Bismillahirrahmaanirrahiim.
Menjadi seseorang ahli hadits yang mencapai derajat sebagai Muhaddits, apalagi derajat muhadditsul muhadditsiin (muhadditsnya para muhaddits), sungguh tidak enteng dan tidak mudah kriteria persyaratan serta tanggungjawabnya. Sehingga tidak sembarangan orang boleh mendakwakan bahwa dirinya sendiri atau orang lain telah mencapai derajat muhaddits, ia harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang sangat berat dan harus pula diakui oleh ulama’-ulama’ lainnya yang memiliki kompetensi. Untuk mengetahui bagaimana beratnya dan ketatnya kriteria-kriteria tersebut, ada baiknya kita simak apa yang disampaikan oleh al-Imam Taajuddin as-Subki rahimahullah yang tercantum di dalam salah satu kitab karya beliau yaitu kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubiid an-Niqam.
Ada suatu kelompok orang yang mengkaji kitab Masyaariq al-Anwaar karya ash-Shaaghaaniy, dan bahkan ditambah pula dengan mengkaji kitab Mashaabih karya al-Baghawi, lalu mereka mengira hanya dengan kriteria yang sedemikian itu saja maka mereka dapat mencapai derajat sebagai muhaddits. Maka sejatinya pendapat mereka itu merupakan wujud kebodohan mereka terhadap ilmu hadits, meskipun mereka hafal isi kedua kitab tersebut di luar kepala, dan ditambah lagi dengan dua kitab lagi yang semisal kedua kitab tadi, maka belumlah mereka mencapai derajat sebagai muhaddits, dan tidak akan mengantarkan mereka mencapai derajat muhaddits sedikitpun hingga onta dapat masuk ke lubang jarum. (Taajuddin As Subki, kitab Mu’id an-Ni’am wa mubid an-Niqam, halaman 81)
Maka apabila mereka menyatakan bahwasanya mereka telah sampai pada derajat tinggi di dalam bidang ilmu hadits –menurut persangkaan mereka— yaitu hanya cukup dengan menyibukkan diri mengkaji kitab Jami’ul Ushul karya ibnu al-Atsir, dan ditambah lagi dengan kitab ‘Ulum al’-Hadits karya ibnu Sholah atau kitab ringkasannya yang berjudul at-Taqrib wa at-Taysir karya imam an-Nawawi, atau kitab lain yang semisalnya, lalu mereka mendakwa, “Barang siapa yang mencapai derajat ini, maka ia telah menjadi seorang muhadditsnya para muhaddits, dan dapat diumpamakan seperti Bukhari zaman ini,” atau dengan perkataan-perkataan dusta mereka yang lainnya, maka sesungguhnya hal-hal yang telah kami sebutkan tadi ia tidak dapat dihitung sebagai seorang muhaddits sedikitpun hanya dengan bermodalkan kadar ilmu yang seperti itu. (Tajuddin As Subki, kitab Mu’id an-Ni’am wa mubid an-Niqam, halaman 81-82)
Sesungguhnya yang disebut muhaddits adalah mereka yang mengetahui Isnaad, ‘ilal, nama-nama rijal, al-‘aali dan an-naazil, hafal banyak matan, menyimak Kutub As Sittah, Musnad Ahmad, Sunan Al Baihaqi, Mu’jam At Thabarani, dan ditambahkan pula dengannya seribu juz daripada kitab-kitab hadits. Dan yang demikian ini adalah derajat yang paling rendah dari seorang muhaddits. (Tajuddin As Subki, kitab Mu’id an-Ni’am wa mubid an-Niqam, halaman 82-83)
Selain itu mari kita simak juga kitab Tadrib ar-Rawi fii Syarhi Taqriib an-Nawawi karya al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah. Di kitab tersebut disebutkan mengenai kriteria Muhaddits dan al-Hafizh. Mengenai kriteria al-Hafizh, al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi menukil pendapat dari al-Imam Taqiyyuddin as-Subki:
Dan telah berkata Syaikh Taqiyyuddin as-Subki: “Bahwasanya ia telah bertanya kepada al-Hafizh Jamaluddin al-Mizzi perihal batasan-batasan jumlah banyaknya hafalan yang ditentukan bagi seseorang yang bergelar al-Hafizh? Maka Syaikh al-Mizzi menjawab: Perihal ini dikembalikan kepada para pakarnya. Maka aku (Syaikh Taqiyyuddin As-Subki) bertanya: Dimana ditemukan pakarnya? Sangat langka tentunya, jawab syaikh al-Mizzi: Sangat sedikit memang. Minimal orang yang bergelar al-Hafizh mengetahui para perawi hadits, baik biografinya, perilakunya, dan negerinya, yang ia ketahui lebih banyak daripada yang tidak diketahui. Agar lebih jelas mengenai permasalahan ini kepada khalayak ramai, aku (Syaikh Taqiyyuddin as-Subki) berkata: Orang yang semacam ini sangat langka di zaman ini.” (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 15)
Adapun mengenai kriteria Muhaddits, dijelaskan lagi oleh beliau dengan menukil pendapat beberapa ulama diantaranya:
Dan berkata Syaikh Fatkhuddin ibn Sayyidunnaas: “Dan adapun muhaddits di zaman kami adalah orang yang menghabiskan waktunya dengan hadits-hadits baik secara riwayat maupun dirayah, dan mengumpulkan riwayat-riwayat, mengetahui sebagian besar para perawi di masanya, ia termasuk orang yang unggul di bidang ini dan dikenal kebagusan daya hafalnya serta masyhur kedhabitannya (tingkat ketelitiannya), maka apabila ia memiliki keluasan di dalam hadits hingga ia mengetahui guru-gurunya, dan guru-guru daripada guru-gurunya, tingkatan demi tingkatan, sekiranya yang ia ketahui daripada tiap tingkatan lebih banyak daripada yang tidak ia ketahui, maka orang ini disebut sebagai al-Hafizh.” (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 15)
Dan sungguh telah menetapkan para salaf mengenai muhaddits dan al-Hafizh dengan makna, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id as-Sam’aani dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Zur’ah ar-Razi, ia berkata, “Aku mendengar Abu Bakr bin Abi Syaibah berkata: Barang siapa yang tidak menuliskan hadits sebanyak dua puluh ribu hadits secara imla’ maka ia tidak terhitung sebagai ahli hadits.” (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 13)
Di dalam kitab al-Kaamil karya ibnu ‘Adiy dari jalur an-Nufailiy, ia berkata: “Aku mendengar Husyaiman berkata: Barang siapa yang tidak menghafalkan hadits, maka ia tidak termasuk daripada ahli hadits.” (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 13)
Berdasarkan keterangan dari kitab Tadrib ar-Rawi diatas, maka salah satu syarat menjadi seorang muhaddits adalah menghafal hadits. Tentunya menghafalnya tidak sebatas menghafal hadits puluhan atau ratusan hadits saja, akan tetapi mencapai ratusan ribu hingga jutaan hadits beserta sanad perawinya dan hukum-hukum yang menyertainya.
Dan diriwayatkan mengenai kadar banyaknya hafalan hadits seorang yang bergelar al-Hafizh, telah berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: Aku susun kitab al-Musnad dan aku memilihnya dari 750.000 hadits. Dan telah berkata Abu Zur’ah ar-Raziy: Bahwasanya imam Ahmad bin Hanbal hafal Satu juta hadits. Dan telah berkata Yahya bin Ma’iin: Aku telah menulis satu juta hadits dengan tanganku sendiri. Dan telah berkata al-Bukhari: Aku menghafal seratus ribu hadits shahih, dan dua ratus ribu hadits selain hadits shahih. Dan telah berkata Muslim: Aku karang kitab musnad ini dari tiga ratus ribu hadits shahih. Dan telah berkata Abu Dawud: Aku tulis apa-apa dari Rasulillah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam sebanyak lima ratus ribu hadits, lalu aku memilih daripadanya untuk aku tulis di kitab as-Sunan. (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 16)
Dan telah berkata al-Hakim di dalam al-Madkhal: Bahwasanya salah seorang dari para Huffazh hafal sebanyak 500.000 hadits. Aku mendengar Abu Ja’far ar-Razi berkata: Aku mendengar Abu Abdillah bin Warah berkata: Aku bersama Ishaq bin Ibrahim Naisaburi, maka berkata seorang laki-laki dari Iraq: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Hadits shahih yang aku hafal sebanyak 700.000 lebih, dan lelaki ini, yakni Abu Zur’ah, sungguh ia telah menghafal 700.000 hadits, berkata al-Baihaqi: aku meriwayatkan semua yang shahih daripada hadits-hadits Nabi dan perkataan para shahabat dan Tabi’iin. (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, juz 1, halaman 16)
- Imam Ahmad bin Hanbal hafal 700.000 hingga satu juta hadits
- Imam Yahya bin Ma’iin hafal satu juta hadits.
- Imam al-Bukhari hafal 100.000 hadits shahih dan 200.000 hadits selain hadits shahih.
- Imam Muslim hafal 300.000 hadits shahih.
- Imam Abu Dawud hafal 500.000 hadits
Para imam tersebut tidak hanya hafal matan hadits saja, akan tetapi semua ilmu yang berkaitan dengan hadits seperti isnaad, ‘ilal, nama-nama rijal, al-‘aali dan an-naazil sebagaimana yang disebutkan oleh Taajuddin as-Subki di awal pembahasan.
Terakhir, sebagai bahan renungan, jika pada zamannya imam Taqiyyuddin as-Subki (Sekitar abad 7 H) jumlah orang yang memenuhi syarat mendapat gelar al-Hafizh saja dapat dibilang langka, apalagi di zaman kita sekarang ini, abad 14 H? Jika ada seseorang yang tiba-tiba mengaku atau “dimunculkan/diorbitkan/dikarbitkan” oleh kalangan tertentu sebagai muhaddits zaman ini atau Bukhari-nya zaman ini kemudian dengan seenaknya ia mengkritik hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para imam muhaddits diatas, mengacak-acak karya imam-imam besar tersebut, sedangkan syarat-syarat paling minimal untuk mendapat legitimasi derajat muhaddits saja tidak terpenuhi, maka sejatinya ia telah merusak Islam dari dalam.
Referensi:
1, Kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, karya imam Taajuddin as-Subki.
2. Kitab Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi, Karya imam Jalaluddin as-Suyuthi.
Sumber
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar