Breaking News

Rabu, 29 Mei 2019

FATWA MUBAZIR ALBANI YANG TIDAK MAU DIPAKAI PARA SEKTE SAWAH (SALAFI PALSU/WAHABI) DI INDONESIA


Membaca judul diatas mungkin ada yang bertanya² emang ada ya???

Jawabannya tentu saja ada...

Ok tanpa memperpanjang lagi langsung saja kita lihat mana fatwa mubazir albani yang tidak mau dipakai oleh pengikutnya di Indonesia.

Telah sama² kita ketahui, pelaksanaan ibadah tarawih yang dilakukan oleh para SaWah di Indonesia setiap malamnya pasti diselingi dengan ceramah singkat, baik dilakukan sebelum maupun setelahnya.

Tapi tahukah anda wahai para SaWah (salafi palsu/wahabi), ceramah yang kalian lakukan itu dianggap oleh muhaddits kalian albani sebagai bid'ah yang wajib ditinggalkan...

Gak percaya???

Mari saya sampaikan buktinya...






Terdapat didalam kitab "al Mausuah al Fiqhiyah al Muyassarah" seorang murid senior al bani yang juga dianggap ahli hadits bernama Husain Al-Awaysyah menukil perkataan albani di dalam kitabnya, yaitu;

سألت شيخنا- رحمه الله- عن هذا.

Husain al Awaisah mengatakan, “Kutanyakan hal ini (pengajian dalam kegiatan I’tikaf- kepada guru kami, al Albani”.)

فقال: الاعتكاف عبادة محضة فنحن لا نري هذا كما ننكر على الأئمة في شهر رمضان من فصلهم الصلاة وإنشاء استراحة تتخللها موعظة أو درس.
وهذا كقول القائل: تقبل الله لمن صلي فهذه زيادة لم تكن في عهد النبي- صلي الله عليه وسلم- ولا السلف

Maka albani menjawab :“I’tikaf adalah ritual ibadah sehingga kami tidak setuju dengan kegiatan ini sebagaimana kami mengingkari para imam masjid yang ketika di bulan Ramadhan membuat jeda diantara rakaat tarawih untuk istirahat yang cukup lama yang diisi dengan kultum atau pengajian.

Tambahan dalam ibadah semacam ini tidak jauh beda dengan ucapan ‘taqabbalallahu’ kepada orang yang baru saja selesai mengerjakan shalat.

Ini semua adalah tambahan yang tidak ada di masa Nabi tidak pula di masa salaf”
(al Mausuah al Fiqhiyah al Muyassarah jilid 3 hal 358)

Yang ingin mendownload silahkan klik tautan dibawah

al Mausuah al Fiqhiyah al Muyassarah jilid 3

Jadi kalau kalian para SaWah (salafi palsu/wahabi) masih mengakui keilmuan albani, maka mulai sekarang kalian harus meninggalkan ceramah tarawih selama ramadhan karena hal itu tidak pernah dilakukan Nabi juga para ulama salaf.

Ingat ini bukan kami aswaja yang menyampaikan tapi albani...

Ayo para SaWah (salafi palsu/wahabi) berani kalian membangkang albani??? 😁😁😁

✍ Abi Aufa
Read more ...

MELAFAZKAN NIAT.., SIAPA TAKUT?

Bagian IV (Tamat)

Kalau sebelumnya kita telah berwisata kekitabnya para ulama 3 mazhab, maka tinggal satu mazhab lagi yang belum kita kunjungi yaitu mazhab Hanbali, apakah mazhab ini menolak untuk melafazkan niat???
Yuk langsung saja kita cek ke kitabnya ulama mazhab Hanbali.

4. Mazhab Hanbali
Saya akan coba membawakan 3 ulama pakar dalam mazhab Hanbali

1⃣  Al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H)
Beliau mengatakan di dalam kitabnya al inshaf :

يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا سِرًّا، وَهُوَ الْمَذْهَبُ ،... قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: هُوَ الْأَوْلَى عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ
(الإنصاف في معرفة الراجح من الخلاف ١/١٤٢)

“Disunahkan melafazkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H)  : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).”
(Al-Inshaf 1/142)

Yang ingin mendownload versi pdfnya silahkan klik tautan dibawah

Al-Inshaf

2⃣ Ibnu Qudamah (w 620 H),
salah seorang ulama yang fatwanya menjadi rujukan di dalam mazhab madzhab Hanbali  menyebutkan dalam kitab al-Mughni:

وَمَعْنَى النِيَّةِ الْقَصْدُ وَمَحَلُهَا الْقَلْبُ وَإِنْ لَفَظَ بِمَا نَوَاهُ كَانَ تَأْكِيْداً
(المغني لابن قدامة ١/٣٣٦)

Arti niat adalah berkeinginan, tempatnya di dalam hati, dan jika seseorang melafalkan apa yang ia niatkan, maka itu sebagai penguat.
(al-Mughni, Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, 1/336 versi maktabah).

3⃣ al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H)
Ketika beliau mengomentari perkataan Abu Naja al-Hanbali (w 968 H) Imam al-Buhuti mengatakan :

(وَاسْتَحَبَّهُ) أَيْ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ (سِرًّا مَعَ الْقَلْبِ كَثِيرٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ) لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ
(كَشَّافُ الْقِنَاعِ عَنْ الْإِقْنَاعِ ١/٨٧)

“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.
(kisyaf al-Qina' 'an matni al-Iqna' 1/87)

Yang ingin mendownload versi pdf langsung klik tautan dibawah

kisyaf al-Qina' 'an matni al-Iqna'

Nah beginilah pendapatnya para ulama 4 imam mazhab, tidak ada satupun dari mereka yang mencela melafazkan niat dalam ibadah, bahkan mereka semua menganjurkan untuk melafazkan niat sesuai yang telah kita kemukakan.

Nah sekarang pertanyaannya para SaWah (salafi palsu/wahabi) mengambil ilmu darimana dengan gampangnya menghujat amaliah orang yang melafazkan niat dengan tidak mengikuti alquran dan sunnah?
Bahkan ini menjadi dalil kalau para SaWah (salafi palsu/wahabi) tidak memahami alquran dan sunnah sebagaimana yang dipahami para ulama salaf, mereka hanya memahami dengan hawa nafsunya saja, yang penting bisa berbeda dan menghujat amaliah orang lain maka terpuaskanlah nafsu mereka...

Na'udzubillahi mindzalik

Menutup tulisan ini, saya akan bawakan satu pendapat ulama masa kini yang diakui kealimannya sebagai kesimpulan yaitu asy-Syeikh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H), beliau mengatakan :

محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها
(الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ١/٧٧٣)

Tempatnya niat adalah dihati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafazkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain mazhab Maliki, mazhab Maliki mengatakan : "boleh melafazkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam shalat maupun lainnya.
(Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu 1/773 versi maktabah)

Bagi yang ingin mendownload versi pdf silahkan klik/copas tautan dibawah ini ke browser anda dan silahkan cek pada halaman 613

Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu Juz 1

Bagi yang ingin mendownload versi lengkapnya silahkan klik/copas tautan dibawah ke browser anda

Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu versi lengkapnya

(Tamat)
✍Abi Aufa
Read more ...

MELAFAZKAN NIAT.., SIAPA TAKUT?

Bagian III


 Pada bagian sebelumnya kita sudah berwisata ke kitabnya ulama hanafiyah, sekarang kita coba berwisata ke kitabnya ulama Malikiyah dan syafi'iyah.

2. Mazhab Maliki
a. Salah seorang ulama madzhab Maliki, Syeikh Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki (w 1214 H) dalam Hasyiyah-nya, beliau mengatakan :

وَالنِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَجَازَ التَّلَفُّظُ بِهَا وَالْأَوْلَى تَرْكُهُ فِي صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَهِيَ فَرْضٌ فِي كُلِّ عِبَادَةٍ.
(حاشية الصاوي على الشرح الصغير ١/٣٠٤)

“Niat adalah berkeinginan terhadap sesuatu, tempatnya adalah di dalam hati, diperbolehkan melafazkannya, akan tetapi lebih utama adalah meninggalkanya, baik dalam shalat atau ibadah lainnya, niat hukumnya wajib dalam setiap ibadah.
(Hasyiyah ash-Shawi ‘ala asy-Syarhi ash-Shaghir,  1/304 versi maktabah).

b. Al-‘Allamah ad-Dardir al-Maliki (w 1204 H) menyebutkan dalam kitab asy-Syarhu al-Kabir:

(وَلَفْظُهُ) أَيْ تَلَفُّظُ الْمُصَلِّي بِمَا يُفِيدُ النِّيَّةَ كَأَنْ يَقُولَ نَوَيْتُ صَلَاةَ فَرْضِ الظُّهْرِ مَثَلًا (وَاسِعٌ) أَيْ جَائِزٌ بِمَعْنَى خِلَافِ الْأَوْلَى .وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَتَلَفَّظَ لِأَنَّ النِّيَّةَ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا مَدْخَلَ لِلِّسَانِ فِيهَا.
(حاشية الدسوقي على الشرح الكبير

Melafazkannya yaitu pengucapan orang yang hendak shalat dengan sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi niat (menguatkan niat) seperti mengucapkan, “Saya berniat shalat fardhu Zhuhur.” Luas yaitu boleh, maksudnya boleh menyelisihi pendapat yang lebih utama. Adapun yang lebih utama adalah tidak melafazkannya (niat), karena niat tempatnya di dalam hati dan tidak ada tempat masuk bagi lisan.
(Syarhu al-Kabir, Ad-Dardir, 233).

Bagi yang ingin mendownload versi pdf silahkan klik tautan dibawah

asy-Syarhu al-Kabir

Perhatikan kedua ulama malikiyah diatas, walaupun dalam pandangan mazhab ini tidak melafazkan niat merupakan hal yang paling utama, tetapi tidak serta merta mereka meremehkan pendapat yang berbeda dengan mazhabnya, bahkan mereka masih tetap membolehkan untuk melafazkan niat.

3. Mazhab Syafi'i
Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi (w 676 H) seorang ulama besar dalam mazhab Syafi'i mengatakan :

النِّيَّةُ الْوَاجِبَةُ فِي الْوُضُوءِ هِيَ النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَلَا يَجِبُ اللَّفْظُ بِاللِّسَانِ مَعَهَا: وَلَا يجزئ وحده وان جمعها فَهُوَ آكَدُ وَأَفْضَلُ هَكَذَا قَالَهُ الْأَصْحَابُ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ
(المجموع شرح المهذب ١/٣١٦)

“Niat yang wajib ketika berwudhu adalah niat di dalam hati, tidak wajib melafazkannya dengan lisan dan tidak sah bila niat hanya di lisan saja (tanpa ada niat dalam hati), dan apabila niat dalam hati digabung dengan melafazkannya dengan lisan maka itu lebih kuat dan lebih afdhal, seperti inilah pendapat ualma Syafi’i dan mereka sepakat tentang ini.
(Majmu' syarah muhadzdzab 1/316)

Sangat jelas pernyataan imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi'i bahwa mengabungkan antara niat di hati dan melafazkannya adalah lebih afdhal...

Setelah kita membaca pendapat 3 Mazhab dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i belum kita temui yang mempermasalahkan melafazkan niat....

Nah tinggal satu mazhab lagi yang belum kita bahas yaitu mazhab Hanbali, apakah mazhab ini mempermasalahkannya?

Tunggu jawabannya berikutnya, Insya Allah...

✍Abi Aufa
Read more ...

Jumat, 10 Mei 2019

MELAFAZKAN NIAT.., SIAPA TAKUT?

Bagian II



Hai gaes kalau sebelumnya kita sudah berwisata ke kitab Imam Mujathid mutlak al Imam asy-Syafi'i رحمه الله تعالى.

Untuk lebih memperkuat lagi, kali ini gaes saya bawa berwisata ke kitabnya para ulama mazhab yang empat, biar semakin jelas kalau para SaWah (salafi palsu/wahabi) itu kurang piknik kitabnya para ulama mazhab.

Yuk gaes berangkat... 

1. Mazhab Hanafi
Berkata al-Imam ‘Alau ad-din al-hashfakiy al-Hanafi (w 1088 H) :

والجمع بين نية القلب وفعل اللسان هذه رتبة وسطى بين من سن التلفظ بالنية ومن كرهه لعدم نقله عن السلف
(رد المحتار على الدر المختار ١/٢٥١)

“Menggabungkan niat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan merupakan posisi yang adil antara pihak yang menjadikannya sunah dan pihak yang memakruhkannya dengan alasan tidak ada contoh dari ulama salaf.”
(Rad al-mukhtar 1/251)





Lihat bagaimana luasnya pemahaman ulama mazhab hanafi, mereka tau dalam hal melafazkan niat telah terjadi khilaf, tetapi bukan sok merasa benar sendiri... pendapat yang berbeda itu malah dipadukan dan dianggap itulah sikap yang adil (pertengahan).

Jauh sebelum itu al-Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H) sudah terlebih dahulu mengatakan :

وَأَمَّا التَّلَفُّظُ بِهَا فَلَيْسَ بِشَرْطٍ وَلَكِنْ يَحْسُنُ لِاجْتِمَاعِ عَزِيمَتِهِ
(تبيين الحقائق شرح كنز الدقائق وحاشية الشِّلْبِيِّ ١/٩٩)

“Adapun melafadzkan niat maka bukan merupakan syarat sah shalat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk shalat)”
(Tabyin al-Haqoiq syarh kanzu ad-Daqoiq 1/99)



Yang ingin mendownload versi pdf silahkan klik tautan dibawah


Perhatikan perkataan sang imam diatas, beliau menganggap baik niat yang dilafazkan dengan lidah.
Dengan bukti ini, maka mazhab hanafi pun membolehkan bahkan menganggapnya sesuatu yang baik perbuatan melafazkan niat.

Gimana gaes, masih percaya sama SaWah (salafi palsu/wahabi) yang suka memecah belah umat islam???
Ayo belajarlah dari luasnya pemahaman ulama mazhab hanafi diatas, agar gak selalu merasa paling benar sendiri...

Untuk mazhab lainnya, insya Allah kita akan sambung ya gaes, pastinya diwaktu yang berbeda...🙏
Abi Aufa
Read more ...

Kamis, 09 Mei 2019

MELAFAZKAN NIAT.., SIAPA TAKUT?


Halo gaes... Kalau kamu ngakunya pengikut salaf tapi masih mempermasalahkan mengenai melafazkan niat baik ketika shalat, puasa maupun ibadah lainnya, maka kamu perlu lebih banyak berwisata ilmu lagi dech dikitab²nya para ulama...

Nich gue bantuin sedikit agar wawasan lo semua pada luas, jadi gak gampang dikit² nuduh bid'ah, dan yang terpenting memahami ayat dan hadits tidak selalu harus tekstual, apa kalian kira kalian lebih paham dari ulama salaf...???

Sebelum berwisata ilmu dikitabnya para ulama, sebaiknya siapkan mental dan niat yang lurus untuk mencari kebenaran, bukan sekedar bertaqlid buta kepada seseorang yang dianggap ulama oleh kalangan awam...

Ok gaes, kita mulai...

Siapa yang tidak mengenal ulama salaf ini, seorang Mujtahid mutlak yang ilmunya diakui oleh seluruh kaum muslimin, beliau adalah Al-Imam Asy-Syafi'i رحمه الله تعالى (w 204 H).

Di dalam kitabnya Al-Umm beliau mengatakan

 وَكَانَ الْفَرْضُ مِنْهَا مُؤَقَّتًا أَنْ لَا تُجْزِيَ عَنْهُ صَلَاةٌ إلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهَا مُصَلِّيًا
(الأم للشافعي ١/١٢١)

"Dan adalah shalat fardhu yang memiliki waktu itu tidak sah kecuali dengan berniat MUSHALLI (yaitu berniat ushalli)".
(Al Umm 1/121 versi maktabah)

Perhatikan gaes...Sangat jelas perkataan imam Syafi'i mengatakan shalat wajib itu tidak sah kecuali dengan niat USHALLI (AKU SHALAT) !!!
Hal ini terlihat jelas sekali dalam ucapan beliau yaitu إلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهَا مُصَلِّيًا yang dalam bahasa arab bermakna "Aku Berniat Shalat" Yaitu USHALLI !!!

Bahkan Al Hafizh Ibnu Muqri' (w. 381 H) di dalam kitabnya yang berjudul Al Mu'jam beliau membawa satu riwayat yang sangat jelas kalau imam syafi'i melafazkan niat sebelum shalat, perhatikan teksnya

٣١٧ - أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ، ثنا الرَّبِيعُ قَالَ: " كَانَ الشَّافِعِيُّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الصَّلَاةَ قَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، مُوَجِّهًا لَبَيْتِ اللَّهِ مُؤْدِيًا لِفَرْضِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ أَكْبَرُ "
(معجم ابن المقرئ ١/١٢١ ح : ٣١٧)

bahwa Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Rabi' lbn Sulaiman (murid Imam asy-Syafi'i), bahwa imam asy-Syafi'i ketika hendak memulai shalatnya mengucapkan ;
Bismillah, Muwajjihan Li Baitillah, Mu'addiyan LiFardhillah 'Azza wa Jalla, Allahu Akbar

"Dengan nama Allah, aku berdiri menghadap baitullah, untuk menunaikan kewajiban dari Allah 'azza wa jalla, Allahu Akbar"
(Mu'jam Ibnu Muqri' 1/121, no 317 versi maktabah)

Bagi yang ingin mendownload kitab Mu'jamnya Ibnu Muqri' langsung sedot aja gaes di tautan ini, tapi halamannya sedikit berbeda yaitu hal 70 dengan No 336

Kitab Mu'jam Ibnu Muqri'

Inilah cikal bakal dari melafazkan niat di dalam shalat, begitu juga dengan niat puasa maka diqiyaskan dengan niat shalat seperti tersebut diatas.

Jadi gaes.., kalau ada yang menyatakan ulama salaf tidak ada yang melafazkan niat, maka itu adalah suatu kedustaan.

Ini baru satu gaes, insya Allah kedepannya, saya akan buktikan ulama salaf lainnya...

✍ Abi Aufa
Read more ...
Designed By