Ketahuilah Wahai saudaraku,
Bahwasanya sebagian dari adab qada hajat adalah kencing secara duduk.
Karena berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh imam Turmuzi yang menunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak pernah kencing secara berdiri.
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Miqdam bin syuraih dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata :
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Miqdam bin syuraih dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata :
"Barangsiapa bercerita kepada kamu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing dengan berdiri, maka janganlah mempercainya, Beliau tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR Turmuzi)
Berdasarkan hadis diatas maka ulama menghukumkan makruh kencing secara berdiri, melainkan karena uzur seperti sakit pada pelipatan atau terlalu gemuk yang menyebabkan sulitnya untuk duduk. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pada ‘adatnya (kebiasaannya) selalu kencing secara duduk.
Seperti hadis Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh imam at turmuzi
Hannad menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami dari A’masy, dari abu Wail dari Huzhaifah , dia berkata :” Bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau kencing diatasnya dengan berdiri. Lalu aku membawa air wudhu kepada beliau. Kemudian aku pergi untuk mundur dari beliau tapi beliau memanggilku sampai aku berada disisi tumitnya. Beliau wudhu dan mengusap kedua sepatunya (khuf)” (HR Turmuzi dikatakan hadis ini merupakan hadis yang paling sah yang diriwayatkan)
Pembahasan kedua hadis diatas :
Di dalam Mazhab Syafi’i terdapat khilaf ulama tentang kencing berdiri, berkata imam Nawawi bahwasanya telah berkata ibnu Munzdir di dalam kitab “al-Isyraf” telah berbeda pendapat ulama tentang permasalahan kencing secara berdiri, maka telah tsabit dari pada sayyidina umar bin Khattab radhiallahu'anhu dan Zaid bin tsabit dan ibnu Umar dan sahal bin sa’ad bahwasanya segala sahabat Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah kencing berdiri dan diriwayatkan dari Anas bin Malik dan Sayyidina ‘ali dan Abi Hurairah radhiallahu'anhu.
Wahai saudaraku....sebagian dari sahabat Rasul Shallallahu'alaihi Wasallam sangat memakruhkan kencing berdiri seperti Ibnu mas’ud, Say’bi dan Ibrahim bin sa’ad, bahkan ibrahim bin sa’ad berpendapat tidak boleh menjadi saksi orang yang kencing berdiri, dan qaul yang lain mengatakan jika seseorang kencing berdiri yang menyebabkan kencingnya berterbangan dan berbalik kepadanya maka makruhlah berdirinya, maka jika kencingnya tidak berterbangan maka tidak makruh inilah perkataan Malik.
Adapun sebab makruhnya kencing berdiri
- Diriwayatkan dari imam Syafi’i bahwasanya orang arab biasanya ketika sakit pinggang mereka akan kencing berdiri,
- Boleh jadi nabi melakukan kencing berdiri karena sakit pada pelipatannya
- Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing berdiri karena tidak ada tempat untuk duduk karena ditempat timbunan sampah tersebut kotor, maka terpaksa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam berdiri di pinggir timbunan sampah,
- Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing yang dibelakangnya ada sahabatnya, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak duduk agar terpelihara dari mengeluarkan angin.
- Boleh jadi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing berdiri untuk menunjukkan hukum bolehnya kencing berdiri pada sekali itu saja karena pada kebiasaannya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing secara duduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar