksud lain, maka seorang yang katanya ulama hadits tapi belum punya julukan AL-HAFIZH tetapi berani membuat KITAB TANDINGAN JAMI’US SHAGHIR. Orang ini namanya tersohor dikalangan WAHABI SALAFI tapi keulama’annya terdengar ANEH ditelinga Ahlussunnah wal Jama’ah pada umumnya. Siapa dia kalau bukan Nashiruddin Al-Albani yang mengklaim dirinya telah menyempurnakan kitab Jami’us Shaghir dengan LABEL SHAHIH AL-JAMI’ ASH-SHAGHIR WA ZIYADATUH. Juga begitu beraninya Al-Bani ini mendho’ifkan banyak hadits shahih Imam Bukhari.

Untuk membedakan mana Kitab Jami’us Shaghir milik Ahlussunnah Imam Suyuthi dan Kitab Jami’us Shaghir milik WAHABI SALAFI karangan Al-Bani perhatikan gambar dibawah ini.
Jami’us Shaghir As-Suyuthi syahadatnya memakai kata “SAYYIDINA.” Dan tidak melabelkan kata SHAHIH. Hal ini menggambarkan katawadhuan beliau akan kekurangan-dan kelemahan sebagai manusia yg tidak bisa terlepas dari kesalahan.

Bandingkan dengan Jami’us Shaghir karangan Al-Bani yang dengan bangganya melabelkan kata “SHAHIH” yang dimana secara nalar sehat menggambarkan kegeniusan dan hapalannya akan ilmu dan hadits-hadits Nabi, meskipun dia belum memiliki julukan AL-HAFIZH (banyak menghapal hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam), dan juga tidak mau menyebutkan kata “SAYYIDINA” dalam membaca syahadat Rasul.

Ikhwan wa Akhwat fillah…………..hati-hati dan waspada dengan propaganda ulama-ulama WAHABI SALAFI yg bisanya hanya menyalahkan, mendho’ifkan kitab-kitab ulama salaf dan hadits-hadits Nabi, sementara mereka tidak lain hanyalah ulama pemecah belah umat islam, terutama NASHIRUDIN AL-ALBANI tukang servis jam beralih menservis HADITS SHAHIH menjadi HADITS DHO’IF. Wallohul musta’an wa bish-shawab



Read more ...

Jumat, 15 Agustus 2014

SYAIKH IBNU HAJAR AL-ASQALANY TENTANG TAKWIL

Pandapat Ibnu Hajar al-Asqalani tentang boleh takwil ketika beliau mensyarah Hadits Ibn 'Abbas ra. riwayat Imam Bukhari. Berikut Hadits tersebut dan terjemahannya serta nukilan pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Muslim.

٤٥٨٨ - حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ قَالَ مَا تَقُولُونَ فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُولُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } فَقَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَقُولُ  (رواه البخارى)

Artinya : Haddatsna (memberitahu akan kami) oleh Musa bin Ismail, haddatsna Abu ‘Awanah dari Abi Bisyrin dari Sa’id bin Jubair dari Ibn ‘Abbas berkata ia “Adalah Umar membawa aku masuk (singgah) bersama syaikh-syaikh Badar (Shahabat yang ikut dalam peperangan Badar) maka seolah-olah sebagian mereka marah terhadap Umar dan berkata “Mengapa engkau ajak ini (Ibn ‘Abbas) bersama kita padahal kami mempunyai anak seumur dia” maka berkata Umar “Kalian telah mengenal siapa dia (Ibn ‘Abbas)” Maka Umar memanggil Ibn ‘Abbas pada suatu hari dan mengajak bergabung bersama mereka. (Ibn ‘Abbas berkata) “Tidak aku berpendapat Umar memanggilku kecuali untuk memperlihatkan kepada mereka (kelebihanku)”.
Umar berkata “Bagaimana pendapat kalian tentang firman Allah إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ? Maka sebagian mereka menjawab “Kita diperintahkan untuk memuji Allah dan meminta ampun kepada-Nya apabila kita ditolong dan diberikan kemenagan kepada kita” dan sebahagian Shahabat lain diam tidak menjawab sedikitpun. Maka Umar berkata kepadaku “Apakah demikian juga pendapatmu wahai Ibn ‘Abbas?” Maka aku menjawab “Bukan” Umar berkata “Bagaimana pendapatmu” Aku berkata “Dia (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ُ) adalah ajal Rasulullah saw. Allah memberitahu kepada Nabi ajalnya, Allah berfirman إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ  dan demikianlah ajal engkau. فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا  Maka Umar berkata “Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali apa yang engkau katakana” (HR. Bukhari -4588-)


Mensyarah Hadits ini Ibnu Hajar al-Asqalani berkata pada akhir syarahannya : 

وفيه فضيلة ظاهرة لابن عباس وتأثير لاجابة دعوة النبي صلى الله عليه و سلم أن يعلمه الله التأويل ويفقهه في الدين كما تقدم في كتاب العلم وفيه جواز تحديث المرء عن نفسه بمثل هذا لأظهار نعمة الله عليه وإعلام من لا يعرف قدره لينزله منزلته وغير ذلك من المقاصد الصالحة لا للمفاخرة والمباهاة
وفيه جواز تأويل القرآن بما يفهم من الإشارات وإنما يتمكن من ذلك من رسخت قدمه في العلم


Dan pada Hadits ini terdapat fadhilah (kelebihan) yang nyata bagi Ibn ‘Abbas dan juga bukti maqbulnya (diterimanya) doa Rasulullah saw (yaitu) “bahwa Allah mengajari Ibn ‘Abbas takwil dan memberi pemahaman dalam agama” sebagaimana uraian yang telah lalu pada “Kitab al-Ilmu”. Dan pada Hadits ini (difahami dari Hadits ini) seseorang boleh membicarakan dirinya untuk menampakkan nikmat Allah kepadanya dan mengenalkan (diri) kepada orang yang belum mengenal kadarnya (tingkatan/martabatnya) agar orang lain memposisikan dirinya pada posisi yang selayaknya dan selain tujuan tersebut dari pada tujuan-tujuan yang baik, bukan untuk membanggakan diri dan bermegah-megah.

Dan padanya (difahami dari Hadits ini) boleh takwil al-Quran dengan apa yang difahami dari isyarah-isyarah dan hanya sanya yang mungkin melakukan demikian (takwil) adalah orang-orang yang telah rasikh (tinggi/matang) “tumit”nya (keyakinannya.red) pada ilmu.
Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari juz. VII, hal. 735, Maktabah Syamilah.
Read more ...

Kamis, 14 Agustus 2014

Yasinan Tiap Malam Jumat

Bolehkah membaca Yasin setiap malam Jumat sebagaimana yang telah umum dilakukan di masyarakat? Shulhan Anam, Sby.

Jawaban:

Ada dua hal yang telah dilakukah dalam amaliyah tersebut, yaitu mengkhususkan membaca Quran pada malam Jumat dan mengkhususkan Surat Yasin.

Dalil yang pertama tentang menentukan waktu: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا . وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (رواه البخارى رقم 1193 ومسلم رقم 3462)

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya" (HR Bukhari No 1193 dan Muslim No 3462) 

al-Hafidz Ibnu Hajar yang diberi gelar Amirul Mu'minin fil Hadis, beristidlal dari hadis diatas: 

وَفِي هَذَا اَلْحَدِيْثِ عَلَى اِخْتِلاَف طُرُقِهِ دَلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ (فتح الباري لابن حجر 4 / ص 197)

"Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus" (Fath al-Bari 4/197)


Dalil kedua tentang mengkhususkan surat tertentu:

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - كَانَ رَجُلٌ (كلثوم بن الهدم) مِنَ الأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ ، وَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ بِهَا لَهُمْ فِى الصَّلاَةِ مِمَّا يَقْرَأُ بِهِ افْتَتَحَ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ، ثُمَّ يَقْرَأُ سُورَةً أُخْرَى مَعَهَا ، وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ، فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَفْتَتِحُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ، ثُمَّ لاَ تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِأُخْرَى ، فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِأُخْرَى . فَقَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا ، إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِذَلِكَ فَعَلْتُ ، وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ . وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْ أَفْضَلِهِمْ ، وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ ، فَلَمَّا أَتَاهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ فَقَالَ « يَا فُلاَنُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ عَلَى لُزُومِ هَذِهِ السُّورَةِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ » . فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّهَا . فَقَالَ « حُبُّكَ إِيَّاهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ » (رواه البخاري 774)

“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap salat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (HR al-Bukhari No 774)

al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: 

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ (فتح الباري لابن حجر ج 3 / ص 150)

"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain" (Fathul Bari III/105)

Berdasarkan hadis-hadis sahih dan ulama ahli hadis, maka hukumnya diperbolehkan.

Sumber 
Read more ...

Selasa, 12 Agustus 2014

Albani Merasa Dirinya Lebih Pintar dari Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ulama Ahli Hadits Lainnya

Mari kita lihat perkataan al-Albani dalam kata pengantar cetakan pertama kitabnya Shahih al-Kalim ath-Thayyib li ibn Taimiyyah yang tercantum di halaman 16, cetakan ke-1 tahun 1390 H:

انصح لكل من وقف على هذا الكتاب و غيره, ان لا يبادر الى العمل بما فيه من الاحاديث الا بعد التأكد من ثبوتها, وقد سهلنا له السبيل الى ذلك بما علقناه عليها, فما كان ثابتا منها عمل به وعض عليه النواجذ, والا تركه

“Aku nasihatkan kepada setiap orang yang membaca buku ini atau buku yang lainnya, untuk tidak cepat-cepat mengamalkan hadits-hadits yang tercantum di dalam buku-buku tersebut, kecuali setelah benar-benar menelitinya. Aku telah memudahkan jalan tersebut dengan komentar-komentar yang aku berikan atas hadits tersebut, apabila hal tersebut (komentar dariku) ada, maka barulah ia mengamalkan hadits tersebut dan menggigit gerahamnya. Jika tidak ada (komentar dariku), maka tinggalkanlah hadits tersebut.”
Scan lengkapnya:

Perhatikan, dari perkataan al-albani diatas (perhatikan juga bahwa tata bahasa arab yang beliau gunakan dalam beberapa kalimat terakhir di atas juga sedikit kacau balau, namun meskipun susunannya kacau balau masih dapat ditangkap maksudnya) dapat dipahami bagaimana al-albani memposisikan dirinya sebagai ahli hadits yang kemampuannya melebihi ulama hadits mu’tabar yang terdahulu. Dia melarang umat muslim untuk  mengamalkan hadits-hadits shahih dari para imam muhaddits besar seperti al-Imaam al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan lain-lain terkecuali setelah ada komentar dari al-albani bahwa hadits-hadits itu dinyatakan sebagai hadits shahih oleh al-albani. Jika tidak dikatakan shohih oleh al-albani, maka hadits-hadits tersebut ditinggalkan atau tidak boleh diamalkan sama sekali.

Sekarang yang menjadi permasalahan adalah, Apakah kapasitas keilmuan al-albani lebih jauh hebat daripada ulama’-ulama’ muhaddits terdahulu? Sedangkan ulama’ – ulama’ ahli hadits yang mu’tabar tersebut masa kehidupannya jauh lebih dekat dengan masa Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam. Coba bandingkan dengan masa kehidupan al-albani di abad 20 Masehi ini yang sangat jauh dari masa Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam?

Dari statement singkat al-albani yang tercantum di dalam kata pengantar bukunya tersebut, dapat disimpulkan juga  bahwasanya menurut al-albani dan pengikutnya apabila sebuah hadits tidak ada “embel-embel” dishahihkan oleh al-albani maka hadits tersebut diragukan keshahihannya meskipun hadits tersebut tercantum di dalam kitab-kitab hadits tershohih sekalipun seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Kembali kepada kata pengantar dari al-albani diatas, perhatikan kalimat bergaris bawah:

فما كان ثابتا منها عمل به وعض عليه النواجذ, والا تركه …

“…apabila hal tersebut (komentar dariku) ada, maka barulah ia mengamalkan hadits tersebut dan menggigit gerahamnya.”

Kalimat bergaris bawah diatas akan sangat terasa rancu bagi mereka yang terbiasa dengan bahasa arab, karena terkesan canggung dan menggelikan. Seharusnya, apabila memang al-albani adalah orang yang mumpuni di bidang hadits, tentunya beliau tidak akan menuliskannya dengan tata bahasa yang kacau balau.
Syaikh Hasan bin Ali As-Saggaf meluruskan kalimat tersebut di dalam kitabnya “Tanaqqudhat al-Albani al-Wadhihah”:

الصحيح ان يقول: إعمل به وعض عليه بالنواجذ. وقد أخطأ فى التعبير لضعفه فى اللغة

“Kalimat yang benar seharusnya berbunyi: “I’mal bihi wa ‘adhdhu ‘alaihi bi an-nawajidz” yang artinya: amalkanlah dan gigitlah dengan gerahammu kuat-kuat. Dan sungguh ia telah salah di dalam mengungkapkan kalimat itu dikarenakan lemahnya ia di dalam berbahasa arab.”

Demikianlah apa adanya saya sampaikan daripada sebagian perkataan al-albani yang tercantum di dalam kitab-kitabnya. Silakan anda membuat kesimpulan sendiri
Read more ...

Dalil Nabi Muhammad Bertawasul dengan Para Nabi ‘alaihissalam

Pemakaman Fathimah bt. Asad

Imam ath-Thobarani dalam Mu’jam al-Kabir dan al-Awshat meriwayatkan kisah kewafatan Sayyidah Fathimah binti Asad bin Hasyim dengan sanad yang jayyid. Di mana hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim daripada Sayyidina Anas r.a. dan mereka memandangnya sebagai shohih. Ianya juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abd al-Bar daripada Sayyidina Anas r.a., Abu Syaibah daripada Sayyidina Jabir r.a., ad-Dailami dan juga Abu Nu’aim. Antara pengajaran dalam hadits ini adalah bagaimana Junjungan Nabi s.a.w. berdoa menyebut dan berwasilah dengan “haq” diri baginda yang mulia serta dengan “haq” para nabi yang telah datang sebelum baginda. Difahamilah bahawa segala para anbiya’ tersebut selain beberapa yang dipercayai masih hidup, telah pun wafat dan kini hidup di alam barzakh. Maka dapat disimpulkan bahawa Junjungan Nabi s.a.w. telah bertawassul dengan para anbiya’ yang telah wafat. Oleh itu, jika tsabit perkara bertawassul dengan orang yang telah mati daripada perbuatan Junjungan Nabi s.a.w., maka kenapakah dipertikaikan perbuatan umat baginda yang bertawassul dengan “haq”, “barkah” dan “jah” baginda setelah kewafatan baginda? Jika dikatakan bahawa hadits tersebut tidak tsabit, maka telah kami nyatakan ianya tsabit jika tidak di sisi sekalian muhadditsin, maka setidak-tidaknya di sisi sebilangan mereka, menjadikan ianya perkara yang diikhtilafkan oleh para ahlinya. Maka tiadalah hak untuk kita mencegah mereka-mereka yang berpegang dengan hadits ini kerana mereka punya panutan dan sandaran. Allahu … Allah, bertasamuhlah, biarlah masing-masing berpegang dengan keyakinan masing-masing.
Pemakaman Bonda Fathimah binti Asad r.’anha
Sayyidah Fathimah binti Asad bin Hasyim r.’anha. adalah bonda Imam ‘Ali r.a., dan beliau juga merupakan ganti ibu bagi Junjungan Nabi s.a.w. setelah kewafatan bonda baginda, Sayyidah Aminah r.’anha. Baginda s.a.w. amat menyayanginya seperti bonda baginda sendiri. Apabila Sayyidah Fathimah wafat, Junjungan Nabi s.a.w. telah memerintahkan agar beliau dimandikan dan ketika sampai ke siraman air kapur barus, maka Junjungan Nabi s.a.w. sendiri menjirus jenazahnya dengan tangan baginda yang mulia. Setelah itu maka Junjungan Nabi s.a.w. telah menanggalkan qamish baginda dan dipakaikan kepadanya serta dikafankannya. Baginda Nabi s.a.w. telah memerintahkan beberapa sahabat, antaranya Sayyidina ‘Umar r.a., Sayyidina Abu Ayyub dan Sayyidina Usamah untuk menggali kuburnya, manakala liang lahadnya dibuat oleh Junjungan Nabi sendiri dengan dua tangan baginda yang mulia. Setelah liang lahad disiapkan, baginda s.a.w. telah berbaring di liang lahad tersebut dan dalam perbaringan tersebut baginda berdoa:-
اللَّهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لا يَمُوتُ،
اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بنتِ أَسَدٍ،
ولَقِّنْهَا حُجَّتَها، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مُدْخَلَهَا،
بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي،
فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ


“Allah Tuhan yang menghidupkan dan mematikan. Dialah yang Maha Hidup yang tiada menerima kematian. Ampunilah bagi bondaku Fathimah binti Asad, bimbing dia untuk menegakkan hujjahnya (yakni untuk menjawab fitnah kubur), luaskanlah kuburnya, demi haq nabiMu dan segala nabi yang sebelumku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengasih.”

Setelah itu, baginda mensholati jenazahnya dengan 4 takbir dan memakamkannya ke dalam lahad tersebut dengan dibantu oleh Sayyidina al-’Abbas r.a. dan Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Ambo nukilkan kalam dua ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terbilang mengenai pengajaran daripada hadits ini. Yang pertama kalam Imam Sayyid Muhammad Zaki Ibrahim dalam karyanya “al-Ifhaam wal Ifhaam @ Qadhaya al-Wasiilah wal Qubur” halaman 32, di mana beliau, rahimahUllah, menyatakan:-
Dan juga kita dapat perhatikan di sini bahawa para nabi yang Junjungan Nabi s.a.w. bertawassul dengan haq mereka kepada Allah dalam hadits tersebut dan lain-lain hadits telah pun wafat. Maka tsabit harus (jawaz) bertawassul kepada Allah dengan “haq” atau dengan “ahlil haq” yang hidup dan yang mati. Justru setelah ini adakah hujjah bagi orang yang menegah bertawassul?! Ya Allah, tiada kekuatan melainkan denganMu!!
Kalam yang kedua daripada al-Faqih Habib Zain bin Ibrahim BinSumaith dalam “al-Ajwibah al-Ghaaliyyah” halaman 76, di mana beliau, hafizahUllah, menyatakan:-
Lihatlah kepada sabdaan baginda : “dengan haq para nabi sebelumku“, maka itu adalah dalil yang jelas bagi mengharuskan / membolehkan bertawassul dengan para nabi setelah kewafatan mereka, sesungguhnya mereka itu hidup di alam barzakh. Dan demikian pulalah segala waris-waris mereka yang sempurna dari kalangan para shiddiqin dan awliya. (Yakni boleh bertawassul dengan mereka semuanya, sama ada yang masih hidup maupun yang telah wafat).
Allahu … Allah, inilah pemahaman para ulama kita Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Sumber

Read more ...

Tawassul itu Bid'ah? Ah itu sih kata orang2 yang suka iseng

Berikut ini kita kemukakan dalil-dalil tentang disyari’atkannya tawassul dan istighotsah secara lebih detail :

1. Hadits tentang orang buta yang datang kepada Rasulullah mengadukan kebutaannya. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir dan al Mu’jam ash-Shaghir dan beliau mensahihkannya. Juga diriwayatkan oleh at-Turmudzi, al Hakim dan lainnya. Hadits ini juga disahihkan oleh al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama muta-akhkhirin yang lain.

Jika ada orang yang mengatakan bahwa makna:

"اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ".

Adalah:

"اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِدُعَاءِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ ...".

Dengan dalil perkataan Nabi di awal hadits:

"إِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ".

“Jika engkau mau engkau bisa bersabar, dan jika engkau mau aku akan mendoakan kamu”.
dan itu artinya orang tersebut memohon doa kepada Nabi ketika beliau masih hidup dan itu jelas boleh, sedangkan yang dilakukan oleh orang yang bertawassul adalah memohon didoakan dari orang yang sudah mati atau hidup tapi tidak di hadapannya dan hal ini tidak diperbolehkan !
Jawabannya: bahwa dalam rangkaian hadits tersebut tidak disebutkan bahwa Nabi benar-benar mendoakan orang buta tersebut, yang disebutkan dalam riwayat tersebut bahwa setelah orang buta itu pergi ke tempat wudlu’, Rasulullah meneruskan ta’lim beliau hingga orang buta tersebut datang kembali dalam keadaan sudah bisa melihat sebagaimana disebutkan oleh perawi hadits tersebut:

"فَفَعَلَ الرَّجُلُ مَا قَالَ، فَوَ اللهِ مَا تَفَرَّقْنَا وَلاَ طَالَ بِنَا الْمَجْلِسُ حَتَّى دَخَلَ عَلَيْنَا الرَّجُلُ وَقَدْ أَبْصَرَ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضُرٌّ قَطُّ".

“Orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah, dan demi Allah kita belum lama berpisah dan belum lama majelis Rasulullah berlangsung hingga orang buta tersebut kembali datang ke majelis dan telah bisa melihat seakan sebelumnya tidak pernah terkena kebutaan sama sekali”.
Dari penegasan sahabat ini diketahui bahwa maksud perkataan Nabi di awal hadits adalah bahwa beliau akan mengajarkan doa kepada orang buta tersebut, bukan mendoakannya secara langsung:

"... وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ" أَيْ عَلَّمْتُكَ دُعَاءً تَدْعُوْ بِهِ.

Jadi pemaknaan yang dilakukan dengan taqdir (بِنَبِيِّنَا: بِدُعَاءِ نَبِيِّنَا ) itu tidak benar karena memang tidak ada dalilnya. Jadi bertawassul dengan Nida’ sekalipun tidak di hadapan seorang Nabi atau wali adalah boleh seperti jelas-jelas disebutkan dalam hadits tersebut tanpa ditakwil-takwil dan tanpa perlu taqdir kalimat tertentu.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dengan para nabi dan wali yang masih hidup tanpa berada di hadapan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan para nabi dan wali, baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal. Jadi hadits yang sahih ini membantah perkataan sebagian orang bahwa bertawassul hanya boleh dengan al Hayy al Hadlir (Nabi atau Wali yang masih hidup dan tawassul dilakukan di hadapannya) dengan meminta doanya.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Abu Sa'id al Khudri –semoga Allah meridlainya-, ia berkata, Rasulullah bersabda :

"مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ فَقَالَ : اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا فَإِنِّيْ لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيآءً وَلاَ سُمْعَةً خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سَخَطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِـيْ مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبِ إِلاَّ أَنْتَ ، أَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ" (رَوَاهُ أحْمدُ في الْمُسنَد والطّبَرَانِيّ في الدعاء وابن السُّنِّيِّ في عمل اليوم والليلة والبيهقيّ في الدعوات الكبير وغيرهم وحسَّنَ إسنادَه الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن الْمَقدِسيّ والحافظ العراقيّ والحافظ الدمياطيّ وغيرهم).

Maknanya: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo'a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya’ dan sum'ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya" (H.R. Ahmad dalam "al Musnad", ath-Thabarani dalam "ad-Du'a", Ibn as-Sunni dalam" 'Amal al Yaum wa al-laylah", al Bayhaqi dalam Kitab "ad-Da'awat al Kabir" dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al 'Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain-lain).

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Dalam hadits ini pula Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan untuk menggabungkan antara tawassul dengan adz-Dzawaat al Faadlilah (seorang nabi atau wali dan orang-orang saleh) dan tawassul dengan amal saleh, beliau tidak membedakan antara keduanya, tawassul jenis pertama hukumnya boleh dan yang kedua juga boleh. Dalam hadits ini tawassul dengan adz-Dzawaat al Faadlilah ada pada kata (بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ ) dan tawassul dengan amal saleh ada pada kata (وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا ).

3. Hadits riwayat al Bayhaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lainnya:

عَنْ مَالِك الدَّار وَكانَ خَازِنَ عُمَرَ قال: أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا، فَأُتِيَ الرَّجُلُ فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ: أَقْرِئْ عُمَرَ السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّهُمْ يُسْقَوْنَ، وَقُلْ لَهُ عَلَيْكَ الكَيْسَ الكَيْسَ، فَأَتَى الرَّجُلُ عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ، فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ: يَا رَبِّ لاَ آلُوْ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ.

Maknanya: “Paceklik datang di masa Umar, maka salah seorang sahabat yaitu Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi dan mengatakan: Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah untuk ummat-mu karena sungguh mereka betul-betul telah binasa, kemudian orang ini bermimpi bertemu dengan Rasulullah dan Rasulullah berkata kepadanya: “Sampaikan salamku kepada Umar dan beritahukan bahwa hujan akan turun untuk mereka, dan katakan kepadanya “bersungguh-sungguhlah dalam melayani ummat”. Kemudian sahabat tersebut datang kepada Umar dan memberitahukan apa yang dilakukannya dan mimpi yang dialaminya. Umar menangis dan mengatakan: “Ya Allah, Saya akan kerahkan semua upayaku kecuali yang aku tidak mampu”.
Hadits ini disahihkan oleh al Bayhaqi, Ibnu Katsir, al Hafizh Ibnu Hajar dan lainnya.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya beristighatsah dengan para nabi dan wali yang sudah meninggal dengan redaksi Nida’ (memanggil) yaitu (يَا رَسُوْلَ اللهِ). Ketika Bilal ibn al Harits al Muzani mengatakan: (اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ ) maknanya adalah: “Mohonkanlah hujan kepada Allah untuk ummat-mu”, bukan ciptakanlah hujan untuk ummatmu. Jadi dari sini diketahui bahwa boleh bertawassul dan beristighatsah dengan mengatakan:

" يَا رَسُوْلَ اللهِ، ضَاقَتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ أَوْ أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ".

Karena maknanya adalah tolonglah aku dengan doamu kepada Allah, selamatkanlah aku dengan doamu kepada Allah. Rasulullah bukan pencipta manfa’at atau mara bahaya, beliau hanyalah sebab seseorang diberikan manfaat atau dijauhkan dari bahaya. Rasulullah saja telah menyebut hujan sebagai Mughits (penolong dan penyelamat) dalam hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang sahih:

"اللّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَآرٍّ عَاجِلاً غَيْرَ ءَاجِلٍ".

Berarti sebagaimana Rasulullah menamakan hujan sebagai mughits karena hujan menyelamatkan dari kesusahan dengan izin Allah, demikian pula seorang nabi atau wali menyelamatkan dari kesusahan dan kesulitan dengan seizin Allah. Jadi boleh mengatakan (أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ) dan semacamnya ketika bertawassul, karena keyakinan seorang muslim ketika mengatakannya adalah bahwa seorang nabi dan wali hanya sebab sedangkan pencipta manfaat dan yang menjauhkan mara bahaya secara hakiki adalah Allah, bukan nabi atau wali tersebut.
Umar yang mengetahui bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi, kemudian bertawassul, beristighatsah dengan mengatakan: (يَا رَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ) yang mengandung Nida’ dan perkataan (اسْتَسْقِ) tidak mengkafirkan atau memusyrikkan sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani, sebaliknya menyetujui perbuatannya dan tidak ada seorang sahabat-pun yang mengingkarinya.

4. Ath-Thabarani meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

"إِنَّ للهِ مَلاَئِكَةً فِيْ الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُوْنَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاَةٍ فَلْيُنَادِ أَعِيْنُوْا عِبَادَ اللهِ" رواه الطّبَرَانِيّ وقال الحافظ الهيثميّ: رجاله ثقات ورواه أيضا البزّار وابن السُّنِّيِّ.

Maknanya: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain hafazhah yang menulis daun-daun yang berguguran, maka jika kalian ditimpa kesulitan di suatu padang maka hendaklah mengatakan: tolonglah aku, wahai para hamba Allah” (H.R. ath-Thabarani dan al Hafizh al Haytsami mengatakan: perawi-perawinya terpercaya, juga diriwayatkan oleh al Bazzar dan Ibnu as-Sunni)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya beristi’anah dan beristighatsah dengan selain Allah, yaitu para shalihin meskipun tidak di hadapan mereka dengan redaksi Nida’ (memanggil). An-Nawawi setelah menyebutkan riwayat Ibnu as-Sunni dalam kitabnya al Adzkar mengatakan: “Sebagian dari guru-guruku yang sangat alim pernah menceritakan bahwa pernah suatu ketika lepas hewan tunggangannya dan beliau mengetahui hadits ini lalu beliau mengucapkannya maka seketika hewan tunggangan tersebut berhenti berlari, Saya-pun suatu ketika bersama suatu jama’ah kemudian terlepas seekor binatang mereka dan mereka bersusah payah berusaha menangkapnya dan tidak berhasil kemudian saya mengatakannya dan seketika binatang tersebut berhenti tanpa sebab kecuali ucapan tersebut”. Ini menunjukkan bahwa mengucapkan tawassul dan istighatsah tersebut adalah amalan para ulama ahli hadits dan yang lainnya.

5. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan sebagaimana dikatakan oleh al Hafizh Ibnu Hajar bahwa al Harits ibn Hassan al Bakri berkata kepada Rasulullah:

" أَعُوْذُ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ أَنْ أَكُوْنَ كَوَافِدِ عَادٍ"

Maknanya: “Aku berlindung kepada Allah dan Rasul-Nya dari menjadi seperti utusan kaum ‘Aad (utusan yang yustru menghancurkan kaumnya sendiri yang mengutusnya)” (H.R. Ahmad)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya bertawassul dan beristighatsah meskipun dengan lafazh al Isti’adzah. Dalam hadits ini al Harits ibn Hassan al Bakri memohon perlindungan (beristi’adzah) kepada Allah karena Allah adalah yang dimohoni perlindungan secara hakiki (Musta’adz bihi haqiqi), sedangkan ketika ia memohon perlindungan kepada Rasulullah karena Rasulullah adalah yang dimohoni perlindungan dengan makna sebab (Musta’adz bihi ‘ala ma’na annahu sabab). Rasulullah tidak mengkafirkannya, tidak memusyrikkannya bahkan tidak mengingkarinya sama sekali, padahal kita tahu bahwa Rasulullah tidak akan pernah mendiamkan terjadinya perkara mungkar sekecil apapun. Dalam hadits ini Rasulullah tidak mengatakan: “Engkau telah musyrik karena mengatakan: (وَرَسُوْلِهِ), karena engkau telah beristi’adzah kepadaku”.

6. Al Bazzar meriwayatkan hadits Rasulullah:

"حَيَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ وَمَمَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ، تُحْدِثُوْنَ وَيُحْدَثُ لَكُمْ، وَوَفَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَيَّ أَعْمَالُكُمْ، فَمَا رَأَيْتُ مِنْ خَيْرٍ حَمِدْتُ اللهَ عَلَيْهِ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ شَرٍّ اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ" رواه البزّار ورجاله رجال الصحيح

Maknanya: “Hidupku adalah kebaikan bagi kalian dan matiku adalah kebaikan bagi kalian, ketika aku hidup kalian melakukan banyak hal lalu dijelaskan hukumnya bagi kalian melalui aku. Matiku juga kebaikan bagi kalian, diberitahukan kepadaku amal perbuatan kalian, jika aku melihat amal kalian baik maka aku memuji Allah karenanya dan jika aku melihat ada amal kalian yang buruk aku memohonkan ampun untuk kalian kepada Allah” (H.R. al Bazzar dan para perawinya adalah para perawi sahih)

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun sudah meninggal Rasulullah bisa mendoakan atau memohonkan ampun kepada Allah untuk ummatnya. Oleh karenanya diperbolehkan bertawassul dengannya, memohon didoakan olehnya meskipun beliau sudah meninggal.

7. Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dalam kitabnya al Adab al Mufrad dengan sanad yang sahih tanpa ‘illat dari Abdurrahman ibn Sa’d, beliau berkata: Suatu ketika kaki Ibnu Umar terkena semacam kelumpuhan (Khadar), maka salah seorang yang hadir mengatakan: sebutkanlah orang yang paling Anda cintai ! lalu Ibnu Umar mengatakan: Yaa Muhammad. Seketika itu kaki beliau sembuh.

Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat Abdullah ibnu Umar melakukan Istighatsah dengan Nida’ “Yaa Muhammad (يَا مُحَمَّدُ )”. Makna "يَا مُحَمَّدُ" adalah أَدْرِكْنِيْ بِدُعَائِكَ إِلَى اللهِ: tolonglah aku dengan doamu kepada Allah. Hal ini dilakukan setelah Rasulullah wafat. Ini menunjukkan bahwa boleh beristighatsah dan bertawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat, meskipun dengan menggunakan redaksi Nida’, jadi Nida’ al Mayyit (memanggil seorang nabi dan wali yang telah meninggal) bukan syirik.

8. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa :

" رَبِّ أَدْنِنِيْ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ".

Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke Tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu".
Kemudian Rasulullah bersabda :

"وَاللهِ لَوْ أَنِّيْ عِنْدَهُ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَنْبِ الطَّرِيْقِ عِنْدَ الكَثِيْبِ الأَحْمَرِ" أخرجه البخاريّ ومسلم

Maknanya : "Demi Allah, jika aku berada di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al Ahmar" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Faedah Hadits: Tentang hadits ini al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata dalam kitabnya “Tharh at-Tatsrib”: "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya".
Dan telah menjadi tradisi di kalangan para ulama Salaf dan Khalaf bahwa ketika mereka menghadapi kesulitan atau ada keperluan mereka mendatangi kuburan orang-orang saleh untuk berdoa di sana dan mengambil berhaknya dan setelahnya permohonan mereka dikabulkan oleh Allah. Al Imam asy-Syafi’i ketika ada hajat yang ingin dikabulkan seringkali mendatangi kuburan Abu Hanifah dan berdoa di sana dan setelahnya dikabulkan doanya oleh Allah. Abu ‘Ali al Khallal mendatangi kuburan Musa ibn Ja’far. Ibrahim al Harbi, al Mahamili mendatangi kuburan Ma’ruf al Karkhi sebagaimana diriwayatkan oleh al Hafizh al Khathib al Baghdadi dalam kitabnya “Tarikh Baghdad”. Karena itu para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin Ibn al Jazari mengatakan dalam kitabnya 'Uddah al Hishn al Hashin :

"وَمِنْ مَوَاضِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ قُبُوْرُ الصَّالِـحِيْنَ".

"Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh ".
Al Hafizh Ibn al Jazari sendiri sering mendatangi kuburan Imam Muslim ibn al Hajjaj, penulis Sahih Muslim dan berdoa di sana sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali al Qari dalam Syarh al Misykat.


HIKAYAH NAFISAH (KISAH TELADAN)

Al Hafizh Abdurrahman ibn al Jawzi menyebutkan sebuah kisah dalam kitabnya “Al Wafa bi Ahwal al Mushthafa” –kisah ini juga dituturkan oleh al Hafizh adl-Dliya' al Maqdisi - bahwa Abu Bakr al Minqari berkata: "Adalah aku, ath-Thabarani dan Abu asy-Syaikh berada di Madinah. Kami dalam suatu keadaan dan kemudian rasa lapar melilit perut kami, pada hari itu kami tidak makan. Ketika tiba waktu Isya', aku mendatangi makam Rasulullah dan mengadu: “Yaa Rasulallah, al Juu’ al Juu’ (Wahai Rasulullah! lapar...lapar)”, lalu aku kembali. Abu as-Syaikh berkata kepadaku: "Duduklah, (mungkin) akan ada rizqi atau (kalau tidak, kita akan) mati". Abu Bakr melanjutkan kisahnya: "Kemudian aku dan Abu asy-Syaikh beranjak tidur sedangkan ath-Thabarani duduk melihat sesuatu. Tiba-tiba datanglah seorang 'Alawi (sebutan bagi orang yang memiliki garis keturunan dengan Ali dan Fatimah) lalu ia mengetuk pintu dan ternyata ia ditemani oleh dua orang pembantu yang masing-masing membawa panci besar yang di dalamnya ada banyak makanan. Maka kami duduk lalu makan. Kami mengira sisa makanan akan diambil oleh pembantu itu, tapi ternyata ia meninggalkan kami dan membiarkan sisa makanan itu ada pada kami. Setelah kami selesai makan, 'Alawi itu berkata: "Wahai kaum, apakah kalian mengadu kepada Rasulullah?, sesungguhnya aku tadi mimpi melihat beliau dan beliau menyuruhku untuk membawakan sesuatu kepada kalian".
Dalam kisah ini, secara jelas dinyatakan bahwa menurut mereka, mendatangi makam Rasulullah untuk meminta pertolongan (al Istighotsah) adalah boleh dan baik. Siapapun mengetahui bahwa mereka bertiga (terutama, ath-Thabarani, seorang ahli hadits kenamaan) adalah ulama–ulama besar Islam. Kisah ini dinukil oleh para ulama termasuk ulama madzhab Hanbali dan lainnya. Mereka ini di mata ummat Islam adalah Muwahhidun (Ahli Tauhid), bahkan merupakan tokoh-tokoh besar di kalangan para Ahli Tauhid, sedangkan di mata para anti tawassul mereka dianggap sebagai ahli bid’ah dan syirik. Padahal kalau mau ditelusuri, peristiwa-peristiwa semacam ini sangatlah banyak seperti yang disebutkan sebagian pada dalil ke delapan.
Read more ...

Minggu, 10 Agustus 2014

Inilah Hipotesis Mahasiswa Misterius Yang Mematahkan Jawaban Seorang Profesor

Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.
Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, “Betul, Dia yang menciptakan semuanya”.
“Tuhan menciptakan semuanya?” Tanya professor sekali lagi. “Ya, Pak, semuanya” kata mahasiswa tersebut.
Profesor itu menjawab, “Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan”.
“Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Agama itu adalah sebuah mitos.
Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, “Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?”.
“Tentu saja,” jawab si Profesor,
Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, “Profesor, apakah dingin itu ada?”
“Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada.
Kamu tidak pernah sakit flu?” Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.
Mahasiswa itu menjawab, “Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada.
Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.”
Mahasiswa itu melanjutkan, “Profesor, apakah gelap itu ada?” Profesor itu menjawab, “Tentu saja itu ada.”
Mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi anda salah, Pak.
Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak.
Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”
Akhirnya mahasiswa itu bertanya, “Profesor, apakah kejahatan itu ada?”
Dengan bimbang professor itu menjawab, “Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya.
Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”
Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi Anda salah, Pak.
Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan.
Tuhan tidak menciptakan kajahatan. Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”
Profesor itu terdiam.
Nama Mahasiswa itu adalah ALBERT EINSTEIN
Albert Einstein

Sumber : koetaradja
About these ads
Read more ...
Designed By